Tingkat Kekerasan Terhadap Perempuan Papua Tertinggi di Indonesia
pada tanggal
Thursday, 9 July 2015
BIAK (BIAK NUMFOR) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prof Yohana Yembise mengungkapkan, provinsi Papua menduduki peringkat pertama kasus kekerasan dalam rumah . Pemicu utama kasus KDRT terhadap perempuan dan anak di wilayah Papua dominan disebabkan karena pengaruh mengkonsumsi minuman keras beralkohol.
"Kasus kekerasan terhadap anak di Papua mencapai 3.250 kasus sedangkan KDRT dialami perempuan angkanya cukup tinggi dibanding daerah lain di Indonesia," ungkap Menteri Yohana Yembise usai melakukan kunjungan ke pondok pesantren Hidayatullah dan Lapas Kelas IIB, Senin (6/7).
Terkait hal tersebut, pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Papua dan Papua Barat diminta mengendalikan peredaran minuman keras beralkohol yang sangat marak bebas diperjualbelikan di berbagai tempat.
"Bupati dan walikota di Papua dan Papua Barat harus dapat mengendalikan peredaran miras berlakohol sehingga dapat mencegah terjadi kasus KDRT di lingkungan keluarga setempat," harap Menteri Yohana Yembise.
Ia berharap, perempuan dan anak yang mengalami KDRT di lingkungan keluarga untuk tidak takut melapor kepada aparat berwenang atau tempat terpadu pelayanan pemberdayaan perempuan dan anak Yang ada di kabupaten/kota.
Upaya pemerintah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurut Menteri Yohana, sudah nyata dengan membuat berbagai produk undang-undang untuk melindungi anak dan perempuan dari korban kekerasan.
Diantara peraturan perundangan-undangan itu adalah Undang Undang Anti Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencegahan Perdagangan Manusia serta berbagai peraturan perundangan lain yang juga telah melindungi perempuan dan anak dari berbagai kasus kejahatan.
"Saya sangat prihatin dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua, ya diperlukan keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak pelakunya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," demikian Yohana Yembise.
Berdasarkan data kasus KDRT terhadap perempuan berupa fisik kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan tangan, kejahatan tindak pidana pelecehan seksual serta berbagai kasus kekerasan non fisik dialami perempuan dan anak dilakukan orang tua dan suami bersangkutan. [Antara]
"Kasus kekerasan terhadap anak di Papua mencapai 3.250 kasus sedangkan KDRT dialami perempuan angkanya cukup tinggi dibanding daerah lain di Indonesia," ungkap Menteri Yohana Yembise usai melakukan kunjungan ke pondok pesantren Hidayatullah dan Lapas Kelas IIB, Senin (6/7).
Terkait hal tersebut, pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Papua dan Papua Barat diminta mengendalikan peredaran minuman keras beralkohol yang sangat marak bebas diperjualbelikan di berbagai tempat.
"Bupati dan walikota di Papua dan Papua Barat harus dapat mengendalikan peredaran miras berlakohol sehingga dapat mencegah terjadi kasus KDRT di lingkungan keluarga setempat," harap Menteri Yohana Yembise.
Ia berharap, perempuan dan anak yang mengalami KDRT di lingkungan keluarga untuk tidak takut melapor kepada aparat berwenang atau tempat terpadu pelayanan pemberdayaan perempuan dan anak Yang ada di kabupaten/kota.
Upaya pemerintah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurut Menteri Yohana, sudah nyata dengan membuat berbagai produk undang-undang untuk melindungi anak dan perempuan dari korban kekerasan.
Diantara peraturan perundangan-undangan itu adalah Undang Undang Anti Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencegahan Perdagangan Manusia serta berbagai peraturan perundangan lain yang juga telah melindungi perempuan dan anak dari berbagai kasus kejahatan.
"Saya sangat prihatin dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua, ya diperlukan keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak pelakunya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," demikian Yohana Yembise.
Berdasarkan data kasus KDRT terhadap perempuan berupa fisik kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan tangan, kejahatan tindak pidana pelecehan seksual serta berbagai kasus kekerasan non fisik dialami perempuan dan anak dilakukan orang tua dan suami bersangkutan. [Antara]