Adriana Elisabeth Klaim Ketahui Menguapnya Dana Pembangunan di Papua
pada tanggal
Monday, 24 August 2015
"Masyarakat Papua belum sejahtera karena dugaan kebocoran uang negara yang seharusnya untuk pembangunan," kata Adriana pada, Sabtu, (22/8).
Adriana membeberkan, kondisi masyarakat di bidang kesehatan dan pendidikan jauh dari ideal. Kualitas pendidikan di Papua pun lebih buruk dibanding daerah lainnya.
"Pembangunan pendidikan kurang maksimal. Misalnya anak-anak, mahasiswa Papua yang sekolah di sana beda dengan mereka yang sekolah di daerah lain," ujar dia.
Adriana sepakat bila pemerintah pusat mengawasi pengelolaan dana pembangunan di Papua. Langkah itu juga pernah ditempuh oleh Susilo Bambang Yudhoyono, dengan membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat.
"Penanggung jawab dana itu ada di kabupaten yaitu para bupati. Mereka itu, kepala daerah, yang tanggung jawab," kata dia.
Apabila pemerintah pusat, dan juga gubernur Papua yang merupakan kepanjangan tangan mereka menemukan data adanya penyelewengan, maka harus tegas memberikan sanksi dan menempuh jalan atau pendekatan secara hukum.
"Pemerintah pusat bisa memberikan sanksi melalui menteri Dalam Negeri. Jika ada friksi, misalnya antara pusat dan daerah, Presiden turun tangan," tutur Adriana.
Langsung Dibantah
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menuding dana Rp 37 triliun yang digelontorkan ke Papua, kebanyakan menguap atau tak jelas penggunaannya.
Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan menjelaskan dana yang digelontorkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk pembangunan infrastruktur itu, tidak serta merta diterima seluruhnya oleh Provinsi Papua.
Menurut Lukas, dana tersebut juga telah dibagikan merata ke 29 kabupaten dan kota, serta instansi vertikal seperti Balai Jalan dan Jembatan serta Balai Sungai dan Rawa. Provinsi Papua sendiri hanya menerima transfer sekitar Rp 7 triliun.
“Jadi kalau bilang menguap, yaa... menguap kemana? Itu dana masuk ke kabupaten. Kalau mau dihentikan, ya bisa. Karena dana itu masuk dari pusat langsung ke kabupaten/kota serta instansi vertikal,” jelasnya.
Dana Rp 7 triliun itu termasuk di dalamnya Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 2 triliun, dan sisanya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya pikir sebenarnya kalau berbicara soal keuangan, itu hak Menteri Keuangan karena beliau yang transfer dari pusat. Kecuali PAD yang diterima oleh Dispenda,” tegasnya kepada wartawan, Jumat siang (21/8).
Lukas Enembe menjelaskan pula, semua dana yang masuk ke Papua lewat APBD dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua. [Viiva/Papuanesia]