Mesak Manibor Diserahkan ke Kejari Jayapura
pada tanggal
Saturday, 8 August 2015
KOTA JAYAPURA - Bupati Sarmi, Mesak Manibor tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sarmi tahun anggaran 2013, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura untuk diproses hukum selanjutnya. Setelah ditahan selama sebulan di rutan Kejaksaan Agung RI.
Rencananya, Bupati tersebut akan dititipkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A, Abepura, Kota Jayapura selama dua puluh hari kedepan. Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Sarmi ini dikawal tim penyidik dari satgassus anti korupsi Kejagung RI.
Kepala Kejari Jayapura, Tumpak Simanjuntak mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaan oleh Kejagung RI, tersangka dan barang bukti kemudian di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilakukan proses hukum.
“Mesak Manibor dan dua tersangka kasus korupsi ini dititipkan sementara ke Lapas Abepura selama dua puluh hari kedepan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura,” kata Simanjuntak, Kamis (6/8).
Menurutnya, tersangka Bupati Sarmi tersebut dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pada Jam Pidsus Kejagung RI, Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi via seluler benarkan penangkapan terhadap Bupati Sarmi tersebut.
“Betul, ditangkap tengah malam di rumahnya di Sarmi. Ia kemudian diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda dari bandara Sentani,” kata Maruli pada Kamis (14/5) lalu.
Menurutnya, bupati tersebut ditangkap terkait dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi pagar keliling dan rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi yang terletak di kompleks Perumahan Pemda Neidam lebih dari Rp 4,5 miliar.
“Dia ditangkap terkait kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi rumahnya dan pagar sebesar Rp 4,5 triliun lebih,” ujar mantan Kepala Kejati Provinsi Papua itu.
Kejaksaan Agung menetapkan Mesak Manibor sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sejak akhir 2014, dengan dugaan penyalahgunaan dana APBD Bansos tahun 2013 yang ditetapkan sebesar Rp 16.477.000.000. Namun, kenyataannya penggunaannya naik hingga Rp.67 miliar.
Selain dana Bansos, ada juga sejumlah proyek pembangunan, salah satunya rehabilitasi pagar keliling dan rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi di kompleks perumahan pemda Neidam. [Cendananews]
Rencananya, Bupati tersebut akan dititipkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A, Abepura, Kota Jayapura selama dua puluh hari kedepan. Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Sarmi ini dikawal tim penyidik dari satgassus anti korupsi Kejagung RI.
Kepala Kejari Jayapura, Tumpak Simanjuntak mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaan oleh Kejagung RI, tersangka dan barang bukti kemudian di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilakukan proses hukum.
“Mesak Manibor dan dua tersangka kasus korupsi ini dititipkan sementara ke Lapas Abepura selama dua puluh hari kedepan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura,” kata Simanjuntak, Kamis (6/8).
Menurutnya, tersangka Bupati Sarmi tersebut dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pada Jam Pidsus Kejagung RI, Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi via seluler benarkan penangkapan terhadap Bupati Sarmi tersebut.
“Betul, ditangkap tengah malam di rumahnya di Sarmi. Ia kemudian diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda dari bandara Sentani,” kata Maruli pada Kamis (14/5) lalu.
Menurutnya, bupati tersebut ditangkap terkait dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi pagar keliling dan rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi yang terletak di kompleks Perumahan Pemda Neidam lebih dari Rp 4,5 miliar.
“Dia ditangkap terkait kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi rumahnya dan pagar sebesar Rp 4,5 triliun lebih,” ujar mantan Kepala Kejati Provinsi Papua itu.
Kejaksaan Agung menetapkan Mesak Manibor sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sejak akhir 2014, dengan dugaan penyalahgunaan dana APBD Bansos tahun 2013 yang ditetapkan sebesar Rp 16.477.000.000. Namun, kenyataannya penggunaannya naik hingga Rp.67 miliar.
Selain dana Bansos, ada juga sejumlah proyek pembangunan, salah satunya rehabilitasi pagar keliling dan rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi di kompleks perumahan pemda Neidam. [Cendananews]