Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Majalah Legislatif Mimika Digelar Usai Lebaran
pada tanggal
Saturday, 11 July 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Terkait proses persidangan kasus dugaan korupsi majalah legislatif tahun anggaran 2011 senilai Rp 777 juta yang hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan terdakwa.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Timika, Adif Candra Wiguna, proses persidangan akan dilanjutkan pada akhir Juli nanti dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Soal majalah legislatif masih dalam persidagan. Setelah lebaran nanti baru tuntutan,” ujarnya pada Kamis (9/7).
Dikatakan tahapan pemeriksaan ketiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika yakni Buang Salakory selaku mantan Sekretaris DPRD Mimika, Misrawati selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Mimika dan Haji Indar selaku Direktur CV Ardian Grafika Timika, sudah tuntas dan lengkap.
“Kemarin sidang pemeriksaan para terdakwa tuntas, jadi sudah mau tuntutan,” tukasnya.
Tersangka Buang Salakory saat ini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, sementara tersangka lainnya dalam status tahanan kota. Buang Salakory juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Timika dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks Perumahan DPRD Mimika tahun anggaran 2010 senilai Rp1,164 miliar. [SalamPapua]
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Timika, Adif Candra Wiguna, proses persidangan akan dilanjutkan pada akhir Juli nanti dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Soal majalah legislatif masih dalam persidagan. Setelah lebaran nanti baru tuntutan,” ujarnya pada Kamis (9/7).
Dikatakan tahapan pemeriksaan ketiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika yakni Buang Salakory selaku mantan Sekretaris DPRD Mimika, Misrawati selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Mimika dan Haji Indar selaku Direktur CV Ardian Grafika Timika, sudah tuntas dan lengkap.
“Kemarin sidang pemeriksaan para terdakwa tuntas, jadi sudah mau tuntutan,” tukasnya.
Tersangka Buang Salakory saat ini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, sementara tersangka lainnya dalam status tahanan kota. Buang Salakory juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Timika dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks Perumahan DPRD Mimika tahun anggaran 2010 senilai Rp1,164 miliar. [SalamPapua]