Satpol PP Provinsi Papua akan Tertibkan Kaca Riben di Kendaraan Dinas
pada tanggal
Saturday, 4 July 2015
KOTA JAYAPURA - Satpol PP Papua akan melakukan penertiban kaca–kaca gelap atau riben yang dipasang pada kaca kendaraan dinas. Hal ini dilakukan sesuai dengan Perda tentang kendaraan dinas.
"Masih banyak pengguna kendaraan dinas yang menggunakan kaca riben melebihi ketentuan yakni 40 persen serta plat merah yang ditutup dengan plastic hitam, akan kita tertipkan semua," ujar Kepala Satpol PP Provinsi Papua, AKBP Alex Korwa, Selasa kemarin.
Mantan Kapolres Puncak Jaya itu mengatakan, terkait dengan Perda yang sudah ada, tentu sebagai dinas terkait akan kita laksanakan perda tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Perda tentang kendaraan dinas sehingga Kami siap untuk melakukan sweeping terhadap kendaraan dinas yang memakai kaca riben serta plat merah yang ditutup dengan plastic hitam maupun plastic merah,”ungkapnya.
Dikatakan, sweeping terhadap kendaraan dinas yang dilakukan oleh pihaknya baru pertama kali dilakukan dan hal tersebut juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perda tentang kendaraan dinas.
”Jadi ini bukan kita melarang tetapi boleh kendaraan dinas memakai riben tetapi ada batasannya dimana tidak boleh lebih dari 40 persen untuk kegelapan riben dan untuk plat merah memang tidak boleh dipasang plastic,”katanya.
Ditambahkan, untuk tahap pertama yang dilakukan oleh pihaknya masih sebatas teguran dan dalam operasi berikutnya pihaknya bakal mengambil tindakan terhadap mobil dinas yang masih menggunakan kaca riben dan plat merah yang menggunakan plastik hitam.
”Memang kewenangan Satpol PP dalam menegakan Perda sehingga kami berharap juga hal ini menjadi perhatian SKPD untuk mematuhi aturan terkait dengan kendaraan dinas,”imbuhnya. [PasifikPos]
"Masih banyak pengguna kendaraan dinas yang menggunakan kaca riben melebihi ketentuan yakni 40 persen serta plat merah yang ditutup dengan plastic hitam, akan kita tertipkan semua," ujar Kepala Satpol PP Provinsi Papua, AKBP Alex Korwa, Selasa kemarin.
Mantan Kapolres Puncak Jaya itu mengatakan, terkait dengan Perda yang sudah ada, tentu sebagai dinas terkait akan kita laksanakan perda tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Perda tentang kendaraan dinas sehingga Kami siap untuk melakukan sweeping terhadap kendaraan dinas yang memakai kaca riben serta plat merah yang ditutup dengan plastic hitam maupun plastic merah,”ungkapnya.
Dikatakan, sweeping terhadap kendaraan dinas yang dilakukan oleh pihaknya baru pertama kali dilakukan dan hal tersebut juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perda tentang kendaraan dinas.
”Jadi ini bukan kita melarang tetapi boleh kendaraan dinas memakai riben tetapi ada batasannya dimana tidak boleh lebih dari 40 persen untuk kegelapan riben dan untuk plat merah memang tidak boleh dipasang plastic,”katanya.
Ditambahkan, untuk tahap pertama yang dilakukan oleh pihaknya masih sebatas teguran dan dalam operasi berikutnya pihaknya bakal mengambil tindakan terhadap mobil dinas yang masih menggunakan kaca riben dan plat merah yang menggunakan plastik hitam.
”Memang kewenangan Satpol PP dalam menegakan Perda sehingga kami berharap juga hal ini menjadi perhatian SKPD untuk mematuhi aturan terkait dengan kendaraan dinas,”imbuhnya. [PasifikPos]