Bank Indonesia (BI) Layani Penukaran Uang Rusak hingga ke Papua Selatan
pada tanggal
Tuesday, 25 August 2015
KOTA JAYAPURA - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua di Jayapura, melakukan pelayanan penukaran uang tidak layak edar/kas keliling hingga ke beberapa kabupaten pedalaman seperti Mappi, Boven Digoel, dan daerah Asmat.
"Kalau pelayanan kas keliling kita sudah lakukan sampai ke Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat," kata Kasir Senior/Manajer Pelayanan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua Oman Hardiman, di Jayapura, Sabtu.
Selain kabupeten itu, kata dia, pihaknya juga sudah datang ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan pelayanan kas keliling/penukaran uang tidak layak edar di daerah tersebut.
"Kabupaten yang belum kami lakukan layanan kas keliling itu di beberapa daerah yang ada di wilayah Pegunungan Papua, karena sarana transportasinya kurang mendukung, selain juga jaminan keamanannya," ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tetap berencana untuk masuk ke wilayah Pegunungan Papua, guna melakukan pelayanan kas keliling atau penukaran uang tidak layak edar yang masih beredar di sana.
"Tadinya kami rencana ke Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, sudah persiapan mau ke Oksibil setelah kegiatan 17 Agustus, tetapi ada kejadian kecelakaan pesawat Trigana Air yang terjadi pada Minggu (16/8) akhirnya batal ke sana," ujarnya.
Dia mengatakan, jumlah uang yang dibawa untuk penukaran uang tidak layak edar di masyarakat ketika melakukan pelayanan kas keliling sebesar Rp 1 miliar dan itu biasanya habis ditukar.
Omar menjelaskan, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai sesuai nominalnya kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang itu kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Untuk uang rusak, Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak apabila dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak. Bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirim dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
"Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama," tambah Omar Hardiman [Antara]
"Kalau pelayanan kas keliling kita sudah lakukan sampai ke Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat," kata Kasir Senior/Manajer Pelayanan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua Oman Hardiman, di Jayapura, Sabtu.
Selain kabupeten itu, kata dia, pihaknya juga sudah datang ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan pelayanan kas keliling/penukaran uang tidak layak edar di daerah tersebut.
"Kabupaten yang belum kami lakukan layanan kas keliling itu di beberapa daerah yang ada di wilayah Pegunungan Papua, karena sarana transportasinya kurang mendukung, selain juga jaminan keamanannya," ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tetap berencana untuk masuk ke wilayah Pegunungan Papua, guna melakukan pelayanan kas keliling atau penukaran uang tidak layak edar yang masih beredar di sana.
"Tadinya kami rencana ke Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, sudah persiapan mau ke Oksibil setelah kegiatan 17 Agustus, tetapi ada kejadian kecelakaan pesawat Trigana Air yang terjadi pada Minggu (16/8) akhirnya batal ke sana," ujarnya.
Dia mengatakan, jumlah uang yang dibawa untuk penukaran uang tidak layak edar di masyarakat ketika melakukan pelayanan kas keliling sebesar Rp 1 miliar dan itu biasanya habis ditukar.
Omar menjelaskan, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai sesuai nominalnya kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang itu kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Untuk uang rusak, Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak apabila dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak. Bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirim dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
"Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama," tambah Omar Hardiman [Antara]