Paulus Waterpauw Enggan Lepaskan Dua Tersangka Kericuhan di Karubaga
pada tanggal
Sunday, 9 August 2015
KOTA JAYAPURA - Dua tersangka kasus kericuhan di Karubaga, Kabupaten Tolikara, masih berada di sel Mapolda Papua, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Meski telah diminta untuk melepaskan kedua tersangka, Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpau enggan membebaskan keduanya.
Keengganan itu disampaikan Kapolda saat melakukan kunjungan dua hari di Karubaga. Kedatangan Kapolda didampingi Danrem 172/ PWY Kolonel Inf Sugiyono bertemu dengan tokoh adat, kepala perang, dan pemerintah kabupaten setempat.
"Ada permintaan untuk penangguhan penahanan tersangka. Saya jawab kita sedang memproses, biarlah semua bersabar dulu. Menunggu dulu proses ini hingga upaya maksimal," kata Kapolda yang menyempatkan diri meninjau pembangunan rumah dan kios akibat kericuhan tersebut, pada Sabtu (8/8).
Kapolda berjanji menuntaskan kasus tersebut dengan adil dan sebaik-baiknya. Ia juga meminta saksi baik dari masyarakat, tokoh adat, maupun pemerintah bersedia memenuhi panggilan di Polda untuk mempercepat proses penyidikan.
Tersangka HK dan JW ditahan sepekan setelah kericuhan di Karubaga pada 17 Juli lalu. Kericuhan terjadi karena adanya kesalahan komunikasi antara umat Kristen dan Muslim yang melaksanakan ibadah dalam waktu bersamaan yang dimediasi oleh aparat dengan melakukan tembakan peringatan. Akibat jatuhnya korban, warga Karubaga yang kecewa kemudian membakar sejumlah rumah dan kios. Api yang tidak dipadamkan itu kemudian menjalar hingga ke sebuah tempat ibadah. [MetroTV/Papuanesia]
Meski telah diminta untuk melepaskan kedua tersangka, Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpau enggan membebaskan keduanya.
Keengganan itu disampaikan Kapolda saat melakukan kunjungan dua hari di Karubaga. Kedatangan Kapolda didampingi Danrem 172/ PWY Kolonel Inf Sugiyono bertemu dengan tokoh adat, kepala perang, dan pemerintah kabupaten setempat.
"Ada permintaan untuk penangguhan penahanan tersangka. Saya jawab kita sedang memproses, biarlah semua bersabar dulu. Menunggu dulu proses ini hingga upaya maksimal," kata Kapolda yang menyempatkan diri meninjau pembangunan rumah dan kios akibat kericuhan tersebut, pada Sabtu (8/8).
Kapolda berjanji menuntaskan kasus tersebut dengan adil dan sebaik-baiknya. Ia juga meminta saksi baik dari masyarakat, tokoh adat, maupun pemerintah bersedia memenuhi panggilan di Polda untuk mempercepat proses penyidikan.
Tersangka HK dan JW ditahan sepekan setelah kericuhan di Karubaga pada 17 Juli lalu. Kericuhan terjadi karena adanya kesalahan komunikasi antara umat Kristen dan Muslim yang melaksanakan ibadah dalam waktu bersamaan yang dimediasi oleh aparat dengan melakukan tembakan peringatan. Akibat jatuhnya korban, warga Karubaga yang kecewa kemudian membakar sejumlah rumah dan kios. Api yang tidak dipadamkan itu kemudian menjalar hingga ke sebuah tempat ibadah. [MetroTV/Papuanesia]