-->

Rekomendasi MRP Tentang Pemimpin Asli Papua adalah Aspirasi Masyarakat

KOTA JAYAPURA - Dewan Adat Port Numbay, George Awi meminta semua pihak tidak menyudutkan Majelis Rakyat Papua (MRP) atas SK MRP No 11 tahun 2015 yang dinilai banyak pihak tidak tepat waktunya.

George yang juga anggota Pokja Adat MRP yang juga merupakan Ketua Dewan Adat Port Numbay saat menggelar tatap muka dengan tema "Dialog menyerap aspirasi masyarakat antara anggota MRP Dapil I Kota Jayapura dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Intelektual dan Praktisi Hukum di Kota Jayapura" mengatakan, MRP mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 11 tahun 2015 untuk menjawab aspirasi rakyat Papua yang meminta untuk semua lini, dalam hal ini Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditingkat Kabupaten/Kota harus diduduki oleh Putra Asli Papua.

"Awalnya saya meminta sebelum SK ini dilahirkan untuk dikaji terlebih dahulu, namun karena anggota MRP yang lain mendesak dengan alasan kekhususan, maka akhirnya SK ini kami keluarkan. Seperti filosofi pandangan hidup orang kampung, jika kita memiliki kebun maka kita harus membuat pagar baik-baik, sehingga babi tidak masuk dan merusak tanaman kita, " ujar Alwi, Sabtu (4/7)

Disadarinya, dengan keberadaan SK tersebut, bisa menimbulkan konflik di seluruh Papua, namun dirinya berharap seluruh komponen masyarakat mampu melihat permasalahan ini dengan baik, karena ini merupakan aspirasi masyarakat yang mengharuskan MRP mengeluarkan SK tersebut.

"Dengan SK ini, tolong jangan memperuncing MRP, jangan mempersalahkan MRP karena lembaga ini merupakan lembaga representasi masyarakat, sehingga jangan elektabilitas MRP menurun dengan SK ini, kami memang dari kampung, dan tidak ada kemampuan analisis yang tinggi. Namun kalian sebagai anak-anak kami harap ikut menjaga elektabilitas MRP ini," keluhnya.

Atas itu, pihaknya berharap para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama maupun praktisi Hukum, mampu memberikan pemikiran-pemikiran yang konstruktif guna elektabilitas MRP dan keberadaan SK No 11 tahun 2015.

Ditempat yang sama, M. Ferry Karet selaku Akademisi universitas Cenderawasih dan juga mantan Ketua KPU Provinsi Papua mengatakan, pihaknya selaku akademisi Uncen perlu memberikan pemahaman kepada Publik bahwa pilkada Gubernur dan Bupati di Papua diatur dalam UU No 8 tahun 2015 dan berlaku pada 18 Maret 2015, dan khusus di Papua pemilihan Gubernur menganut 2 (dua) UU yakni UU Otsus dan UU nomor 8 Tahun 2015 , kekhususan Gubernur adalah Orang asli Papua, sedang untuk Wakil Gubernur mesti mendapat persetujuan dan pertimbangan dari MRP. Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota berlaku UU nasional, tidak berdasarkan Kekhususan.

"SK ini kita hargai, tetapi kita juga harus meluruskan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak bertabrakan, oleh karena itu hal-hal yang dituangkan dalam SK itu  kami menilai karena ini masalah hukum maka kita merekomendasikan diselesaikan lewat hukum, dengan perlunya UU Otsus diamandemen, atau di tinjau kembali atau dirubah, sehingga pasal-pasal yang seperti itu (SK MRP) dapat masuk kedalam dan memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Sepanjang itu belum ada, itu sulit dilakukan, kata Karet, karena KPU sebagai penyelengggara Pilkada di 11 kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang akan ikut dalam pilkada serentak pada Desember mendatang berpegangan pada hukum sehingga tidak mungkin KPU diajak untuk melanggar aturan.

Oleh karena itu, kami berpendapat itu bisa dimasukkan untuk di amandemenkan, tidak hanya Kepala Daerah saja, namun juga partai- partai politik lokal. sehingga seperti hal ini tidak dimasukkan ke UU nasional, cukup dengan Perdasus saja" katanya.

Menurutnya posisi SK MRP kalau itu harus dilakukan harus minta pertimbangan dari partai politik, karena Parpol yang mengajukan bakal-bakal calon dari partai politiknya masing-masing, begitupun perseorangan, meskipun sifatnya hanya himbauan. [PasificPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah