Matias Mairuma Dilaporkan Terkait Proyek Pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kaimana
pada tanggal
Sunday, 9 August 2015
KAIMANA – Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) oleh Forum Komunikasi Aparatur Peduli Kaimana (Forkapek), terkait proyek pembangunan kantor DPRD dan kantor Bupati Kaimana.
Forkapek menemukan adanya kontrak yang dibuat tanpa diketahui oleh DPRD Kabupaten Kaimana, bahkan sidang tahun 2014 dewan meminta kontrak pembangunan kedua mega proyek tersebut dan tidak bisa ditunjukkan oleh bupati dan Kadis PU Kaimana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jelas Ketua Forkapek Mudasir Bogra dalam laporan tertulisnya.
“Hingga saat ini kondisi pekerjaan pembangunan kantor DPRD baru mencapai 40%, sedangkan kantor Bupati Kaimana baru mencapai 60%, sementara tahun 2012, 2013 dan 2014 pemerintah telah mencairkan dana yang cukup besar untuk pembangunan mega proyek tersebut,” jelas Ketua Forkapek.
Dikatakan bahwa pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kaimana oleh PT. Gunung Mas dengan sub kontraktornya yakni PT. Hutama Karya dan PT. Nindya Karya dengan total dana sebesar Rp. 190.241.200.000, namun hingga saat ini bobot kedua pekerjaan proyek tersebut belum mencapai 70%.
Diuraikannya bahwa pembangunan kantor Bupati dan kantor DPRD Kaimana yang pernah disurati Ketua DPRD untuk dihentikan sementara karena dinilai telah banyak dugaan penyimpangan itu khusus untuk kantor DPRD pagu kontrak induk Rp. 98.483.100.000, tahun 2012 dibayar Rp.7.500.000.000, tahun 2013 dibayar Rp. 15.000.000.000, dan 2014 dibayar Rp. 15.000.000.000, sisa kontrak Rp. 60.980.000.000.
Sementara untuk kantor Bupati pagu kontrak induk Rp. 91.758.100.000, tahun 2012 Rp. 7.500.000.000, tahun 2013 Rp. 15.000.000.000 dan tahun 2014 dibayarkan sebesar Rp. 4.500.000.000 (DAK), Rp 11.000.000.000 (APBD Murni), dan Rp. 24.250.000.000, (APBD Perubahan), sisa kontrak Rp. 29.606.500.000.
Forkapek secara resmi meminta kepada Kejagung RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap fisik bangunan karena diduga spesifikasi bangunan tidak sesuai kontrak.“Kami mohon Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap Bupati Kaimana, Kadis PU Kaimana, dan kontraktornya yakni Hutama Karya dan Nindya Karya dan kontraktor induk PT.Gunung Mas,”pintanya.
Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma yang dihubungi via telepon seluler Selasa (7/7) pagi kemarin tidak memberikan tanggapan, demikian pula saat di SMS tidak dibalas.
Sementara itu, mantan Kasi Intel Kejari Fakfak, Mayangkara, SH, yang saat ini bertugas di gedung bundar Kejagung RI, membenarkan adaya laporan masyarakat Kaimana terhadap proyek pembangunan kantor Bupati dan Kantor DPRD Kaimana yang masuk di Kejagung RI.
“Dengar dari sesama teman di Kejagung kalau adanya laporan soal proyek pembangunan kantor Bupati Kaimana dan gedung DPRD Kaimana, yang sudah masuk di Kejagung,”tutur Mayangkara, SH, kepada koran ini via telephone selulernya. [RadarSorong]
Forkapek menemukan adanya kontrak yang dibuat tanpa diketahui oleh DPRD Kabupaten Kaimana, bahkan sidang tahun 2014 dewan meminta kontrak pembangunan kedua mega proyek tersebut dan tidak bisa ditunjukkan oleh bupati dan Kadis PU Kaimana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jelas Ketua Forkapek Mudasir Bogra dalam laporan tertulisnya.
“Hingga saat ini kondisi pekerjaan pembangunan kantor DPRD baru mencapai 40%, sedangkan kantor Bupati Kaimana baru mencapai 60%, sementara tahun 2012, 2013 dan 2014 pemerintah telah mencairkan dana yang cukup besar untuk pembangunan mega proyek tersebut,” jelas Ketua Forkapek.
Dikatakan bahwa pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kaimana oleh PT. Gunung Mas dengan sub kontraktornya yakni PT. Hutama Karya dan PT. Nindya Karya dengan total dana sebesar Rp. 190.241.200.000, namun hingga saat ini bobot kedua pekerjaan proyek tersebut belum mencapai 70%.
Diuraikannya bahwa pembangunan kantor Bupati dan kantor DPRD Kaimana yang pernah disurati Ketua DPRD untuk dihentikan sementara karena dinilai telah banyak dugaan penyimpangan itu khusus untuk kantor DPRD pagu kontrak induk Rp. 98.483.100.000, tahun 2012 dibayar Rp.7.500.000.000, tahun 2013 dibayar Rp. 15.000.000.000, dan 2014 dibayar Rp. 15.000.000.000, sisa kontrak Rp. 60.980.000.000.
Sementara untuk kantor Bupati pagu kontrak induk Rp. 91.758.100.000, tahun 2012 Rp. 7.500.000.000, tahun 2013 Rp. 15.000.000.000 dan tahun 2014 dibayarkan sebesar Rp. 4.500.000.000 (DAK), Rp 11.000.000.000 (APBD Murni), dan Rp. 24.250.000.000, (APBD Perubahan), sisa kontrak Rp. 29.606.500.000.
Forkapek secara resmi meminta kepada Kejagung RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap fisik bangunan karena diduga spesifikasi bangunan tidak sesuai kontrak.“Kami mohon Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap Bupati Kaimana, Kadis PU Kaimana, dan kontraktornya yakni Hutama Karya dan Nindya Karya dan kontraktor induk PT.Gunung Mas,”pintanya.
Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma yang dihubungi via telepon seluler Selasa (7/7) pagi kemarin tidak memberikan tanggapan, demikian pula saat di SMS tidak dibalas.
Sementara itu, mantan Kasi Intel Kejari Fakfak, Mayangkara, SH, yang saat ini bertugas di gedung bundar Kejagung RI, membenarkan adaya laporan masyarakat Kaimana terhadap proyek pembangunan kantor Bupati dan Kantor DPRD Kaimana yang masuk di Kejagung RI.
“Dengar dari sesama teman di Kejagung kalau adanya laporan soal proyek pembangunan kantor Bupati Kaimana dan gedung DPRD Kaimana, yang sudah masuk di Kejagung,”tutur Mayangkara, SH, kepada koran ini via telephone selulernya. [RadarSorong]