BPJS Ketenagakerjaan akan Bayar Asuransi Korban Trigana Air
pada tanggal
Friday, 21 August 2015
BANDUNG (JABAR) - BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandung siap membayarkan asuransi kecelakaan kerja bagi empat karyawan PT Pos Indonesia yang meninggal dunia dalam peristiwa jatuhnya pesawat Trigana Air di Kabupaten Pegunungan Bintang
"Kami sudah lakukan verfikasi, ada empat karyawan PT Pos Indonesia yang meninggal dunia dalam peristiwa itu. Mereka akan mendapat santunan asuransi sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala BPJS Cabang Bandung I Dharmadi di Bandung, Kamis (20/8).
Menurut Dharmadi, keempat karyawan PT Pos Indonesia itu tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bandung I. Keempat karyawan perusahaan logistik nasional itu dinilai tengah bertugas saat kecelakaan terjadi.
Berdasarkan aturan, peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan, baik berakibat meninggal dunia maupun luka-luka, berhak memperoleh santunan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan peraturan, maka yang bersangkutan akan mendapat santunan 48 kali dari gaji yang dilaporkan atau didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Dharmadi.
Ia menyebutkan, santunan itu akan disampaikan kepada ahli waris keluarga yang bersangkutan. Selain itu pihaknya pun mengalokasikan dana tambahan, dana pengganti transportasi, biaya pemakaman dan bea siswa bagi anak-anak para korban.
"Setelah ada kepastian, kami siap membayarkan klaim itu dalam waktu tidak melebihi satu pekan," kata Dadi. [Kompas]
"Kami sudah lakukan verfikasi, ada empat karyawan PT Pos Indonesia yang meninggal dunia dalam peristiwa itu. Mereka akan mendapat santunan asuransi sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala BPJS Cabang Bandung I Dharmadi di Bandung, Kamis (20/8).
Menurut Dharmadi, keempat karyawan PT Pos Indonesia itu tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bandung I. Keempat karyawan perusahaan logistik nasional itu dinilai tengah bertugas saat kecelakaan terjadi.
Berdasarkan aturan, peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan, baik berakibat meninggal dunia maupun luka-luka, berhak memperoleh santunan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan peraturan, maka yang bersangkutan akan mendapat santunan 48 kali dari gaji yang dilaporkan atau didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Dharmadi.
Ia menyebutkan, santunan itu akan disampaikan kepada ahli waris keluarga yang bersangkutan. Selain itu pihaknya pun mengalokasikan dana tambahan, dana pengganti transportasi, biaya pemakaman dan bea siswa bagi anak-anak para korban.
"Setelah ada kepastian, kami siap membayarkan klaim itu dalam waktu tidak melebihi satu pekan," kata Dadi. [Kompas]