Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Hijau Dok II
pada tanggal
Monday, 20 July 2015
KOTA JAYAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar di kawasan hijau Dok II Distrik Jayapura Utara, kota Jayapura Provinsi Papua Selasa (14/7).
Penertiban dilakukan terhadap salah satu bangunan liar yang berdiri di bantaran bukit kawasan hijau Dok II dan juga material bangunan untuk membangun yang berada di pertigaan menuju Rumah sakit Dok II.
Penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga agar kota Jayapura tetap bersih dari bangunan – bangunan liar. Apalagi rumah tersebut berada tepat di bawah perumahan dokter yang merupakan kawasan hijau,
Pantauan media ini, puluhan petugas Satpol PP langsung menertibkan bangunan tersebut yang dilanjukan dengan mensatpol line rumah milik Obet Mandowen. Dan saat pemasangan Satpol line, tidak ada perlawanan dari pemilik rumah namun hanya pasrah..
Kepala Satpol PP kota Jayapura, AKBP D. Rumaropen kepada Dharapos.com di ruang kerjanya menegaskan tugas Satpol - PP yang dilaksanakan secara rutin sepanjang tahun yakni melakukan pengawasan dan pengendalian kota.
Hal ini dilakukan personil Satopl PP yang rutin melakukan patroli pemantauan aktivitas kota setiap harinya.
Apabila kedapatan hal –hal yang berindikasi melanggar, maka akan dilakukan tahapan, sentuhan dan didatangi untuk melihat izin, atau melihat apakah tempat dimana rumah yang dibangun berada di kawasan terlarang atau tidak karena kota Jayapura perkembangan penduduk sangat pesat sehingga siapa saja ingin berkumpul dan melakukan usahanya di ibu kota Provinsi Papua ini.
“Dan tentunya berdampak pada semakin sempitnya wilayah kota dari hari ke hari sehingga menciptakan peluang terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan daerah,” urainya.
Lebih lanjut, jelas Rumaropen, terkait pelanggaran pembangunan rumah dikawasan hijau Dok II maka pihaknya melakukan Satpol line agar tidak bertambahnya pembangunan di kawasan tersebut.
“Satpol PP juga akan bersinergi dengan dinas terkait untuk mengambil langka-langka agar kawasan tersebut jangan sampai kelihatan kumuh,” jelasnya.
Satpol PP, diakui Rumaropen, sebenarnya dengan kewenangannya sebagai penegak Perda bisa saja langsung melakukan pembongkaran, namun tak bisa dipungkiri bahwa warga yang menghuni kawasan tersebut adalah juga warga kota Jayapura dan pada sisi lain aspek kemanusiaan yang dilihat sehingga warga tersebut harus di kemanakan.
Dengan demikian dinas terkait seperti Tata Kota, Dinas Sosial dan Bappeda untuk ke depannya dapat mengambil langkah dalam menangani persoalan ini khususnya yang harus dilakukan bagi yang warga bersangkutan agar ke depan tidak bertambah rumah di kawasan tersebut,
Rumaropen menambahkan bahwa warga tersebut telah di panggil pihak Pol PP untuk diberikan penjelasan agar dapat mengerti dan memahaminya karena ke depan rumah-rumah tersebut akan di gusur. [Dharapos]
Penertiban dilakukan terhadap salah satu bangunan liar yang berdiri di bantaran bukit kawasan hijau Dok II dan juga material bangunan untuk membangun yang berada di pertigaan menuju Rumah sakit Dok II.
Penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga agar kota Jayapura tetap bersih dari bangunan – bangunan liar. Apalagi rumah tersebut berada tepat di bawah perumahan dokter yang merupakan kawasan hijau,
Pantauan media ini, puluhan petugas Satpol PP langsung menertibkan bangunan tersebut yang dilanjukan dengan mensatpol line rumah milik Obet Mandowen. Dan saat pemasangan Satpol line, tidak ada perlawanan dari pemilik rumah namun hanya pasrah..
Kepala Satpol PP kota Jayapura, AKBP D. Rumaropen kepada Dharapos.com di ruang kerjanya menegaskan tugas Satpol - PP yang dilaksanakan secara rutin sepanjang tahun yakni melakukan pengawasan dan pengendalian kota.
Hal ini dilakukan personil Satopl PP yang rutin melakukan patroli pemantauan aktivitas kota setiap harinya.
Apabila kedapatan hal –hal yang berindikasi melanggar, maka akan dilakukan tahapan, sentuhan dan didatangi untuk melihat izin, atau melihat apakah tempat dimana rumah yang dibangun berada di kawasan terlarang atau tidak karena kota Jayapura perkembangan penduduk sangat pesat sehingga siapa saja ingin berkumpul dan melakukan usahanya di ibu kota Provinsi Papua ini.
“Dan tentunya berdampak pada semakin sempitnya wilayah kota dari hari ke hari sehingga menciptakan peluang terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan daerah,” urainya.
Lebih lanjut, jelas Rumaropen, terkait pelanggaran pembangunan rumah dikawasan hijau Dok II maka pihaknya melakukan Satpol line agar tidak bertambahnya pembangunan di kawasan tersebut.
“Satpol PP juga akan bersinergi dengan dinas terkait untuk mengambil langka-langka agar kawasan tersebut jangan sampai kelihatan kumuh,” jelasnya.
Satpol PP, diakui Rumaropen, sebenarnya dengan kewenangannya sebagai penegak Perda bisa saja langsung melakukan pembongkaran, namun tak bisa dipungkiri bahwa warga yang menghuni kawasan tersebut adalah juga warga kota Jayapura dan pada sisi lain aspek kemanusiaan yang dilihat sehingga warga tersebut harus di kemanakan.
Dengan demikian dinas terkait seperti Tata Kota, Dinas Sosial dan Bappeda untuk ke depannya dapat mengambil langkah dalam menangani persoalan ini khususnya yang harus dilakukan bagi yang warga bersangkutan agar ke depan tidak bertambah rumah di kawasan tersebut,
Rumaropen menambahkan bahwa warga tersebut telah di panggil pihak Pol PP untuk diberikan penjelasan agar dapat mengerti dan memahaminya karena ke depan rumah-rumah tersebut akan di gusur. [Dharapos]