Tingkat Kehadiran PNS Pemprov Papua Usai Lebaran Hanya 75 Persen
pada tanggal
Sunday, 26 July 2015
KOTA JAYAPURA - Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua pada hari pertama masuk kantor pasca libur hari raya Idul Fitri 1436 Hirjiah 2015 Masehi baru mencapai 75 persen.
Asisten II Sekda Papua Drs.Elia I. Loupatty, MM mengatakan, ada dua faktor yang menyebabkan belum semua belum masuk kantor pada hari pertama yakni masalah harga tiket dan konektivitas di Papua.
“Saya kontrol tadi (kemarin-red) sampai di kantor Otonom Kotaraja, tingkat kehadiran PNS baru sekitar 75 persen,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Gubernur, Rabu (22/7).
Dikatakan Loupatty, minimnya PNS yang masuk kantor usai cuti bersama dan libur Idul Fitri tidak mempengaruhi kegiatan aktivitas PNS di lingkungan Pemprov Papua.
“Saya pikir pekerjaan di kantor Gubernur dan kantor Otonom berjalan lancar, cukup baik menurut saya,” ujarnya.
Diharapkan, PNS yang belum masuk kantor, agar dalam waktu dekat bisa masuk kantor untuk melaksanakan tugas. Terkait sanksi bagi PNS, setiap SKPD sudah punya aturan masing-masing.
“Saya percaya hari Senin, semua pegawai sudah masuk kantor kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasanya dengan baik, sebab hari Sabtu dan Minggu mereka sudah tiba,” tegasnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Yuddy Chrisnandi menjelaskan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh kementerian/lembaga serta Pemerintah daerah menerapkan sanksi disiplin secara konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai di masing-masing instansi Pemerintah.
“PNS harus disiplin dan masuk kerja sesuai ketentuan. Jika bolos tanpa surat izin atau keterangan akan ada sanksi disiplin, berupa teguran lisan atau tertulis yang memengaruhi kondite kenaikan pangkat," kata Yuddy dalam website Menpan RB.
Lebih lanjut, kata Yuddy, kebijakan sanksi disiplin ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara kebijakan libur Lebaran para PNS pada tahun 2015 didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri PANRB, Nomor : 05 TAHUN 2014, Nomor : 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor : 02/SKB/MENPAN-RB/V/2014, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, bahwa hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 H adalah tanggal 17 dan 18 Juli 2015, sedangkan cuti bersamanya selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015. [Dharapos]
Asisten II Sekda Papua Drs.Elia I. Loupatty, MM mengatakan, ada dua faktor yang menyebabkan belum semua belum masuk kantor pada hari pertama yakni masalah harga tiket dan konektivitas di Papua.
“Saya kontrol tadi (kemarin-red) sampai di kantor Otonom Kotaraja, tingkat kehadiran PNS baru sekitar 75 persen,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Gubernur, Rabu (22/7).
Dikatakan Loupatty, minimnya PNS yang masuk kantor usai cuti bersama dan libur Idul Fitri tidak mempengaruhi kegiatan aktivitas PNS di lingkungan Pemprov Papua.
“Saya pikir pekerjaan di kantor Gubernur dan kantor Otonom berjalan lancar, cukup baik menurut saya,” ujarnya.
Diharapkan, PNS yang belum masuk kantor, agar dalam waktu dekat bisa masuk kantor untuk melaksanakan tugas. Terkait sanksi bagi PNS, setiap SKPD sudah punya aturan masing-masing.
“Saya percaya hari Senin, semua pegawai sudah masuk kantor kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasanya dengan baik, sebab hari Sabtu dan Minggu mereka sudah tiba,” tegasnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Yuddy Chrisnandi menjelaskan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh kementerian/lembaga serta Pemerintah daerah menerapkan sanksi disiplin secara konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai di masing-masing instansi Pemerintah.
“PNS harus disiplin dan masuk kerja sesuai ketentuan. Jika bolos tanpa surat izin atau keterangan akan ada sanksi disiplin, berupa teguran lisan atau tertulis yang memengaruhi kondite kenaikan pangkat," kata Yuddy dalam website Menpan RB.
Lebih lanjut, kata Yuddy, kebijakan sanksi disiplin ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara kebijakan libur Lebaran para PNS pada tahun 2015 didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri PANRB, Nomor : 05 TAHUN 2014, Nomor : 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor : 02/SKB/MENPAN-RB/V/2014, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, bahwa hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 H adalah tanggal 17 dan 18 Juli 2015, sedangkan cuti bersamanya selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015. [Dharapos]