-->

Satlantas Polresta Jayapura Miliki Alat Pendeteksi Alkohol

KOTA JAYAPURA - Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura Kota telah memiliki tiga alat detector alkohol yang berfungsi untuk mendetektsi pengendara yang mengkonsumsi minuman keras, ketika menggelar sweping di jalanan Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Yosias Pugu menyebutkan alat detector alcohol ini merupakan bantuan dari Jasa Raharja guna mendukung tugas operasional kepolisian dilapangan. Sebab selama ini, Satlantas Polresta tidak didukung alat untuk mendeteksi alcohol bagi pengendara bermotor.

“Tiga alat detector alcohol ini bantuan dari Jasa Raharja untuk mendukung pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kami juga sangat bersyukur, karena alat ini sangat mendukung tugas kami,” kata Pugu di Mapolresta, Kamis (2/7).

Pugu mengakui selama melaksanakan sweping dalam rangka menjaga kamtibmas, pihaknya banyak menemui pengemudi roda empat maupun pengendara roda dua yang terindikasi mengkonsumi minuman beralkohol. Namun, pihaknya tidak bisa memproses, karena tidak ada bukti bila pengendara tersebut dalam pengaruh alcohol.

“Dulu waktu kita gelar rasia dalam rangka Operasi Zebra maupun Patuh, banyak kita temui pengemudi yang berciri-ciri miras. Namun kita sulit untuk menindak, karena tidak ada alat pendeteksi alcohol,” aku Pugu.

Dimana dalam pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, lanjutnya, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Juta. [PasifikPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah