Wilhelmus Pigai Minta Pemda Dukung Perdasus Larangan Peredaran Miras
pada tanggal
Thursday, 9 July 2015
KOTA JAYAPURA - Legislator anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Wilhelmus Pigai meminta semua pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di wilayah itu mendukung penuh kebijakan larangan peredaran minuman beralkohol yang telah diatur dalam Perdasus dan Perdasi Provinsi Papua.
"Gubernur Papua Lukas Enembe telah mengumumkan larangan peredaran minuman keras beralkohol di seluruh Provinsi Papua. Oleh sebab itu semua Pemkab dan Pemkot di Provinsi Papua harus mematuhi dan menjalankan Perdasi dan Perdasus larangan peredaran minuman beralkohol ini," ujar Wilhelmus saat dihubungi Antara dari Timika, Selasa.
Ia mengatakan Perdasus tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Papua merupakan sebuah produk hukum yang sifatnya faktual dan mendesak mengingat semakin buruknya efek konsumsi alkohol bagi kehidupan warga setempat.
Dengan dasar itu, katanya, tidak ada alasan apapun bagi kabupaten/kota di Papua untuk tidak menjalankan aturan larangan peredaran alkohol tersebut.
"Perdasus tentang larangan peredaran minuman beralkohol merupakan turunan dari UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001. Kami mendukung penuh penegasan Gubernur Lukas Enembe bahwa siapapun yang menjual minuman beralkohol di Papua berarti melecehkan masyarakat Papua sehingga harus diberikan sanksi tegas," jelas politisi dari Partai Hanura itu.
Wilhelmus berharap agar setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua dapat menindaklanjuti aturan larangan peredaran minuman beralkohol itu dengan membuat Perda.
Bagi para pengusaha atau distributor yang selama ini memasok minuman beralkohol ke Papua diminta untuk menghargai produk hukum yang telah diterbitkan oleh Pemprov bersama DPR-Papua serta dapat mengimplementasikannya secara baik.
"Tentu kita berharap dalam waktu secepatnya Pemprov Papua menerbitkan Pergub untuk mengimplementasikan Perdasus soal larangan peredaran minuman beralkohol di seluruh Provinsi Papua. Kami berharap seluruh masyarakat Papua ikut mengawasi pelaksanaan Perdasus ini guna menciptakan Papua sebagai tanah damai," ujarnya.
Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Minuman Beralkohol DPR-Papua Mathea Mameyao mengatakan DPR-Papua telah melakukan diskusi dengan Biro Hukum dan Kesbangpol Setda Papua untuk mendorong segera terbitnya Pergub Papua tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
"Dari diskusi panjang yang kami lakukan maka disimpulkan bahwa peredaran miras di Papua harus segera dihentikan. Saat ini kita tinggal menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Papua tentang penghentian peredaran miras," jelasnya.
Pergub tersebut, katanya, akan segera terbit selambat-lambatnya pada Agustus tahun ini. Dengan segera terbitnya aturan tersebut maka ke depan semua perizinan usaha penjualan minuman keras beralkohol di Papua akan ditinjau kembali.
Sementara itu di Kabupaten Mimika meski sudah ada larangan peredaran minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2014 sebagai revisi dari Perda Nomor 5 tahun 2007, namun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bernadinus Songbes kembali menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol kepada CV Bram Bersaudara.
Dalam surat keputusan Nomor 700/208/2015 tanggal 18 Mei 2015, Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes memberikan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol kepada CV Bram Bersaudara milik pengusaha Abraham TH Raweyai.
"Memberikan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol kepada CV Bram Bersaudara untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan A, B dan C di wilayah Kabupaten Mimika selama dua tahun sesuai rekomendasi Bupati Mimika Nomor 510/821/XI/2014 tanggal 25 Desember 2014," demikian isi surat keputusan yang diterbitkan Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes. [Antara]
"Gubernur Papua Lukas Enembe telah mengumumkan larangan peredaran minuman keras beralkohol di seluruh Provinsi Papua. Oleh sebab itu semua Pemkab dan Pemkot di Provinsi Papua harus mematuhi dan menjalankan Perdasi dan Perdasus larangan peredaran minuman beralkohol ini," ujar Wilhelmus saat dihubungi Antara dari Timika, Selasa.
Ia mengatakan Perdasus tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Papua merupakan sebuah produk hukum yang sifatnya faktual dan mendesak mengingat semakin buruknya efek konsumsi alkohol bagi kehidupan warga setempat.
Dengan dasar itu, katanya, tidak ada alasan apapun bagi kabupaten/kota di Papua untuk tidak menjalankan aturan larangan peredaran alkohol tersebut.
"Perdasus tentang larangan peredaran minuman beralkohol merupakan turunan dari UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001. Kami mendukung penuh penegasan Gubernur Lukas Enembe bahwa siapapun yang menjual minuman beralkohol di Papua berarti melecehkan masyarakat Papua sehingga harus diberikan sanksi tegas," jelas politisi dari Partai Hanura itu.
Wilhelmus berharap agar setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua dapat menindaklanjuti aturan larangan peredaran minuman beralkohol itu dengan membuat Perda.
Bagi para pengusaha atau distributor yang selama ini memasok minuman beralkohol ke Papua diminta untuk menghargai produk hukum yang telah diterbitkan oleh Pemprov bersama DPR-Papua serta dapat mengimplementasikannya secara baik.
"Tentu kita berharap dalam waktu secepatnya Pemprov Papua menerbitkan Pergub untuk mengimplementasikan Perdasus soal larangan peredaran minuman beralkohol di seluruh Provinsi Papua. Kami berharap seluruh masyarakat Papua ikut mengawasi pelaksanaan Perdasus ini guna menciptakan Papua sebagai tanah damai," ujarnya.
Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Minuman Beralkohol DPR-Papua Mathea Mameyao mengatakan DPR-Papua telah melakukan diskusi dengan Biro Hukum dan Kesbangpol Setda Papua untuk mendorong segera terbitnya Pergub Papua tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
"Dari diskusi panjang yang kami lakukan maka disimpulkan bahwa peredaran miras di Papua harus segera dihentikan. Saat ini kita tinggal menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Papua tentang penghentian peredaran miras," jelasnya.
Pergub tersebut, katanya, akan segera terbit selambat-lambatnya pada Agustus tahun ini. Dengan segera terbitnya aturan tersebut maka ke depan semua perizinan usaha penjualan minuman keras beralkohol di Papua akan ditinjau kembali.
Sementara itu di Kabupaten Mimika meski sudah ada larangan peredaran minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2014 sebagai revisi dari Perda Nomor 5 tahun 2007, namun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bernadinus Songbes kembali menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol kepada CV Bram Bersaudara.
Dalam surat keputusan Nomor 700/208/2015 tanggal 18 Mei 2015, Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes memberikan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol kepada CV Bram Bersaudara milik pengusaha Abraham TH Raweyai.
"Memberikan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol kepada CV Bram Bersaudara untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan A, B dan C di wilayah Kabupaten Mimika selama dua tahun sesuai rekomendasi Bupati Mimika Nomor 510/821/XI/2014 tanggal 25 Desember 2014," demikian isi surat keputusan yang diterbitkan Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes. [Antara]