Kepala Distrik se Provinsi Papua Diminta Miliki Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Sendiri
pada tanggal
Thursday, 6 August 2015
KOTA JAYAPURA - Sekertaris Daerah Provinsi Papua T.E.A Hery Dosinaen, S. IP menginstruksikan kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan dan para Asisten bidang Pemerintahan agar dapat menyusun para Kepala Distrik mulai tahun depan sudah memiliki Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) sendiri.
“Diharapkan tahun depan 560 Distrik yang ada di 29 Kabupaten/kota se-Papua sudah harus memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sendiri agar mempercepat pembangunan di tingkat Distrik,” jelas Sekda dalam arahannya pada Rapat Kerja Distrik se-Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Selasa (4/8).
Hery Dosinaen juga sangat menyayangkan Distrik yang belum memiliki DPA. “Untuk itu distrik yang belum mendapatkan DPA mulai tahun depan sudah harus memiliki DPA sendiri, agar dapat mengatur pengelolaan keuangan sendiri,”jelasnya.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Distrik dan Kepala Distrik adalah perangkat daerah yang merupakan satuan kerja sendiri, dihimpun semua kabupaten yang belum mempunyai DPA sendiri. “Jangan sampai bapak-bapak yang menduduki jabatan ini hanya karena ucapan terimakasih dari Bupati terpilih,” tambahnya.
Dengan adanya regulasi, Hery Dosinaen berharap semua kepala distrik dapat memberikan informasi kondisi objektif yang dihadapi di distrik masing-masing, sehingga semuanya dapat menghimpun data tersebut, agar dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam kegiatan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Papua.
Untuk itu harus menjadi perhtian bagi seluruh kepala distrik. Sebab kepala distrik merupakan ujung tombak. Kepala distrik mampu menyelesaikan setiap persoalan yang ada. Jangan sampai semua persoalan yang ada di wilayah kerja masing-masing, dibawah semua ke kabupaten.
“Kalian harus menunjukkan bisa mengintervensi, harus bisa melakukan kontrol terhadap semua kepala kampung yang ada di wilayah sekalian,”ucapnya.
Kehadiran dan kedisiplinan di wilayah kerja masing-masing menjadi hal yang dibutuhkan. Walaupun demikian, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menerima dan menolak kewenangan kepala distrik. Syarat-syarat itu dilihat dalam UU No. 23 tahun 2014, diantaranya bagaimana kepala distrik mempunyai dasar kepemerintahan atau kepamong prajaan.
“Hari ini juga para aisten dan para Kepala Bagian pemerintahan dapat mengatur atau mengemas agar mengatur pendidikan bagi kepala distrik mengenai kepamongprajaan,” imbuhnya.
Untuk itu, mulai tahun depan Asisten dan Biro Pemerintan tetap membantu perkembangan kabupaten/kota untuk bagaimana memfollow up kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan kabupaten/kota.
“Sebagai aparatur harus mengenyam pendidikan dan membaca aturan untuk bagaimana melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” ungkapnya. [Wiyainews]
“Diharapkan tahun depan 560 Distrik yang ada di 29 Kabupaten/kota se-Papua sudah harus memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sendiri agar mempercepat pembangunan di tingkat Distrik,” jelas Sekda dalam arahannya pada Rapat Kerja Distrik se-Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Selasa (4/8).
Hery Dosinaen juga sangat menyayangkan Distrik yang belum memiliki DPA. “Untuk itu distrik yang belum mendapatkan DPA mulai tahun depan sudah harus memiliki DPA sendiri, agar dapat mengatur pengelolaan keuangan sendiri,”jelasnya.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Distrik dan Kepala Distrik adalah perangkat daerah yang merupakan satuan kerja sendiri, dihimpun semua kabupaten yang belum mempunyai DPA sendiri. “Jangan sampai bapak-bapak yang menduduki jabatan ini hanya karena ucapan terimakasih dari Bupati terpilih,” tambahnya.
Dengan adanya regulasi, Hery Dosinaen berharap semua kepala distrik dapat memberikan informasi kondisi objektif yang dihadapi di distrik masing-masing, sehingga semuanya dapat menghimpun data tersebut, agar dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam kegiatan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Papua.
Untuk itu harus menjadi perhtian bagi seluruh kepala distrik. Sebab kepala distrik merupakan ujung tombak. Kepala distrik mampu menyelesaikan setiap persoalan yang ada. Jangan sampai semua persoalan yang ada di wilayah kerja masing-masing, dibawah semua ke kabupaten.
“Kalian harus menunjukkan bisa mengintervensi, harus bisa melakukan kontrol terhadap semua kepala kampung yang ada di wilayah sekalian,”ucapnya.
Kehadiran dan kedisiplinan di wilayah kerja masing-masing menjadi hal yang dibutuhkan. Walaupun demikian, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menerima dan menolak kewenangan kepala distrik. Syarat-syarat itu dilihat dalam UU No. 23 tahun 2014, diantaranya bagaimana kepala distrik mempunyai dasar kepemerintahan atau kepamong prajaan.
“Hari ini juga para aisten dan para Kepala Bagian pemerintahan dapat mengatur atau mengemas agar mengatur pendidikan bagi kepala distrik mengenai kepamongprajaan,” imbuhnya.
Untuk itu, mulai tahun depan Asisten dan Biro Pemerintan tetap membantu perkembangan kabupaten/kota untuk bagaimana memfollow up kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan kabupaten/kota.
“Sebagai aparatur harus mengenyam pendidikan dan membaca aturan untuk bagaimana melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” ungkapnya. [Wiyainews]