-->

Pemda Manokwari Akan Membuat Perda Ojek

MANOKWARI - Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Manokwari, Beni Boneftar, mengaku telah memiliki konsep guna mengatur pengoperasian ojek di Manokwari.

Pasalnya keberadaan ojek ini dikeluhkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda), karena dianggap illegal dan tidak memberi kontribusi bagi daerah.

“Harus ada aturan agar supir angkutan dan ojek tidak merasa dirugikan. Apalagi dalam aturan tidak ada yang mengatur angkutan umum roda dua, tetapi dalam kenyataannya ojek ini dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya pekan lalu.

Ditambahkan, untuk melarang operasi ojek bukan sesuatu yang mudah. Untuk itu pihaknya mempersiapkan badan hukum yang  menjadi wadah bagi ojek dalam bentuk koperasi.

“Dishub memberi nama koperasi Sepeda Motor (Kasmo) Manokwari. Kita masih terus menggodok apakah nanti diatur dalam bentuk Perbup atau Perda,” tuturnya.

Organda Manokwari pekan lalu telah menggelar pertemuan dengan DPRD Manokwari, karena merasa tidak pernah ada penyelesaian dari pemda terkait keberadaan ojek. Untuk itu DPRD Manokwari akan memanggil Dinas Perhubungan dan Infokom guna mengkomunikasikan tuntutan dari Organda tersebut. [MediaPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah