-->

Presiden Joko Widodo Minta Sutiyoso Ambil Alih Kasus Lima Tapol Papua

JAKARTA - Terkait kesaksian narapidana politik Papua dan pembela HAM, atas kebijakan grasi presiden dan pertanggungjawabannya atas pembebasannya yang disiarkan Metro TV pada Jumat (10/7) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso untuk menangani dan mengambil alih kasus eks tahanan politik (tapol) dari Papua.

"Soal Papua, petunjuk Presiden supaya saya ambil alih itu. Mungkin yang sakit itu saya mau bawa berobat ke Jakarta," kata Sutiyoso di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/7).

Ia mengatakan, dari lima tapol yang dibebaskan Presiden Jokowi melalui grasi istimewa ada tiga yang menderita sakit.

Sutiyoso membenarkan pemerintah akan menanggung seluruh biaya pengobatan ketiganya.

"Terus kehidupannya akan kita perhatikan juga karena selama ini kan mereka masih menyandarkan hidup dari keluarganya. Itu saja," katanya.

Sutiyoso lebih lanjut berjanji akan mencarikan pekerjaan untuk lima eks tapol tersebut.

"Saya pikir itu di kabupaten-kabupaten berbeda, kalau kita titipkan satu kabupaten satu saja masa nggak bisa," katanya.

Sebanyak lima eks-tapol Papua yang diberikan grasi oleh Presiden yakni Numbungga Telenggen, Linus Hiluka, Apotnaholik Lokobal, Kimanus Wenda, dan Mikael Heselo.

Sebelumnya Aktivisi dari Koalisi Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Tahanan Politik (Tapol), Narapidana Politik (Napol) Papua menuding pemerintah tidak memperhatikan lima orang tapol/napol setelah diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2015 lalu.

"Presiden Jokowi sudah berikan grasi kepada lima tapol/napol di Lapas Abepura, tapi hingga hari ini atau tiga bulan berlalu belum juga diperhatikan atau diberikan dukungan biaya kesehatan, rumah, pendidikan dan modal usaha, seperti yang dijanjikan pemerintah," kata Matius Murib, aktibis pembela HAM Independen yang tergabung dalam koalisi HAM Tapol Napol Papua di Kota Jayapura, Kamis (9/7).

Pernyataan Matius Murib itu disampaikan pada jumpa pers yang dihadiri oleh Marinus Yaung, akademisi Uncen, Peneas Lokbere dari Bersatu Untuk Keadilan, Paulus Asipalek aktivis Papua, Paul Mambrasar dari Elsham dan Apotnagolik E Lokobal mewakili eks tapol napol penerima grasi dari Presiden Jokowi.

Ia mengemukakan, kondisi kesehatan tiga orang eks narapidana politik Papua yaitu Apotnagolik Lokobal, Jafray Murib dan Kimanus Wenda masih harus dirawat intensif pihak medis demi memulihkan kondisi kesehatan yang dialami selama menjalani hukuman penjara.

"Tetapi terbentur dengan pembiayaan hingga saat ini. Konsep negara hadir yang dikampanyekan Presiden Jokowi untuk Papua harus segera diimplementasikan dalam bentuk bantuan kemanusian buat para mantan tahanan politik demi memulihkan martabat, harga diri dan nilai kemanusian para mantan tapol dan napol," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, realita pascapemberian grasi selama tiga bulan belakangan ini masih jauh dari harapan penghormatan dan penghargaan terhadap nilai kemanusian orang Papua.

Akibatnya timbul pertanyaan apatis bagaimana dengan nasib 57 orang tahanan politik di Papua, yang juga termasuk bagian dari 100 lebih orang tahanan politik yang masih ditahan dalam Llembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang rencana Presiden Jokowi mau bebaskan dengan diberi grasi atau amnesti.

"Dari situasi seperti yang digambarkan diatas, kami mendesak pemerintah, agar egera menjamin kesehatan dan keamanan narapidana politik di tanah Papua."

Grasi adalah kebijakan pengampunan oleh presiden yang tidak didukung dengan aturan, sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera merealisasikan janji mereka di depan tahanan politik saat pemberian grasi kepada mereka.

"Kami mengutuk keras politik pencitraan dan keuntungan materi pihak-pihak tertentu di balik pemberian grasi Presiden Jokowi. Gubernur Provinsi Papua untuk memfasilitasi semua kebutuhan narapidana politik Papua," katanya.

Ia menegaskan, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan surat Amnesti atau permintaan maaf kepada semua  tahanan Politik di Indonesia.

Sebelumnya kelima orang itu didakwa bersalah atas pembobolan senjata gudang Kodim Wamena pada 3 April 2003. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah