Korupsi Anggaran Penyelidikan Kejari Wamena Sebesar Rp 3,5 Miliar, Firman Rahman dan I Putu Suarjana Dieksekusi
pada tanggal
Saturday, 15 August 2015
KOTA JAYAPURA - Mantan bendahara Kejaksaan Negeri Wamena Firman Rahman dijemput paksa di rumahnya di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (13/8). Oleh tim khusus Kejari Wamena, dimana Firman adalah terpidana kasus korupsi penyalahgunaan anggaran penyelidikan di Kejaksaan Negeri Wamena Tahun Anggaran 2012-2013 sebesar Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Dian Frits Nalle, SH mengatakan eksekusi penahanan Firman dilaksanakan pada pukul 01.00 WIT di Entrop. Setelah dijemput aparat Kejari Wamena di rumahnya, Firman langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura untuk menjalani hukumannya yang diketahui hasil vonisnya telah dikeluarkan Mahkamah Agung berdasarkan hasil kasasi dari Firman sendiri.
“Kami mengeksekusi Firman berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung pada 22 Juni 2015. Firman divonis pidana penjara selama empat tahun,” ungkapnya pada Kamis (13/8).
Kata Frits, pihaknya baru mengeksekusi Firman karena keterlambatan surat putusan dari MA, yang turun ke Kejari Wamena untuk melakukan eksekusi terhadap Firman. Surat tersebut baru diterima oleh Kejari Wamena 5 Agustus, sehingga baru saat ini pihaknya melakukan penangkapan tersebut
“Kami baru menerima surat putusan terkait status Firman pada 5 Agustus 2015, sehingga baru saat ini kita melakukan penangkapan terhadap pelaku,”katanya
Selain itu, Dian Frits Nale juga menghimbau agar terpidana lainnya dalam kasus penyalahgunaan anggaran penyelidikan, yakni I Putu Suarjana untuk segera menyerahkan diri.
Putu adalah mantan Kajari Wamena yang telah divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini, dan sampai saat ini pihaknya masih mencari pria yang merupakan mantan Kajari Wamena tersebut.
Sebelumnya, I Putu Suarjana divonis empat tahun di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura, dalam upaya bandingnya, Pengadilan Tinggi Jayapura menambah hukumannya menjadi 6 tahun. Tak puas putusan tersebut, I Putu Suarjana kembali mengajukan proses hukum kasasi di Makamah Agung.
Lagi-lagi upaya kasasi tersebut, MA justru menambah hukuman menjadi 8 tahun penjara. Tidak hanya itu saja, juga diminta uang pengganti sebesar Rp 800 juta dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsidaer 1 tahun penjara.
“Terpidana telah menerima putusan dari MA, Saat ini dia masih berada di Denpasar. Saya telah mengutus tim ke sana untuk mencarinya dan langsung akan kita melakukan penangkapan terhadapnya dan akan menjalani hukuman di Jayapura,”jelasnya
Ia pun memperingatkan Putu agar mentaati hasil putusan kasasi dari MA. Sebab selama persidangan semua proses sudah berjalan hingga sampai kepada Kasasi dan hasilnya juga sama dimana MA menjatuhkan pidana selama 8 tahun.
Oleh karena itu, sebagai orang yang mengerti akan hukum agar bisa menyerahkan dirinya, termasuk pihak keluarga yang sudah menerima salinan putusan MA ini diharapkan juga membantu terpidana untuk menyerahkan diri.
“Apabila Putu tak menyerahkan diri dengan sukarela, kami akan menjemputnya secara paksa,”tegas Frits. [CenderawasihPos]
Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Dian Frits Nalle, SH mengatakan eksekusi penahanan Firman dilaksanakan pada pukul 01.00 WIT di Entrop. Setelah dijemput aparat Kejari Wamena di rumahnya, Firman langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura untuk menjalani hukumannya yang diketahui hasil vonisnya telah dikeluarkan Mahkamah Agung berdasarkan hasil kasasi dari Firman sendiri.
“Kami mengeksekusi Firman berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung pada 22 Juni 2015. Firman divonis pidana penjara selama empat tahun,” ungkapnya pada Kamis (13/8).
Kata Frits, pihaknya baru mengeksekusi Firman karena keterlambatan surat putusan dari MA, yang turun ke Kejari Wamena untuk melakukan eksekusi terhadap Firman. Surat tersebut baru diterima oleh Kejari Wamena 5 Agustus, sehingga baru saat ini pihaknya melakukan penangkapan tersebut
“Kami baru menerima surat putusan terkait status Firman pada 5 Agustus 2015, sehingga baru saat ini kita melakukan penangkapan terhadap pelaku,”katanya
Selain itu, Dian Frits Nale juga menghimbau agar terpidana lainnya dalam kasus penyalahgunaan anggaran penyelidikan, yakni I Putu Suarjana untuk segera menyerahkan diri.
Putu adalah mantan Kajari Wamena yang telah divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini, dan sampai saat ini pihaknya masih mencari pria yang merupakan mantan Kajari Wamena tersebut.
Sebelumnya, I Putu Suarjana divonis empat tahun di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura, dalam upaya bandingnya, Pengadilan Tinggi Jayapura menambah hukumannya menjadi 6 tahun. Tak puas putusan tersebut, I Putu Suarjana kembali mengajukan proses hukum kasasi di Makamah Agung.
Lagi-lagi upaya kasasi tersebut, MA justru menambah hukuman menjadi 8 tahun penjara. Tidak hanya itu saja, juga diminta uang pengganti sebesar Rp 800 juta dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsidaer 1 tahun penjara.
“Terpidana telah menerima putusan dari MA, Saat ini dia masih berada di Denpasar. Saya telah mengutus tim ke sana untuk mencarinya dan langsung akan kita melakukan penangkapan terhadapnya dan akan menjalani hukuman di Jayapura,”jelasnya
Ia pun memperingatkan Putu agar mentaati hasil putusan kasasi dari MA. Sebab selama persidangan semua proses sudah berjalan hingga sampai kepada Kasasi dan hasilnya juga sama dimana MA menjatuhkan pidana selama 8 tahun.
Oleh karena itu, sebagai orang yang mengerti akan hukum agar bisa menyerahkan dirinya, termasuk pihak keluarga yang sudah menerima salinan putusan MA ini diharapkan juga membantu terpidana untuk menyerahkan diri.
“Apabila Putu tak menyerahkan diri dengan sukarela, kami akan menjemputnya secara paksa,”tegas Frits. [CenderawasihPos]