Tanggapan Lukas Enembe atas Pembentukan Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua
pada tanggal
Thursday, 2 July 2015
KOTA JAYAPURA - Pembentukan Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua (KKP-SDA-BPEP) mendapat reaksi keras Gubernur Papua, Lukas Enembe, bahkan secara tegas meminta pemerintah pusat tidak membicarakan soal tambang dan emas yang ada di Papua.
"Memangnya mereka yang punya batu, tanah, dan emas. Ini rakyat Papua yang punya. Sembarang saja orang datang mengaku dan mengambil, lalu dibicarakan di Jakarta," tutur Lukas Enembe di Kota Jayapura, Selasa (30/6).
Lukas menilai, orang Papua punya hak mengelola sumber daya alamnya sendiri. Permasalahan ini tidak harus dibawa ke Jakarta untuk dibahas, tanpa melibatkan masyarakat dan orang-orang yang berkewenangan.
"Dari mana, memang nenek moyangmu yang taruh di sini. Ini Tuhan kasih buat orang yang ada di atas tanah ini, yakni orang Papua," serunya.
Ia menambahkan, sudah sepantasnya seluruh sumber daya alam di provinsi dikelola bagi kemajuan dan kesejahteraan warga Papua. Apalagi, warga di sana mayoritas masih hidup dalam kemiskinan.
"Sumber daya yang ada di Papua semuanya dipergunakan untuk kemajuan Papua. Semua orang harus bicara itu. Tidak boleh semua sumber daya yang ada di Papua diambil orang lain, sedangkan rakyat terus miskin," tandas Lukas.
Sebelumnya guna mempercepatan pembangunan ekonomi di Tanah Papua, Pemerintahan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua (KKP-SDA-BPEP) yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, pada 21 Mei lalu.
Menurut rilis dari Sekkab pada Selasa (9/6) lalu, payung hukum pembentukan tim tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 diteken 21 Mei 2015 lalu. Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dipercaya sebagai ketua tim dengan 14 anggota
Ke-14 anggota itu adalah Menteri ESDM, Menkeu, Mendagri, Menkum HAM, Menteri LHK, Menteri BUMN, Menperin, Mendag, Menteri ATR/Kepala BPN, Jaksa Agung, Kepala BKPM, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Presiden. Sedangkan Sekretaris Tim dijabat oleh Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
Mereka memiliki 4 tugas utama yakni mengevaluasi dan melakukan kajian kebijakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal; pertama, sinergi kebijakan pemerintah pusat dengan daerah, kedua kondisi ekonomi, sosial budaya dan lingkungan di Papua, ketiga peningkatan penerimaan negara dan keempat langkah apa yang diperlukan.
“Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua. Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya,” bunyi Keppres tersebut.
Dalam Keppres itu disebutkan dalam menjalankan tugasnya tim melibatkan instansi nonkementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha dan lainnnya.
“Tim dalam pelaksanaan tugasnya membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim, Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya,” bunyi rilis mengutip Pasal 6 Keppres tersebut.
Biaya yang diperlukan dalam tugas tim, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM. Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya paling kurang satu bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. Tim bertugas sejak Keppres ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015. [SinarHarapan/Papuanesia]
"Memangnya mereka yang punya batu, tanah, dan emas. Ini rakyat Papua yang punya. Sembarang saja orang datang mengaku dan mengambil, lalu dibicarakan di Jakarta," tutur Lukas Enembe di Kota Jayapura, Selasa (30/6).
Lukas menilai, orang Papua punya hak mengelola sumber daya alamnya sendiri. Permasalahan ini tidak harus dibawa ke Jakarta untuk dibahas, tanpa melibatkan masyarakat dan orang-orang yang berkewenangan.
"Dari mana, memang nenek moyangmu yang taruh di sini. Ini Tuhan kasih buat orang yang ada di atas tanah ini, yakni orang Papua," serunya.
Ia menambahkan, sudah sepantasnya seluruh sumber daya alam di provinsi dikelola bagi kemajuan dan kesejahteraan warga Papua. Apalagi, warga di sana mayoritas masih hidup dalam kemiskinan.
"Sumber daya yang ada di Papua semuanya dipergunakan untuk kemajuan Papua. Semua orang harus bicara itu. Tidak boleh semua sumber daya yang ada di Papua diambil orang lain, sedangkan rakyat terus miskin," tandas Lukas.
Sebelumnya guna mempercepatan pembangunan ekonomi di Tanah Papua, Pemerintahan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua (KKP-SDA-BPEP) yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, pada 21 Mei lalu.
Menurut rilis dari Sekkab pada Selasa (9/6) lalu, payung hukum pembentukan tim tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 diteken 21 Mei 2015 lalu. Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dipercaya sebagai ketua tim dengan 14 anggota
Ke-14 anggota itu adalah Menteri ESDM, Menkeu, Mendagri, Menkum HAM, Menteri LHK, Menteri BUMN, Menperin, Mendag, Menteri ATR/Kepala BPN, Jaksa Agung, Kepala BKPM, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Presiden. Sedangkan Sekretaris Tim dijabat oleh Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
Mereka memiliki 4 tugas utama yakni mengevaluasi dan melakukan kajian kebijakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal; pertama, sinergi kebijakan pemerintah pusat dengan daerah, kedua kondisi ekonomi, sosial budaya dan lingkungan di Papua, ketiga peningkatan penerimaan negara dan keempat langkah apa yang diperlukan.
“Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua. Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya,” bunyi Keppres tersebut.
Dalam Keppres itu disebutkan dalam menjalankan tugasnya tim melibatkan instansi nonkementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha dan lainnnya.
“Tim dalam pelaksanaan tugasnya membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim, Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya,” bunyi rilis mengutip Pasal 6 Keppres tersebut.
Biaya yang diperlukan dalam tugas tim, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM. Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya paling kurang satu bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. Tim bertugas sejak Keppres ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015. [SinarHarapan/Papuanesia]