Komnas HAM Temukan Empat Temuan Pelanggaran HAM saat Kericuhan di Karubaga
pada tanggal
Wednesday, 12 August 2015
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan sejumlah dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa kerusuhan di Tolikara. Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, ada empat temuan pelanggaran, antara lain intoleransi dan hak untuk hidup.
"Dari hasil pemantauan kita, ada permintaan keterangan, kita lihat obyeknya, maka Komnas HAM menemukan empat dugaan pelanggaran HAM," ujar Maneger di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (10/8).
Maneger mengatakan, Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama. Saat tim turun ke lokasi, Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya peraturan daerah tentang pembatasan agama dan pengamalan agama tertentu di Tolikara.
"Bupati Tolikara Usman Wanimbo mengakui sudah menandatangani perda bersama dua fraksi DPRD Tolikara tahun 2013. Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif," kata Maneger.
Namun, saat itu Usman tidak memegang surat perda tersebut dan hingga kini Komnas HAM belum menerima salinannya. Maneger mengatakan, Usman berjanji akan segera menyerahkannya ke Komnas HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran hak untuk hidup. Peristiwa Tolikara yang terjadi pada 17 Juli 2015 itu mengakibatkan tewasnya satu warga dan 11 orang lainnya mengalami luka tembak.
"Faktanya, kami temukan adanya 12 warga Tolikara yang tertembak, satu di antaranya meninggal. Tim Komnas HAM ke enam rumah sakit," kata Maneger.
Ketiga, pelanggaran terhadap hak atas rasa aman warga Tolikara. Maneger mengatakan, peristiwa tersebut meninggalkan rasa takut yang mendalam bagi warga sekitar.
"Ada sekitar 400 pengungsi, ada ibu-ibu lebih dari 100 yang mengalami rasa takut luar biasa. Ada juga anak-anak. Ini satu fakta," kata dia.
Terakhir, kata Maneger, adanya dugaan pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan. Pembakaran sejumlah ruko pada peristiwa tersebut, kata dia, telah melumpuhkan sentra ekonomi di Tolikara. Belum lagi terbakarnya sejumlah rumah yang menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal.
"Ada pembakaran yang menyebabkan terbakarnya puluhan kios, ada rumah penduduk dan juga rumah ibadah. Itu adalah pelanggaran terhadap hak kepemilikan," ujar Maneger.
Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait kasus Tolikara ini. Komnas HAM berharap agar kejadian serupa tidak lagi terjadi, baik di Tolikara maupun di daerah lainnya. [Kompas]
"Dari hasil pemantauan kita, ada permintaan keterangan, kita lihat obyeknya, maka Komnas HAM menemukan empat dugaan pelanggaran HAM," ujar Maneger di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (10/8).
Maneger mengatakan, Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama. Saat tim turun ke lokasi, Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya peraturan daerah tentang pembatasan agama dan pengamalan agama tertentu di Tolikara.
"Bupati Tolikara Usman Wanimbo mengakui sudah menandatangani perda bersama dua fraksi DPRD Tolikara tahun 2013. Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif," kata Maneger.
Namun, saat itu Usman tidak memegang surat perda tersebut dan hingga kini Komnas HAM belum menerima salinannya. Maneger mengatakan, Usman berjanji akan segera menyerahkannya ke Komnas HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran hak untuk hidup. Peristiwa Tolikara yang terjadi pada 17 Juli 2015 itu mengakibatkan tewasnya satu warga dan 11 orang lainnya mengalami luka tembak.
"Faktanya, kami temukan adanya 12 warga Tolikara yang tertembak, satu di antaranya meninggal. Tim Komnas HAM ke enam rumah sakit," kata Maneger.
Ketiga, pelanggaran terhadap hak atas rasa aman warga Tolikara. Maneger mengatakan, peristiwa tersebut meninggalkan rasa takut yang mendalam bagi warga sekitar.
"Ada sekitar 400 pengungsi, ada ibu-ibu lebih dari 100 yang mengalami rasa takut luar biasa. Ada juga anak-anak. Ini satu fakta," kata dia.
Terakhir, kata Maneger, adanya dugaan pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan. Pembakaran sejumlah ruko pada peristiwa tersebut, kata dia, telah melumpuhkan sentra ekonomi di Tolikara. Belum lagi terbakarnya sejumlah rumah yang menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal.
"Ada pembakaran yang menyebabkan terbakarnya puluhan kios, ada rumah penduduk dan juga rumah ibadah. Itu adalah pelanggaran terhadap hak kepemilikan," ujar Maneger.
Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait kasus Tolikara ini. Komnas HAM berharap agar kejadian serupa tidak lagi terjadi, baik di Tolikara maupun di daerah lainnya. [Kompas]