Gugatan Gunarni Gunawan Melawan Polda Papua Ditolak PN Jayapura
pada tanggal
Thursday, 13 August 2015
KOTA JAYAPURA - Tersangka kasus skema ponzi Gunarni Gunawan mengajukan gugatan melawan Polda Papua. Gugatan Gunarni ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
Sidang putusan praperadilan digelar di PN Jayapura, Rabu (12/8) siang ini. Hasilnya, hakim menolak seluruh permohonan dari termohon dalam hal ini pihak Gunarni.
Gunarni menggugat proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik beberapa waktu yang lalu. Proses hukum itu dilakukan polisi terkait penyidikan kasus skema ponzi dengan tersangka Gunarni.
"Seluruh keberatan dari pemohon ditolak dan dimenangkan oleh termohon, permintaan ganti rugi materiil dan immateril ditolak," kata Kasubdit Indagsi Polda Papua AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu dalam keteranganya.
Hakim dalam pertimbangan putusannya, kata Juliarman, menyatakan bahwa pihak Gunarni tidak memiliki bukti yang kuat dan juga saksi-saksi yang kompeten sehingga keberatan pemohon dikesampingkan.
"Penangkapan untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia. Seluruh bukti termohon lengkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Julian.
Begitu juga dengan proses penggeledahan. Menurut Julian penggeledahan dilakukan sesuai prosedur.
"Penggeledahan atas barang bukti yang dilakukan oleh termohon adalah termuat dalam surat penyitaan barang bukti sah sesuai dan didukung keterangan saksi penyidik," ujar Julian.
Pengusaha Gunarni Gunawan terancam pidana 10 tahun penjara. Dia dipidana atas kasus dugaan investasi bodong dengan skema ponzi piramida di Papua. Goenarni sudah ditahan di Polda Papua. Kasus ini diusut atas laporan beberapa orang yang menjadi korban.
Gunarni dijerat UU itu adalah UU No 7 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 11 Maret 2014. Gunarni ditangkap penyidik Polda Papua pada Kamis (15/5) di sebuah mal di Jakarta. Sempat dititipkan di tahanan Mapolda Metro Jaya, Gunarni kemudian diterbangkan ke Papua. [Detik]
Sidang putusan praperadilan digelar di PN Jayapura, Rabu (12/8) siang ini. Hasilnya, hakim menolak seluruh permohonan dari termohon dalam hal ini pihak Gunarni.
Gunarni menggugat proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik beberapa waktu yang lalu. Proses hukum itu dilakukan polisi terkait penyidikan kasus skema ponzi dengan tersangka Gunarni.
"Seluruh keberatan dari pemohon ditolak dan dimenangkan oleh termohon, permintaan ganti rugi materiil dan immateril ditolak," kata Kasubdit Indagsi Polda Papua AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu dalam keteranganya.
Hakim dalam pertimbangan putusannya, kata Juliarman, menyatakan bahwa pihak Gunarni tidak memiliki bukti yang kuat dan juga saksi-saksi yang kompeten sehingga keberatan pemohon dikesampingkan.
"Penangkapan untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia. Seluruh bukti termohon lengkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Julian.
Begitu juga dengan proses penggeledahan. Menurut Julian penggeledahan dilakukan sesuai prosedur.
"Penggeledahan atas barang bukti yang dilakukan oleh termohon adalah termuat dalam surat penyitaan barang bukti sah sesuai dan didukung keterangan saksi penyidik," ujar Julian.
Pengusaha Gunarni Gunawan terancam pidana 10 tahun penjara. Dia dipidana atas kasus dugaan investasi bodong dengan skema ponzi piramida di Papua. Goenarni sudah ditahan di Polda Papua. Kasus ini diusut atas laporan beberapa orang yang menjadi korban.
Gunarni dijerat UU itu adalah UU No 7 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 11 Maret 2014. Gunarni ditangkap penyidik Polda Papua pada Kamis (15/5) di sebuah mal di Jakarta. Sempat dititipkan di tahanan Mapolda Metro Jaya, Gunarni kemudian diterbangkan ke Papua. [Detik]