Kontras Minta Negara Selesaikan Pelanggaran HAM di Papua
pada tanggal
Tuesday, 18 August 2015
KOTA JAYAPURA – Pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke 70 pada Senin, 17 Agustus 2015 kali ini Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta negara Indonesia untuk adil dalam menjaga hak dasar masyarakat Papua sebagai warga negara Indonesia.
Kontras mengingatkan negara, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang baru dilantik pada Selasa (11/8) lalu, Luhut Binsar Pandjaitan, agar tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya dengan membiarkan adanya meningkatnya pelanggaran kemanusiaan.
“Situasi dan kondisi Papua harus menjadi perhatian serius. Kekerasan dan tindakan pelanggaran HAM di Papua masih terus berlangsung; pendekatan keamanan dan pembangunan yang digunakan tanpa memperhatikan keadilan,” tulis Kontras dalam rilis resmi pada Minggu (16/8).
Dikatakan, diskriminasi keadilan ini menjadi pemicu buruknya penegakan hukum dan HAM di Papua. Seperti beberapa kasus penembakan di wilayah Pegunungan Tengah Papua dari akhir 2014 hingga pertengahan 2015 yang hingga kini belum terkuak para pelakunya.
“Hal ini akan terus menyulitkan upaya perbaikan situasi di Papua,” tulis organisasi yang dipimpin oleh Haris Azhar.
Luhut diminta agar dapat menegaskan jaminan hak-hak demokratik masyarakat Papua, diantaranya kebebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi harus dilindungi, termasuk akses bagi jurnalis dan juga pemulihan bagi para Tapol Napol Papua harus dijamin oleh negara.
“Menko Polhukam harus bersinergi dengan institusi keamanan untuk memastikan penempatan operasi keamanan di Papua, baik oleh TNI maupun Kepolisian, ada dalam radar koordinasi Kemenko Polhukam untuk mencegah terjadinya operasi diluar kendali atau untuk tujuan perlindungan bagi masyarakat Papua, termasuk tindakan-tindakan yang berujung dengan kekerasan dan pelanggaran HAM,” jelas Kontras.
Lembaga itu juga menyarankan agar negara dapat membentuk Tim Koordinasi keamanan dan penegakan hukum di Papua, agar kesatuan keamanan tidak berjalan sendiri-sendiri. Sebab dengan melakukan evaluasi kebijakan dan respon, Menko Polhukam dapat mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
“Diantaranya adalah beberapa pernyataan yang cenderung mengarahkan untuk tidak menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masal lalu sesuai dengan prinsip anti-impunitas atau prinsip hak-hak korban; atau pernyataan kontroversial lainnya yang menyebut masyarakat pendukung KPK sebagai rakyat tak jelas,” tegasnya. [SalamPapua]
Kontras mengingatkan negara, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang baru dilantik pada Selasa (11/8) lalu, Luhut Binsar Pandjaitan, agar tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya dengan membiarkan adanya meningkatnya pelanggaran kemanusiaan.
“Situasi dan kondisi Papua harus menjadi perhatian serius. Kekerasan dan tindakan pelanggaran HAM di Papua masih terus berlangsung; pendekatan keamanan dan pembangunan yang digunakan tanpa memperhatikan keadilan,” tulis Kontras dalam rilis resmi pada Minggu (16/8).
Dikatakan, diskriminasi keadilan ini menjadi pemicu buruknya penegakan hukum dan HAM di Papua. Seperti beberapa kasus penembakan di wilayah Pegunungan Tengah Papua dari akhir 2014 hingga pertengahan 2015 yang hingga kini belum terkuak para pelakunya.
“Hal ini akan terus menyulitkan upaya perbaikan situasi di Papua,” tulis organisasi yang dipimpin oleh Haris Azhar.
Luhut diminta agar dapat menegaskan jaminan hak-hak demokratik masyarakat Papua, diantaranya kebebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi harus dilindungi, termasuk akses bagi jurnalis dan juga pemulihan bagi para Tapol Napol Papua harus dijamin oleh negara.
“Menko Polhukam harus bersinergi dengan institusi keamanan untuk memastikan penempatan operasi keamanan di Papua, baik oleh TNI maupun Kepolisian, ada dalam radar koordinasi Kemenko Polhukam untuk mencegah terjadinya operasi diluar kendali atau untuk tujuan perlindungan bagi masyarakat Papua, termasuk tindakan-tindakan yang berujung dengan kekerasan dan pelanggaran HAM,” jelas Kontras.
Lembaga itu juga menyarankan agar negara dapat membentuk Tim Koordinasi keamanan dan penegakan hukum di Papua, agar kesatuan keamanan tidak berjalan sendiri-sendiri. Sebab dengan melakukan evaluasi kebijakan dan respon, Menko Polhukam dapat mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
“Diantaranya adalah beberapa pernyataan yang cenderung mengarahkan untuk tidak menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masal lalu sesuai dengan prinsip anti-impunitas atau prinsip hak-hak korban; atau pernyataan kontroversial lainnya yang menyebut masyarakat pendukung KPK sebagai rakyat tak jelas,” tegasnya. [SalamPapua]