-->

Pemerintah Pusat dan PT Freeport Indonesia Diminta Perhatikan Papua

KOTA JAYAPURA - Pemerintah Pusat dan PT Freeport Indonesia diminta tidak  mengabaikan hak-hak Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten dan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat dalam kontrak  karya yang saat ini sedang berjalan.

Demikian penegasan anggota DPR Papua Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Mimika, Wilhelmus Pigai.

“Ketiga yang menjadi kekuatan di Papua ini harus betul-betul dilibatkan.  Begitu pula Kabupaten terdekat di areal wilayah Freeport Indonesia, seperti Kabupaten Puncak Papua, Puncak Jaya, Intan Jaya, dan Paniai. Jika tidak maka Pemerintah Papua, dan Kabupaten serta masyarakat pemilik hak ulayat jangan pernah disalahkan ketika melakukan sesuatu untuk kepentingan masyarakat dan perekonomian di Papua, “ tegasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/8).

Menurut Wilhelmus, apa yang pernah terjadi ketika orde lama jangan lagi terjadi di rezim reformasi ini karena masyarakat hak ulayat tidak lagi seperti yang dulu, tapi sekarang masyarakat ingin maju seperti daerah lainnya.

“Kepentingan ekonomi di Papua bukan kepentingan Pemerintah Pusat, tapi merupakan kepentingan masyarakat dan pemerintah itu sendiri,” ujarnya.

Jika telah dikeluarkan Undang Undang Minerba nomor 4 tahun 2009, dirinya melihat UU itu dikeluarkan secara terdesak tanpa melibatkan kepentingan Papua.

“Saya katakan bahwa acuannya adalah UU Otsus tahun 2001.  Ini SDA ada di Papua karena itu acuan dan regulasi yang harus dipakai adalah UU Otsus tahun 2001 itu. Orang pasti bilang kalau saya bohong, tapi saya tegaskan bahwa saya bicara sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Lanjutnya, selama ini tidak diketahui persis apakah Pempus melibatkan Pemprov dalam kontrak karya bersama Freeport, namun selama menjabat sebagai anggota DPR-P, maka  dirinya tidak setuju dan sangat tidak setuju atas UU Minerba yang tidak melibatkan Pemprov dan Pemkab serta pemilik hak ulayat dalam kontra karya tersebut.

“Keputusan Presiden nomor 16 tahun 2015 tentang tim kajian pengelolaan SDA untuk pembangunan ekonomi Papua. Nah,  saya minta supaya tim ini bicara lebih spesifik terhadap pengelolaan SDA, bukan untuk kepentingan Pemerintah pusat dan kepentingan Freeport itu sendiri,”terangnya.

Wilhelmus meminta agar Pempus membicarakan bagaimana keterlibatan Papua, Pemkab terdekat dengan masyarakat hak ulayat, sehingga dalam perekonomian ada kontribusi untuk Pemprov Papua, dan Kabupaten-kabupaten serta masyarakat terdekat.

“Harus ada perubahan, kita tidak bisa melakukan hal seperti dulu lagi. Saya tahu ada UU tentang minerba dan isinya tidak mengakomodir kepentingan Papua, sehingga dalam acuan adalah Otsus. Memang pikiran saya ini melawan tapi saya sebagai Wakil rakyat memberikan pendapat seperti itu,” cetusnya. [Dharapos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah