-->

Yesaya Buinei Ikut dalam Pilkada Serentak 2015 di Waropen

WAREN (WAROPEN) - Meskipun masih digugat di Mahkamah Konstitusi, Bupati Waropen, Yesaya Buinei, tetap kembali maju bertarung pada pilkada serentak 2015. Yesaya yang diusung Partai Hanura secara resmi mendaftar di KPUD Waropen pada Minggu (26/7).

Salah seorang simpatisan incumbent tersebut, Yusak, mengatakan Yesaya tiba di kantor KPUD Waropen sekitar pukul 15.10 WIT.

"Sudah mendaftar dan secara resmi sudah menyerahkan surat dukungan dari Partai Hanura," kata Yusak.

Pendaftaran nama Yesaya pada pilkada serentak 2015 mengejutkan pihak kejaksaan. Pasalnya, saat ini Yesaya masih menyandang status sebagai terdakwa pada kasus korupsi dana hibah pemilukada Kabupaten Waropen tahun 2010.

Dalam kasus itu, tim jaksa menjerat tiga orang sebagai terdakwa, yakni Yesaya, mantan Ketua KPUD Waropen Melina K Wonatorei dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Waropen Paulinus Hallan.

Ketiga terdakwa diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura karena jaksa menemukan bukti kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Penggunaan dana hibah sebesar Rp3 miliar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan Yesaya. Namun, dalam sidang pembacaan putusan pada 15 April 2015, dua majelis hakim membebaskan Yesaya. Satu hakim lainnya menyatakan Yesaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Merespons keputusan majelis hakim tersebut, Kejaksaan Negeri Serui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Memori kasasi setebal 54 halaman diserahkan tim jaksa kepada panitera Pengadilan Tipikor Jayapura pada 24 April 2015.

"Berkas memori kasasi atas nama terdakwa Yesaya Buinei sudah sekitar dua bulan di tangan MA. Saat ini kami sedang menunggu putusan kasasi dari MA," kata ketua tim jaksa Benony Adrian Kombado kepada wartawan, Senin (27/7).

Dia menjelaskan dalam memori kasasi nomor 73/Pid.sds-TPK/2014/PN.Jap, tim jaksa meminta agar MA menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun 5 bulan kepada Yesaya. Selain itu, tim jaksa juga meminta agar terdakwa didenda Rp200 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar. MA diminta menjatuhkan vonis itu karena jaksa menjerat Yesaya dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan primair, dia diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang (UU) RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. Pada dakwaan subsidair, Yesaya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 3 Tahun 1999.

Status Bupati
Namun pada Juni lalu setelah mendapatkan masukan dari Gubernur Papua, Lukas Enembe dan bukti surat dari pengadilan. Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo kembali menetapkan Drs Yesaya Buinei sebagai Bupati Waropen.

Yesaya secara sah dan meyakinkan, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Waropen. Berdasarkan bunyi Surat Keputusan Mendagri nomor 131.91.4503 tanggal 18 Juni 2015 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Waropen yang dipublikasikan Berry Bebe Jesch Buiney, anak kandung Bupati Waropen di halaman facebooknya, Kamis (25/6).

Hal ini mendapat sambutan positif dan ucapan selamat dari berbagai kalangan. Banyak yang menyatakan dukungan kepada Yesaya, sebab ia dianggap tidak terlibat dan banyak memperhatikan masyarakat Waropen. Dalam SK yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Susilo menyatakan bahwa SK nomor 131.91.97 tanggal 3 Februari 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Waropen dicabut setelah mempertimbangkan Surat Gubernur Papua nomor 32/Sub-GubPapua/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 perihal Pengaktifan Kembali Bupati Waropen dan Salinan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura nomor 73/Pid.Sus-TPK/2014/PN-Jap tanggal 15 April 2015 yang menyatakan Drs Yesaya Buniei tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider, sehingga dibebaskan dari semua dakwaan penuntut hukum.

Sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat 1 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah pada UU nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2014, maka Pengadilan Tipikor menyatakan Yesaya Buinei berhak diaktifkan kembali menjadi Bupati Waropen masa jabatan 2010-2015. Sebelumnya pada 2014 lalu, Yesaya Buinei ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Waropen senilai Rp 3 miliar.[SuaraPembaruan/SalamPapua/Papuanesia]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah