-->

Benhur Tomi Mano Buka Bimtek dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bendahara

KOTA JAYAPURA - Pemerintah kota dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) kota Jayapura menggelar Bimbingan Teknis dan pelatihan peningkatan kapasitas bendahara di lingkungan Pemkot Jayapura.

Bimtek dan pelatihan dibuka secara resmi oleh Walikota Dr. BenhurTomi Mano, MM  pada Rabu (5/7) di Grand Abe Hotel.

Turut hadir kepala PT. Taspen dan Kepala Pajak Pratama Jayapura serta pimpinan SKPD dilingkup Pemkot.

Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari yakni 5-6 Agustus 2015 dan diikuti oleh Bendahara pengeluaran sebanyak 114 orang dan Bendahara gaji sebanyak 70 orang bertujuan agar para Bendahara dapat memahami peraturan perpajakan dan memahami perhitungan gaji pegawai negei sipil (PNS) sesuai peraturan yang berlaku.

Pada bimtek dan pelatihan tersebut, para bendahara tersebut mendapatkan materi terkait kewajiban atas belanja pegawai, potongan PPH pasal 21 atas gaji, tunjangan dan honorarium, pengisian SPP masa, masa PPH pasal 21 serta bukti potongan dan SSP.

Demikian Kepala BPKAD kota Jayapura, DR. Adolf Z.D. Siahay, SE, M. SI, AK dalam laporannya.

Materi lainnya yakni kewajiban atas belanja barang dan jasa serta belanja modal, pemotongan dan pemungutan PPH pasal 22,23 dan pasal 4 ayat 2 dan PPN serta pengisian PPH masa dan PPN, pengisian buku potongan dan SSP serta hak dan kewajiban seorang PNS dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Mengawali sambutan, walikota mengatakan hanya orang bodoh dan buta yang tidak melihat perkembangan – perkembangan yang dilakukan Pemkot Jayapura dari tahun I,II,III dan tahun ke IV.

Kemajuan terjadi baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dalam bidang infrastruktur dan dalam bidang tata kelola pemerintahan yan baik dan bersih.

“Salah satunya adalah dalam tata kelola keuangan yang efektif,  efisien, transparan dan akuntabel di Pemerintah kota Jayapura,” ungkapnya.

Selain itu juga predikat opini WDP sampai WTP selama dua kali yang didapat dari BPK RI Perwakilan Papua sehingga mendapatkan penghargaan dari Pemerintah pusat dengan mengucurkan dana 25 milyar rupiah secara gratis untuk Pemerintah kota Jayapura.

Walikota juga akan terus melakukan pembenahan terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan pengelolaan keuangan yang baik.

“Kalau kita punya komitmen yang sama dan satu pasti kita akan meraih WTP murni di tahun-tahun mendatang. Dalam pengelolaan keuangan yang digunakan, saya harap kenakan Iman yang kuat dalam melakukan hal tersebut dan anda berhak menantang atasan anda yang bertindak tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Orang nomor satu di ibukota Provinsi Papua ini  juga mengingatkan para bendahara untuk dapat mengelola keuangan dengan baik, agar aman.

“Kalau bendahara berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang baik maka tidak akan terjerumus ke ranah hukum. Prinsip saya, sekali layar berkembang saya tidak akan mundur. Sudah dua kali mendapatkan WTP paragraf dan kita ingin untuk meraih WTP murni demi nama baik Pemerintah kota Jayapura. Kerjakan hal yang sesuai prosedur dan tata kerja yang telah diatur dengan baik,” imbuhnya.

Walikota juga berpesan kepada bendahara agar bisa memahami kewajiban atas belanja  yang meliputi pemotongan PPH 21 atas gaji, honorium, tunjangan, belanja barang jasa, belanja modal yang meliputi PPH pasl 21,23 dan pasal 4 ayat 2 dan PPN.

Lebih lanjut jelas Wlikota, dirinya sudah berupaya menaikan ULP PNS kota dari 20 ribu menjadi 40 ribu rupiah perhari. Selain itu, menaikan tunjangan penghasilan dari 250 ribu menjadi 500 ribu rupiah perbulan dan akan berlaku 1 September 2015 dengan kenaikan 100 persen.

 “Jumlah total pegawai Pemkot 495 ribu pegawai di jajaran birokrasi kota yang meliputi tenaga pengajar dan tenaga medis, sehingga harus hati-hati atas teguran Pemerintah Pusat yang mana belanja publik harus lebih besar dari belanja aparatur, karena saat ini belanja aparatur 52,49 persen sedangkan belanja publik 49 persen,” jelasnya

Selain itu harus mengetahui kewajiban sebagai seorang PNS yang diatur dalam PP 53 tahun 2010, dan juga hak PNS yang di atur dengan UU nomor 43 tahun1999 pasal 7. Dua hal ini menjadi titipan Walikota pada bimtek tersebut,

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Pemkot dengan PT.Taspen dalam hal ini PT Taspen (Persero) Cabang Jayapura tentang implementasi sistem informasi pengolahan  gaji PNS kota Jayapura dan pelayanan pro aktif. [Dharapos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah