Bank Indonesia Buka Pelayanan Penukaran Uang Rusak dan Tidak Layak Edar
pada tanggal
Sunday, 23 August 2015
KOTA JAYAPURA - Bank Indonesia Perwakilan Papua membuka pelayanan penukaran uang rusak atau uang tidak layak edar. Pelayanan itu ada di Kota Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Timika di Provinsi Papua dan Kota Sorong di Provinsi Papua Barat.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Roman Megawati, di Jayapura, Sabtu (22/8), mengatakan, BI sudah membuka kas titipan di beberapa Kabupaten di Provinsi Papua yakni di Kabupaten Merauke, Timika, dan Kabupaten Biak Numfor, dengan plafon dana yang berbeda.
Selain itu, lanjut dia, BI juga membuka kas titipan di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat. Wilayah Merauke mendapat anggaran sebesar Rp 75 miliar untuk pelayanan kas titipan, Biak Rp 100 miliar, Timika Rp 150 miliar, dan Sorong sebesar Rp 350 miliar.
Dia mengatakan, pembukaan kas titipan ini dimaksudkan untuk melakukan pelayanan penukaran uang tidak layak edar yang masih beredar di masyarakat setempat.
Untuk wilayah Merauke, kata dia, BI membuka kas titipan di Bank Papua Merauke. Sementara, di Biak, Timika, dan Sorong kas titipannya dibuka di Bank Mandiri setempat.
Ia menjelaskan, BI rutin melakukan pengedropan dana sesuai dengan plafonnya tiap tiga bulan sekali dan terus melakukan pengontrolan. "Jadi, seharusnya uang tidak layak edar di wilayah yang sudah ada kas titipan itu minim karena sudah ada ada pelayanan kas titipan di sana," ujarnya.
"Namun tergantung perbankan yang bersangkutan, bagus tidak hubungannya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat," tambah Roman. [Kompas]
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Roman Megawati, di Jayapura, Sabtu (22/8), mengatakan, BI sudah membuka kas titipan di beberapa Kabupaten di Provinsi Papua yakni di Kabupaten Merauke, Timika, dan Kabupaten Biak Numfor, dengan plafon dana yang berbeda.
Selain itu, lanjut dia, BI juga membuka kas titipan di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat. Wilayah Merauke mendapat anggaran sebesar Rp 75 miliar untuk pelayanan kas titipan, Biak Rp 100 miliar, Timika Rp 150 miliar, dan Sorong sebesar Rp 350 miliar.
Dia mengatakan, pembukaan kas titipan ini dimaksudkan untuk melakukan pelayanan penukaran uang tidak layak edar yang masih beredar di masyarakat setempat.
Untuk wilayah Merauke, kata dia, BI membuka kas titipan di Bank Papua Merauke. Sementara, di Biak, Timika, dan Sorong kas titipannya dibuka di Bank Mandiri setempat.
Ia menjelaskan, BI rutin melakukan pengedropan dana sesuai dengan plafonnya tiap tiga bulan sekali dan terus melakukan pengontrolan. "Jadi, seharusnya uang tidak layak edar di wilayah yang sudah ada kas titipan itu minim karena sudah ada ada pelayanan kas titipan di sana," ujarnya.
"Namun tergantung perbankan yang bersangkutan, bagus tidak hubungannya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat," tambah Roman. [Kompas]