-->

Warga Minta Menteri Koperasi Audit Dana Petakan dan Los Pasar SP3

TIMIKA (MIMIKA) - Warga Kelurahan Karang Senang mensinyalir dana bantuan Kementrian Koperasi untuk pembangunan Pasar SP3 sejumlah Rp. 300.000.000,- tahun 2013. Katanya, dana itu digelapkan oleh oknum yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ekonomi Kreatif berinisial SL, Senin, (13/7).

Mantan Kepala Desa Karang Senang, Distrik Kuala Kencana: Mersi Taurutubun dan Ahmad Eli yang merupakan salah satu tokoh masyarakat SP3 meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini pihak terkait untuk mengaudit dan menelusuri aliran dana sebesar Rp. 300.000.000,- dari total Rp.900.000.000,- yang diperuntukan bagi pembangunan 10 petak dengan ukuran 3x5m dan 1 los dengan ukuran 10x18m dari Kementrian Koperasi tahun 2013 yang sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya.

Mersi Taurutubun kepada media menuturkan “Tahun 2012, pemerintah Desa Karang Senang yang pada saat itu saya sendiri yang menjabat sebagai Kepala Desa karang Senang mengajukan proposal kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi berkaitan dengan pengembangan desa yaitu penambahan ruangan (petakan) dan los di pasar SP3 melalui DISKOPERINDAKOP. Waktu itu yang menjabat sebagai Kepala Dinas KOPERINDAKOP adalah oknum yang berinisila SL.

Sebelumnya telah terdapat 24 petak yang dibangun dengan dana pribadi saya sendiri dan berpikir untuk menambahkan beberapa petak dan satu los untuk pengembangan pasar SP3. Proposal tersebut baru terjawab di tahun 2013 dan pada waktu itu oknum SL sudah pidah ke DISPENDA, sementara yang menjabat sebagai Kepala DISPERINDAKOP adalah Bapak Luter Bonggoibo.

Luter Bonggoibo menyetujui pencairan dana bantuan itu dengan syarat jika yang mengelolahnnya adalah aparat desa (Red: Mersi) dan bukan oknum SL. Kenyataannya seletah pencairan disetujui oleh Luter Bonggoibo, oknum SL yang mencairkan sendiri dana tersebut dan katannya bantuan tersebut berjumlah Rp.900.000.000,- Uang yang berasal dari bantuan Kementrian Pusat kemudian dikelolah oleh Koperasi milik oknum SL seolah-olah, Aparat Desa dan Koperasi milik SL tender untuk pembangunan seperti yang ada di dalam proposal. Dana yang kami terima total berjumlah Rp. 600.000.000,-. Rp.425.000.000,- kami terima dalam bentuk uang kes sedangkan 175.000.000,- kami terima dalam bentuk barang.” Katanya.

Lanjutnya, sampai saat ini keberadaan Rp.300.000.000,- tidak jelas. Oleh sebab itu kami mohon kepada Pemerintah Daerah yaitu dinas terkait untuk mengaudit dana bantuan pemerintah pusat ini dan menelusuri ketidakjelasan dan hilangnya uang rakyat yang diperuntukan untuk pembangunan desa sebesar Rp.300.000.000,- yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya atau penggunaannya untuk apa oleg oknum SL.

Seorang warga yang juga merupakan tokoh masyarakat SP3 juga menegaskan dan meminta agar Pemerintah Daerah segera mengaudit dana bantuan Pemerintah Pusat ini.

“Pemerintah Pusat tidak boleh hanya tau member bantuan tanpa ada control terhadap penggunaannya. Kendati mereka ada di pusat namun aliran dana yang diberikan kepada masyarakat perlu diketahui dengan baik agar tidak adanya kasus-kasus korupsi. Oleh sebab itu sekali lagi, kami mendesak agar pemerintah Daerah segera mengaudit dana bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah Pusat tahun 2013 yang diperuntukan bagi penambahan beberapa peta sesuai dengan RAP di pasar SP3,” tegasnya. [PapuaAnigou]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah