Usman Wanimbo Benarkan Perda Pelarangan Pembangunan Tempat Ibadah
pada tanggal
Thursday, 23 July 2015
KARUBAGA (TOLIKARA) - Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang adanya pembangunan tempat ibadah lain selain jemaat Gereja Injili di Indonesia (GIDI).
Hal itu ditetapkan karena gereja tersebutlah yang pertama terbentuk di wilayah itu.
"Memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIDI di sini sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir, gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu," kata Usman pada Rabu (22/7).
Bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat aturan yang melarang pembangunan rumah ibadah agama lainnya. Sedangkan gedung ibadah yang sudah dibangun sejak wilayah itu menjadi bagian dari Kabupaten Jayawijaya, masih dipersilahkan
"Itu dalam bentuk peraturan bupati, masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau mushala memang dari dulu ada," ujarnya.
Terkait hal itu, Mendagri meminta jajaran pemda dan DPRD setempat meninjau kembali perda tersebut. Jika peraturan tersebut ada, ia meminta agar Bupati dan DPRD Tolikara membentuk panitia kerja untuk kaji ulang peraturan tersebut.. [Antara]
Hal itu ditetapkan karena gereja tersebutlah yang pertama terbentuk di wilayah itu.
"Memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIDI di sini sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir, gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu," kata Usman pada Rabu (22/7).
Bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat aturan yang melarang pembangunan rumah ibadah agama lainnya. Sedangkan gedung ibadah yang sudah dibangun sejak wilayah itu menjadi bagian dari Kabupaten Jayawijaya, masih dipersilahkan
"Itu dalam bentuk peraturan bupati, masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau mushala memang dari dulu ada," ujarnya.
Terkait hal itu, Mendagri meminta jajaran pemda dan DPRD setempat meninjau kembali perda tersebut. Jika peraturan tersebut ada, ia meminta agar Bupati dan DPRD Tolikara membentuk panitia kerja untuk kaji ulang peraturan tersebut.. [Antara]