Komnas HAM Temukan Empat Dugaan Pelanggaran pada Kericuhan Karubaga
pada tanggal
Thursday, 6 August 2015
JAKARTA - Komnas HAM telah mengirim tim untuk melihat kondisi pasca kericuhan di Karubaga, Kabupaten Tolikara lebih dekat dan mencari apakah ada dugaan pelanggaran HAM di sana atau tidak. Hasilnya, Komnas HAM menemukan ada empat poin dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Kita sudah melakukan paripurna, hasil temuan umumnya kita sampaikan di paripurna tersebut. Paripurna menyetujui bahwa ada 4 dugaan pelanggaran HAM di sana," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Dugaan pelanggaran HAM pertama yaitu terkait intoleransi. Hal ini terkait dengan beredarnya surat larangan pelaksanaan solat Idul Fitri bagi masyarakat muslim di Tolikara.
"Ada orang beribadah dibubarkan pada rakaat pertama, padahal rangkaian ibadah belum selesai, kita sebut ini intoleransi," ujar Maneger.
Dugaan pelanggaran HAM kedua yaitu tidak adanya hak terhadap rasa aman. Banyak pengungsi terutama ibu-ibu dan anak-anak yang merasa ketakutan.
"Ketiga yaitu hak hidup dan keadilan. Faktanya kita lihat ada 12 orang tertembak dan 1 di antaranya meninggal dunia," tutur Maneger.
Meneger menjelaskan, poin dugaan pelanggaran yang keempat terkait dugaan pembakaran yang dilakukan terhadap kios-kios dan rumah penduduk. Hingga saat ini masih diperdebatkan apakah kebakaran atau pembakaran.
"Kita sebut saja pembakaran yang menyebabkan terbakarnya rumah ibadah, kios, rumah penduduk termasuk di antaranya rumah ustad," jelasnya. [Detik]
"Kita sudah melakukan paripurna, hasil temuan umumnya kita sampaikan di paripurna tersebut. Paripurna menyetujui bahwa ada 4 dugaan pelanggaran HAM di sana," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Dugaan pelanggaran HAM pertama yaitu terkait intoleransi. Hal ini terkait dengan beredarnya surat larangan pelaksanaan solat Idul Fitri bagi masyarakat muslim di Tolikara.
"Ada orang beribadah dibubarkan pada rakaat pertama, padahal rangkaian ibadah belum selesai, kita sebut ini intoleransi," ujar Maneger.
Dugaan pelanggaran HAM kedua yaitu tidak adanya hak terhadap rasa aman. Banyak pengungsi terutama ibu-ibu dan anak-anak yang merasa ketakutan.
"Ketiga yaitu hak hidup dan keadilan. Faktanya kita lihat ada 12 orang tertembak dan 1 di antaranya meninggal dunia," tutur Maneger.
Meneger menjelaskan, poin dugaan pelanggaran yang keempat terkait dugaan pembakaran yang dilakukan terhadap kios-kios dan rumah penduduk. Hingga saat ini masih diperdebatkan apakah kebakaran atau pembakaran.
"Kita sebut saja pembakaran yang menyebabkan terbakarnya rumah ibadah, kios, rumah penduduk termasuk di antaranya rumah ustad," jelasnya. [Detik]