-->

Roberth Hammar Nilai Pemerintah Telah Bayar Pelunasan Tanah RS Pratama Tahap Pertama Senilai Rp.1 Miliar

MANOKWARI - Wakil bupati Manokwari, Roberth K.R. Hammar mengatakan, tahun ini Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari akan melakukan pembayaran sisa tahap I pelunasan ganti rugi tanah yang digunakan untuk membangun Rumah Sakit Pratama sebesar Rp.500 juta.

“Saya pikir bulan ini secepatnya akan dibayarkan sisa tahap I sebesar Rp.500 juta yang sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2014 di pos dana Hibah dan yang Rp.500 juta saya akan serahkan, karena penyerahan sebelumnya saya tidak serahkan, tetapi sebelum pembayaran saya minta semua diselesaikan semua dalam arti pemilik hak ulayat tanah, sehingga jelas dan tidak menjadi temuan dan saya mau melihat muka-muka pemilik hak ulayat, karena sejak pertama dimulainya pembicaraan kita mulai dari nol,” kata Hammar kepada wartawan, kemarin.

Hammar menjelaskan, sesuai kesepakatan awal bersama pemilik hak ulayat, tanah yang diberikan kepada Pemda Manokwari untuk membangun RS Pratama seluas 6 hektar dengan tuntuan sebesar Rp.2,5 miliar dan sudah dibayar sebesar Rp.1 miliar.

Pada pembayaran tahap I, terang Hammar, sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp.1 miliar, tetapi ada kesalahan pembayaran sebesar Rp.200 juta, sehingga masyarakat pemilik hak ulayat menanyakan sisa pembayaran tersebut.

“Tetapi mereka pada pembayaran pertama Rp.200 juta ada kesalahan pembayaran, tetapi itu akan diselesaikan dan jumlahnya tetap akan berjumlah Rp.700 juta, sehingga total seluruhnya Rp.1,5 miliar dan sisa Rp.1 miliar bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun ini,” jelas Hammar.
Hammar juga mengaku menyangankan sikap sejumlah oknum yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat yang terletak di kampung Indisey distrik Prafi tersebut yang menanyakan sisa pembayaran.

“Kalau dihitung 6 hektar yang sudah dilunasi sekitar 3 hektar begitu, jadi, pembayaran itu rill yang tidak tahu tentang itu, tidak usah ngomong, karena yang urus RS Pratama itu sampai jadi adalah Roberth Hammar bukan siapa-siapa, dan yang sepakat dengan saya adalah lima pemilik hak ulayat dan saya sudah tanya sama orang yang menanyakan sisa pembayaran tetapi mungkin dia tidak memahami,” terang Hammar.

Sebelumnya, pemilik hak ulayat mempertanyakan sisa pembayaran ganti rugi tanah pembangunan RS Pratama sebesar Rp.700 juta, pemilik hak ulayat mengklaim, pembayaran ganti rugi tahap pertama baru dilakukan Pemda Manokwari sebesar Rp.800 juta, sehingga kurang sebesar Rp.700 juta.
Pembangunan RS Pratama yang diprioritaskan menjadi RS Daerah di Manokwari itu sudah mulai dikerjakan oleh pihak ketiga PT Mari Bangun Nusantara.

Sementara itu, seperti dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari, drg. H. Sembiring, proses lelang proyek senilai 16 miliar lebih itu dilakukan langsung di Jakarta, sehingga pihak ketiga yang akan melakukan pembangunan sebagian besar berasal dari luar Manokwari. [PasificPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah