Pauluw Waterpauw Tetap Lanjutkan Penyidikan Kericuhan di Karubaga
pada tanggal
Wednesday, 12 August 2015
KOTA JAYAPURA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Brigjen Paulus Waterpauw mengatakan bahwa penyidiknya tidak berniat menghentikan pengusutan kasus kericuhan di Karubaga, Kabupaten Tolikara. Kasus tersebut, ditegaskan Paulus, akan tetap berjalan.
"Sampai detik ini proses penyidikan masih kita lakukan. Informasi itu tidak benar," ujar dia melalui pesan singkat pada Selasa (11/8).
Upaya penghentian pengusutan perkara itu merupakan salah satu isi kesepakatan tokoh masyarakat, serta tokoh agama Islam dan Kristen di Tolikara, Rabu (29/7) lalu.
Poin ketiga kesepakatan itu berbunyi, "Kami sepakat penyelesaian yang kami tempuh adalah penyelesaian adat sehingga proses hukum harus dihentikan".
Kesepakatan itu ditandatangani Imam Masjid Baitul Mutaqqin, Ustaz Ali Mukhtar, Ustaz Ali Usman, Pendeta Nayus Wenda, Pendeta Marthen Jingga dan Pendeta Imanuel B Genongga. Penandatanganan juga disaksikan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Papua Tonny Wanggai, Presiden Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Pendeta Norman Wandikbo dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua Pendeta Lipiyus Biniluk.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti juga memastikan pengusutan perkara tersebut masih berlanjut.
"Sedang berjalan, tidak berhenti," ujar Badrodin usai memberikan pengarahan kepada para Kapolres dan Kapolda se-Indonesia di kompleks PTIK, Selasa (11/8) siang.
Ditanya soal perkembangan kasus itu sendiri, Badrodin mengatakan bahwa tersangka kasus baru dua orang yakni seorang PNS dan Pegawai Bank. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan ke tersangka lainnya.
"Tunggu pemeriksaan beberapa orang pendeta (sebagai saksi). Ada yang belum kita periksa. Memang harus hati-hati," ujar Badrodin.
Kericuhan di Karubaga yang terjadi pada pertengahan Juli lalu mengakibatkan belasan orang asli Papua terluka akibat tembakan aparat keamanan. Selain itu puluhan bangunan di Pasar Karubaga terbakar.
Penyebabnya, adalah kurangnya koordinasi antara pengurus masjid dengan panitia perayaan KKR dan Seminar GIDI Internasional yang dilaksanakan pada waktu yang bersamaan.
Penyidik Polda telah menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial HK dan JW. Mereka diduga kuat menyuruh dan melakukan aksi penyerangan jemaah salat Id dan pembakaran kios. [Kompas/Papuanesia]
"Sampai detik ini proses penyidikan masih kita lakukan. Informasi itu tidak benar," ujar dia melalui pesan singkat pada Selasa (11/8).
Upaya penghentian pengusutan perkara itu merupakan salah satu isi kesepakatan tokoh masyarakat, serta tokoh agama Islam dan Kristen di Tolikara, Rabu (29/7) lalu.
Poin ketiga kesepakatan itu berbunyi, "Kami sepakat penyelesaian yang kami tempuh adalah penyelesaian adat sehingga proses hukum harus dihentikan".
Kesepakatan itu ditandatangani Imam Masjid Baitul Mutaqqin, Ustaz Ali Mukhtar, Ustaz Ali Usman, Pendeta Nayus Wenda, Pendeta Marthen Jingga dan Pendeta Imanuel B Genongga. Penandatanganan juga disaksikan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Papua Tonny Wanggai, Presiden Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Pendeta Norman Wandikbo dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua Pendeta Lipiyus Biniluk.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti juga memastikan pengusutan perkara tersebut masih berlanjut.
"Sedang berjalan, tidak berhenti," ujar Badrodin usai memberikan pengarahan kepada para Kapolres dan Kapolda se-Indonesia di kompleks PTIK, Selasa (11/8) siang.
Ditanya soal perkembangan kasus itu sendiri, Badrodin mengatakan bahwa tersangka kasus baru dua orang yakni seorang PNS dan Pegawai Bank. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan ke tersangka lainnya.
"Tunggu pemeriksaan beberapa orang pendeta (sebagai saksi). Ada yang belum kita periksa. Memang harus hati-hati," ujar Badrodin.
Kericuhan di Karubaga yang terjadi pada pertengahan Juli lalu mengakibatkan belasan orang asli Papua terluka akibat tembakan aparat keamanan. Selain itu puluhan bangunan di Pasar Karubaga terbakar.
Penyebabnya, adalah kurangnya koordinasi antara pengurus masjid dengan panitia perayaan KKR dan Seminar GIDI Internasional yang dilaksanakan pada waktu yang bersamaan.
Penyidik Polda telah menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial HK dan JW. Mereka diduga kuat menyuruh dan melakukan aksi penyerangan jemaah salat Id dan pembakaran kios. [Kompas/Papuanesia]