Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Ancam Tunda Penyelenggaraan Pilkada 2015
pada tanggal
Tuesday, 11 August 2015
JAKARTA - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Vitalis Yumte, meminta penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 di Papua Barat ditunda. Sebab, pihaknya sedang meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji dan mengesahkan peraturan daerah khusus (perdasus) Papua Barat.
"Pilkada di Papua Barat harus ditunda pelaksanaannya. Penyelenggaraan pilkada ditunda sampai Kemendagri mengeluarkan perdasus terkait otonomi baru di Papua Barat," kata Vitalis Yumte di Gedung Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, Senin (10/8).
Ia menambahkan bahwa perdasus Papua Barat tersebut penting untuk menjadi alat hukum penyelenggaraan pilkada.
"Kalau dipaksakan berarti saya kira upaya-upaya secara sadar oleh negara, tidak menghormati UU yang disahkan diberikan kepada rakyat Papua," katanya.
Selain itu, MRP Papua Barat meminta kepada KPU agar tahapan verifikasi harus menghormati otonomi khusus, yakni dengan memberikan dokumen verifikasi KPU RI ke pihaknya.
"Kalau lewat MRP masalah tidak ada. Karena, KPU tidak menghormati otonomi khusus (otsus) dan ini melecehkan wibawa otsus, maka hari ini kami datang. Kami meminta rekomendasi kami ditetapkan secepatnya oleh dirjen Otonomi Daerah Kemendagri," tuturnya.
Saat ini, MRP Papua Barat tengah bernegosiasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum RI dan DPR RI khususnya Komisi II.
"Melalui pembuatan UU Pilkada, UU Parpol, dan bahkan peraturan KPU (PKPU) tidak ada klausal yang dibuat. Tidak ada alasan pilkada di Papua Barat terlaksana sesuai jadwal KPU RI," paparnya.
Karena itu, menurut dia, menjadi penting, sebagaimana keterangan dirjen Otda, perlunya untuk segera digelar rapat koordinasi lintas menteri, antara lain menteri Hukum dan HAM (Menkumham), menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), serta KPU.
Disisi lain Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono menuturkan pihaknya bakal mengupayakan pelibatan MRP PB dalam pilkada di provinsi tersebut. Upaya itu antara lain, proses verifikasi bakal calon, selain oleh KPU, juga bisa dilakukan MRP PB.
"Kita harus konsultasi, mungkin ada bagian-bagian tertentu yang bisa dikompromikan nanti, misalkan, koordinasi verifikasi," kata Sonny di tempat yang sama.
KPU, lanjut Sonny, menetapkan waktu verifikasi hingga Agustus. Untuk itu, kata dia, pihaknya bakal mengupayakan agar dalam proses verifikasi itu MRP PB dapat diikutsertakan.
"Masih bisa diundang MRP. Ruang-ruang itu masih bisa. Konsultasi dengan MRP," lanjut Sonny.
Kendati demikian, kata dia, ke depan sistem harus diubah. Pemerintah, lanjut dia, harus bisa memfasilitasi keinginan MRP PB untuk dijadikan dalam bagian proses Pilkada.
"Ya kita lihat. Harus ada perbaikan sistem, karena kehendak mereka verifikasi nya dihormati. Ini tentang Otsus. Saya kira itu tuntutan wajar dan masih bisa diakomodasikan," pungkas dia. [Viva/MetroTV]
"Pilkada di Papua Barat harus ditunda pelaksanaannya. Penyelenggaraan pilkada ditunda sampai Kemendagri mengeluarkan perdasus terkait otonomi baru di Papua Barat," kata Vitalis Yumte di Gedung Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, Senin (10/8).
Ia menambahkan bahwa perdasus Papua Barat tersebut penting untuk menjadi alat hukum penyelenggaraan pilkada.
"Kalau dipaksakan berarti saya kira upaya-upaya secara sadar oleh negara, tidak menghormati UU yang disahkan diberikan kepada rakyat Papua," katanya.
Selain itu, MRP Papua Barat meminta kepada KPU agar tahapan verifikasi harus menghormati otonomi khusus, yakni dengan memberikan dokumen verifikasi KPU RI ke pihaknya.
"Kalau lewat MRP masalah tidak ada. Karena, KPU tidak menghormati otonomi khusus (otsus) dan ini melecehkan wibawa otsus, maka hari ini kami datang. Kami meminta rekomendasi kami ditetapkan secepatnya oleh dirjen Otonomi Daerah Kemendagri," tuturnya.
Saat ini, MRP Papua Barat tengah bernegosiasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum RI dan DPR RI khususnya Komisi II.
"Melalui pembuatan UU Pilkada, UU Parpol, dan bahkan peraturan KPU (PKPU) tidak ada klausal yang dibuat. Tidak ada alasan pilkada di Papua Barat terlaksana sesuai jadwal KPU RI," paparnya.
Karena itu, menurut dia, menjadi penting, sebagaimana keterangan dirjen Otda, perlunya untuk segera digelar rapat koordinasi lintas menteri, antara lain menteri Hukum dan HAM (Menkumham), menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), serta KPU.
Disisi lain Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono menuturkan pihaknya bakal mengupayakan pelibatan MRP PB dalam pilkada di provinsi tersebut. Upaya itu antara lain, proses verifikasi bakal calon, selain oleh KPU, juga bisa dilakukan MRP PB.
"Kita harus konsultasi, mungkin ada bagian-bagian tertentu yang bisa dikompromikan nanti, misalkan, koordinasi verifikasi," kata Sonny di tempat yang sama.
KPU, lanjut Sonny, menetapkan waktu verifikasi hingga Agustus. Untuk itu, kata dia, pihaknya bakal mengupayakan agar dalam proses verifikasi itu MRP PB dapat diikutsertakan.
"Masih bisa diundang MRP. Ruang-ruang itu masih bisa. Konsultasi dengan MRP," lanjut Sonny.
Kendati demikian, kata dia, ke depan sistem harus diubah. Pemerintah, lanjut dia, harus bisa memfasilitasi keinginan MRP PB untuk dijadikan dalam bagian proses Pilkada.
"Ya kita lihat. Harus ada perbaikan sistem, karena kehendak mereka verifikasi nya dihormati. Ini tentang Otsus. Saya kira itu tuntutan wajar dan masih bisa diakomodasikan," pungkas dia. [Viva/MetroTV]