SMP Negeri 1 Dogiyai Berharap Sengketa Bangunan dapat Terselesaikan
pada tanggal
Sunday, 12 July 2015
MOANEMANI (DOGIYAI) - Yunus Edowai, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Dogiyai di Kabupaten Dogiyai, berharap agar sengketa tanah lokasi bangunan sekolah dapat diselesaikan oleh pemerintah setempat.
Kata Edowai, pemilik tanah mematok tanah, bahkan mengancam akan menutup lokasi pendidikan setempat bila pemerintah tak membayarkan dalam waktu mendatang.
“Pemilik tanah meminta bukan satu kali, tapi sudah macam-macam dan banyak kali. Bahkan mereka pakai alasan, banyak cara untuk meminta ganti rugi hak pakai tanah sebagai lokasi pendidikan selama ini,” jelasnya, pekan ini di Moanemani.
Permintaannya mulai dari berupa sepeda motor, uang hingga meminta pihak pemilik lokasi diterima sebagai PNS setempat.
Ia menyayangkan situasi tersebut. Dari 78 sekolah terdiri dari SD, SMP, SMA/SMK banyak yang mengalami sengketa tanah.
‘’Kita bisa lihat contohnya saja, TK Santa Tresia Kecil di Moanemani hingga saat ini masih belum beroperasi. Ini dalam kota saja, belum lagi sekolah yang berada di kampung-kampung,” tegas kepala sekolah itu.
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah daerah setempat agar memperhatikan situasi ini. Terutama terkait pengalokasian anggaran pelepasan tanah dan sebagainya perlu diprioritaskan.
Lokasi pendidikan selalu bisa pro aktif. Sekolah sebagai pabrik sumber daya manusia yang andal, juga sebagai lembaga pendidikan. Proses pendidikan dapat berjalan baik dalam wadah seperti sekolah.
Gedung sekolah formal sebagai tempat proses pendidikan, mestinya memiliki sistem yang komplek dan dinamis. Dalam kaitannya, sekolah adalah tempat yang bukan hanya sekedar tempat berkumpul guru dan murid, melainkan berada pada suatu tatanan saling berkaitan.
“Sekolah ini mesti dipandang suatu organisasi yang membutuhkan pengelolaan lebih penting,” kata Edowai. [PapuaAnigou]
Kata Edowai, pemilik tanah mematok tanah, bahkan mengancam akan menutup lokasi pendidikan setempat bila pemerintah tak membayarkan dalam waktu mendatang.
“Pemilik tanah meminta bukan satu kali, tapi sudah macam-macam dan banyak kali. Bahkan mereka pakai alasan, banyak cara untuk meminta ganti rugi hak pakai tanah sebagai lokasi pendidikan selama ini,” jelasnya, pekan ini di Moanemani.
Permintaannya mulai dari berupa sepeda motor, uang hingga meminta pihak pemilik lokasi diterima sebagai PNS setempat.
Ia menyayangkan situasi tersebut. Dari 78 sekolah terdiri dari SD, SMP, SMA/SMK banyak yang mengalami sengketa tanah.
‘’Kita bisa lihat contohnya saja, TK Santa Tresia Kecil di Moanemani hingga saat ini masih belum beroperasi. Ini dalam kota saja, belum lagi sekolah yang berada di kampung-kampung,” tegas kepala sekolah itu.
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah daerah setempat agar memperhatikan situasi ini. Terutama terkait pengalokasian anggaran pelepasan tanah dan sebagainya perlu diprioritaskan.
Lokasi pendidikan selalu bisa pro aktif. Sekolah sebagai pabrik sumber daya manusia yang andal, juga sebagai lembaga pendidikan. Proses pendidikan dapat berjalan baik dalam wadah seperti sekolah.
Gedung sekolah formal sebagai tempat proses pendidikan, mestinya memiliki sistem yang komplek dan dinamis. Dalam kaitannya, sekolah adalah tempat yang bukan hanya sekedar tempat berkumpul guru dan murid, melainkan berada pada suatu tatanan saling berkaitan.
“Sekolah ini mesti dipandang suatu organisasi yang membutuhkan pengelolaan lebih penting,” kata Edowai. [PapuaAnigou]