Polisi Kota Sorong Sita Satu Tas Paket Ganja Siap Edar
pada tanggal
Tuesday, 21 July 2015
KOTA SORONG – Hari Raya Idul Fitri, Satuan Reskrim Narkoba Polres Sorong Kota mendapat paket daun ganja kering sebanyak satu tas berisi ganja siap edar dalam kemasan plastik kecil. Daun ganja tersebut disita aparat Sat Res Narkoba dari sebuah rumah yang beralamat di kompleks Belakang Yohan, Rabu (15/7) pukul 13.30 WIT.
Penggerebekan sebuah rumah itu hasil pengembangan informasi yang berasal dari masyarakat sekitar rumah tersangka. Setelah dibuka, tas tersebut berisi 31 paket daun ganja kering asal Manokwari, terdiri dari 28 paket ukuran kantong plastic sedang dan 3 paket ukuran kantong plastic kecil. Sayangnya, tersangka pemilik paket daun ganja itu kabur sebelum ditangkap polisi.
Kapolres Sorong Kota AKBP Karimudin Ritonga, S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Dzul Fadlan Batubara yang dikonfirmasi Radar Sorong mengungkapkan kronologis penyitaan daun ganja itu, awalnya anggota mendapat informasi dari warga yang menyebut adanya pemilik ganja. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya lalu mendatangi rumah yang disebutkan warga. Setibanya di rumah tersebut, anggota yang dipimpin kasat Res Narkoba melakukan penggeledahan. Hasilnya, satu tas berisi daun ganja siap edar ditemukan dalam kamar tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan tiket pesawat Sriwijaya atas nama tersangka yang baru dua hari sebelumnya.
“Kita lakukan penggeledahan dan hasilnya kita amankan barang bukti (BB) tetapi tersangka sudah lebih dulu kabur, saat kita tiba tersangka sudah tidak di tempat,”kata Kasat Narkoba.
Sesuai hasil penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka dan BB yang disita, polisi meyakini jika paket daun ganja kering sebanyak satu tas itu didatangkan dari Manokwari dengan angkutan udara. Mirisnya, BB itu luput dari pemeriksaan x-ray dan pengawasan aparat yang bertugas di Bandara Manokwari serta Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong saat penumpang turun. “Kita tidak tahu bagaimana bisa BB daun ganja kering sebanyak satu tas ini bisa lolos di Bandara Manokwari dan Bandara DEO Sorong,”imbuhnya.
Setelah diamankan, paket daun memabukan itu ditimbang oleh anggota dan diketahui beratnya mencapai 1 Kg. Tersangka pemilik paket ganja masih dalam pengejaran aparat kepolisian Polres Sorong Kota. “Kita sudah tahu identitasnya, sementara masih dalam proses pengejaran,”lanjutnya.
Dugaan sementara, tersangka yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan pelaku sindikat peredaran ganja antar Kota/Kabupaten yang kerap mengedarkan ganja ke wilayah Kota Sorong. Dugaan itu dikuatkan adanya informasi dari warga di kompleks tempat tinggalnya. Hingga kemarin, aparat masih memburu pelaku yang tidak pulang ke rumah itu. Paket ganja kering yang disita tersebut akan segera dikirim ke Labfor di Makassar. [RadarSorong]
Penggerebekan sebuah rumah itu hasil pengembangan informasi yang berasal dari masyarakat sekitar rumah tersangka. Setelah dibuka, tas tersebut berisi 31 paket daun ganja kering asal Manokwari, terdiri dari 28 paket ukuran kantong plastic sedang dan 3 paket ukuran kantong plastic kecil. Sayangnya, tersangka pemilik paket daun ganja itu kabur sebelum ditangkap polisi.
Kapolres Sorong Kota AKBP Karimudin Ritonga, S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Dzul Fadlan Batubara yang dikonfirmasi Radar Sorong mengungkapkan kronologis penyitaan daun ganja itu, awalnya anggota mendapat informasi dari warga yang menyebut adanya pemilik ganja. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya lalu mendatangi rumah yang disebutkan warga. Setibanya di rumah tersebut, anggota yang dipimpin kasat Res Narkoba melakukan penggeledahan. Hasilnya, satu tas berisi daun ganja siap edar ditemukan dalam kamar tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan tiket pesawat Sriwijaya atas nama tersangka yang baru dua hari sebelumnya.
“Kita lakukan penggeledahan dan hasilnya kita amankan barang bukti (BB) tetapi tersangka sudah lebih dulu kabur, saat kita tiba tersangka sudah tidak di tempat,”kata Kasat Narkoba.
Sesuai hasil penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka dan BB yang disita, polisi meyakini jika paket daun ganja kering sebanyak satu tas itu didatangkan dari Manokwari dengan angkutan udara. Mirisnya, BB itu luput dari pemeriksaan x-ray dan pengawasan aparat yang bertugas di Bandara Manokwari serta Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong saat penumpang turun. “Kita tidak tahu bagaimana bisa BB daun ganja kering sebanyak satu tas ini bisa lolos di Bandara Manokwari dan Bandara DEO Sorong,”imbuhnya.
Setelah diamankan, paket daun memabukan itu ditimbang oleh anggota dan diketahui beratnya mencapai 1 Kg. Tersangka pemilik paket ganja masih dalam pengejaran aparat kepolisian Polres Sorong Kota. “Kita sudah tahu identitasnya, sementara masih dalam proses pengejaran,”lanjutnya.
Dugaan sementara, tersangka yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan pelaku sindikat peredaran ganja antar Kota/Kabupaten yang kerap mengedarkan ganja ke wilayah Kota Sorong. Dugaan itu dikuatkan adanya informasi dari warga di kompleks tempat tinggalnya. Hingga kemarin, aparat masih memburu pelaku yang tidak pulang ke rumah itu. Paket ganja kering yang disita tersebut akan segera dikirim ke Labfor di Makassar. [RadarSorong]