-->

Zeth Barnabas Marani Diduga Menipu Pengusaha Rp 799 Juta dengan Iming Proyek di Teluk Wondama

MANOKWARI – Sebagai pengacara dan pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Christian Warinussy telah menerima pengaduan dari seorang wanita atas anama Juliana Jois Umpain, SE tentang adanya tindak pidana penipuan yang diduga telah dilakukan oleh Wakil Bupati Teluk Wondama, Zeth Barnabas Marani sejak tanggal 8 September 2013.

“Klien saya telah dimintai untuk meminjamkan uang yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp.799 juta rupiah dan diberikan dengan iming-iming, klien saya bakal diberi proyek di Pemerintah Daerah Teluk Wondama sejak tahun 2013 yang hingga saat ini tak pernah ada dan cenderung bersifat janji-janji kosong belaka” kata Yan kepada wartawan di Manokwari belum lama ini.

Kliennya sebagai saksi korban sebenarnya sudah melaporkan hal ini pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) II Polres Manokwari pada tanggal 19 November 2014 dan diterima oleh Kepala SPK II, Aiptu Yan .S.Rahakratat dan sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Briptu Sultri Pangga dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari pada saat itu.

“Namun entah kenapa hingga saat ini oknum Wakil Bupati Teluk Wondama tersebut belum juga dipanggil dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku oleh pihak Polres Manokwari?” tanya dia.

Ia menjelaskan, Z.B Marani menerima sendiri pemberian uang pertama pada tanggal 8 September 2013 sejumlah Rp.250 juta rupiah dan dia menandatangani kuitansi yang dibuat oleh kliennya.

“Kemudian oknum Wakil Bupati Teluk Wondama masih meminta lagi uang sejumlah Rp.12 Juta rupiah untuk biaya tiket pesawat ke Jakarta ditambah lagi uang Rp.40 juta sebagai biaya operasional pengurusan proyek di Jakarta dari klien saya tersebut,” ujarnya.

Rupanya permintaan uang dari oknum Wakil Bupati Teluk Wondama tersebut masih berlangsung lagi pada tanggal 12 September 2015.

“Dimana klien saya Ny.Umpain kembali memberikan uang sejumlah Rp.307 juta dengan ditransfer melalui salah satu saksi yang saat itu sedang bersama Wakil Bupati tersebut di Jakarta untuk pengurusan proyek dimaksud di Departemen Keuangan Republik Indonesia,” tuturnya Warinussy.

Lalu, ia melanjutkan. kiriman dalam jumlah besar kembali terjadi lagi atas permintaan Z.B.Marani tersebut pada tanggal; 5 November 2013, dimana kliennya mengirimkan uang sejumlah Rp.100 juta rupiah via transfer bank untuk kepentingan tambahan bagi orang di Departemen Keuangan Republik Indonesia di Jakarta.

“Selain itu masih ada pengiriman uang melalui ATM dan diserahkan langsung oleh klien saya kepada oknum Wakil Bupati Teluk Wondama tersebut dalam jumlah antara 5 hingga 20 juta rupiah,” ujarnya.

Tapi hingga saat ini proyek yang dijanjikannya tidak pernah ada dan sang Bupati, menurut kliennya  tidak pernah beritikad baik mengembalikan uang pinjaman dari kliennya.

“Sementara klien saya secara matril sudah sangat dirugikan akibat tindakan oknum Wakil Bupati Teluk Wondama tersebut,” ujarnya dengan menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk memproses sang Wakil Bupati Teluk Wondama. Z.B.Marani hingga diadili di meja hijau. [WiyaiNews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah