-->

Pasca Grasi, Tahanan dan Narapidana Politik Semakin Bertambah

KOTA JAYAPURA – Perkumpulan Advokat/Pengacara HAM Untuk Papua dalam siaran persnya mengungkap peningkatan jumlah Tahanan Politik (Tapol) di Papua pasca lima Narapidana Politik (Napol) diberikan grasi.

“Pemberian grasi tentu merupakan hal yang diinginkan pemerintah di era ini untuk meningkatkan citra sekaligus menghindari tekanan masyarakat internasional yang masih sering menyoroti Indonesia dalam forum-forum internasional yang membahas situasi HAM,” kata Gustaf Kawer, pengacara HAM Papua dalam jumpa pers yang digelar di Kantor KontraS Papua, Padangbulan, Jayapura, Jumat (24/7).

Menurut Kawer, hal ini disebabkan masih meningkatnya pelanggaran HAM, Pemerintah Indonesia tidak serius menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu, masih ada pengekangan terhadap kebebasan berekspresi, masih ada pengekangan terhadap akses pers dan NGO internasional, masih menggunakan pasal-pasal makar dan masih banyak lagi Tapol dan Napol yang tersebar dalam rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan yang ada di seluruh Provinsi Papua dan Tapol yang menjalani status tahanan kota di wilayah tempat tapol tersebut diproses hukum.

“Tapol dan Napol sebelum lima Napol diberikan grasi berjumlah 80 orang tetapi setelah pemberian grasi oleh presiden mengalami peningkatan jumlah menjadi 91 orang,” ujarnya lagi.

Lanjut Kawer, ini merupakan dampak dari pengekangan kebebasan  berekspresi yang masih terus dilakukan aparat kepolisian di Provinsi Papua dalam rangkaian aksi massa(demo) mendukung Papua Barat masuk dalam keanggotaan MSG pada 20-28 Mei 2015 dimana setidaknya telah terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap kurang lebih 223 aktivis yang berpartisipasi dalam demo tersebut, diikuti dengan penahanan sewenang-wenang serta proses hukum terhadap tiga masyarakat sipil yang adalah anggota KNPB di Kabupaten Biak Numfor dan juga tiga masyarakat sipil anggota KNPB di Manokwari.

“Di Wamena telah terjadi penangkapan empat masyarakat sipil yang dikriminalkan dengan tuduhan membawa amunisi dan telah ada vonis terhadap tiga orang yang diduga aktivis Papua Merdeka,” kata Kawer.

Di tempat yang sama, Direkris KontraS Papua, Olga Hamadi mengatakan mengingat semakin meningkatnya jumlah Tapol dan Napol di Provinsi Papua maka langkah bijak yang harus dilakukan pemerintah Indonesia bukanlah sebatas pemberian grasi tetapi perlu melakukan langkah-langkah proaktif untuk menghentikan pengekangan terhadap kebebasan berekspresi, menghentikan proses hukum terhadap masyarakat sipil yang disangkakan dengan pasal-pasal makar.

“Juga harus dihentikan kriminalisasi  terhadap masyarakat sipil yang disangkakan dengan pasal-pasal dalam KUHP, penghapusan pasal-pasal makar,” kata Olga Hamadi.

Selain itu, lanjut Hamadi, perlu juga keberanian dari Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Tapol/Napol lewat cara Abolisi dan Amnesti serta pembebasan tanpa syarat lainnya sesuia dengan standar-standar HAM yang berlaku secara universal. [TapaNews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah