-->

Pemekaran Mimika Timur dan Mimika Barat Menjadi Kabupaten, Menunggu Pidato Jokowi

TIMIKA (MIMIKA) - Rencana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Mimika Timur dan DOB Mimika Barat tinggal menunggu waktu setelah kurang lebih 10 tahun diperjuangkan.

Ketua Tim Pemekaran DOB Mimika Timur, Rudolof M Bauin mengatakan, pihaknya masih terus memperjuangkan pemekaran DOB Mimika Timur, sesuai aturan perundang-udangan dan rekomendasi yang pemerintah daerah Mimika dan Provinsi Papua.

“Sekarang tinggal tunggu waktu, tolong doakan sebab pada tanggal 16 Agustus (2015) akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pidato kenegaraan,” ungkap Ketua Tim Pemekaran DOB Mimika Timur kepada wartawan, Rabu (12/8).

Lanjutnya, perjuangan pemekaran DOB Mimika Timur maupun DOB Mimika Barat sesuai surat keputusan (SK) Bupati Mimika jaman Klemen Tinal. Juga sesuai dengan SK Gubernur Papua, Lukas Enembe nomor 146-1/3830/SBT tentang usulan Pembentukan Kabupaten Mimika Timur tahun 2014.

Sementara itu, Yohanes Tsugumol, selaku Sekretaris Tim Pemekaran DOM Mimika Timur menjelaskan bahwa kepengurusan sesuai rekomendasi daerah, juga sesuai usulan masyarakat lapisan bawah.

“Jadi tim ini bergerak berdasarkan SK Bupati Mimika, Keputusan Gubernur serta keputusan-keputusan lain. Semua itu pertanda bahwa, urusan pemekaran DOB Mimika Timur maupun Mimika Barat adalah legal. Jadi semua dokumen kami dalam tim pemekaran sangat lengkap dan akurat,” sebut Yohanes Tsugumol.

Kelengkapan administrasi dan alur rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, aspirasi pemekaran mesti berasal dari masyarakat lapisan bawah. Ironisnya, tak semulus kelengkapan administrasi yang dipenuhi tim pemekaran.

“Masih ada saja oknum Pemkab Mimika mempersulit dana dan dukungan moril dalam rencana DOB ini?” bahkan kata Tsugumol, pihak pemerintah Induk, yakni Pemkab Mimika belum siap menyambut pemekaran DOB.

Sejak tahun 2014 Pemkab Mimika mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk mengurusi pemekaran wilayah baru. “Dana itu sudah masuk ke khas daerah, sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan DPA Pemkab Mimika,” sebutnya dana masih tersisa Rp 1,7miliar.

Sebenarnya Sekda, Asisten Setda Mimika beberapa kali belum memperjelas, malah dana itu dikategorikan LS. Sementara dana DPA dan anggaran yang diperdakan tidak mesti di LS-kan oleh pejabat siapapun.

“Ini yang kami bilang, kalau di LS-kan, maka bisa kena pasal Tipikor (tindak pidana korupsi),” pesannya mengingatkan supaya dalam keterlibatan pemerintah induk tak boleh ada aturan tumpang tindih memekarkan DOB.

Sementara Yulius Katagame, Sekretaris Tim Pemekaran DOB Mimika Timur, mengatakan, upayanya bersama dengan 25 DOB daerah pemekaran. “Dari hasil rapat tanggal 9 Juli (2015) di Istana Presiden Jakarta, ada kurang lebih 60 usulan. Dalam pertemuan itu juga Presiden menegaskan pemekaran bukan bagi-bagi jabatan tapi demi kesejahteraan rakyat,” paparnya.

Berdasarkan respon Presiden Jokowi, Yulius menyebutkan rancangan Undang-undang pemekaran di tingkat legislasi DPR-RI Jakarta. “Dari 37, ada 5 kumulatif daerah otonom baru, dan juga keterlibatan pemerintahan pusat, Mendagri sangat jelas untuk DOB di Mimika Barat dan Mimika Timur,” ungkapnya. [PapuaAnigou]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah