-->

Polda Papua Bongkar Jaringan Pengedar Shabu Mimika dan Kota Jayapura

KOTA JAYAPURA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Rabu (8/7) membongkar tiga jaringan pengedar Shabu yang ada di Kabupaten Mimika dan Kota Jayapura. Dari ketiga kasus ini, polisi menyita lebih dari 67`gram shabu senilai puluhan juta rupiah.

Ketiga pengedar Shabu masing-masing berinisial, ST alias Met, SN alias Syam dan NY alias Nur kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua .

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, AKBP Fernando Sanches Napitupulu dalam keterangan persnya di Markas Ditnarkoba Polda Papua Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara menyebutkan, ketiganya berperan sebagai pengedar dalam penyalahgunaan shabu ini.

“Ketiganya pengedar di Timika maupun di Kota Jayapura, sementara pemasoknya berada di Makasar, makanya kami erat Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan diancam kurungan penjara selama 10 tahun,” kata Napitupulu, Rabu (8/7).

Dari hasil penyidikan awal, jelas Napitupulu, ketiga pengedar ini mendapatkan Shabu dari Kota Makasar yang dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Jayapura. Pihaknya juga masih mendalami jaringan lain dalam peredaran shabu ini.

“Ketiganya ini saling kenal, tapi bukan satu jaringan dan mereka mengaku dapat Shabu dari Makasar yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Shabu ini bisa dikategorikan berkualitas baik, sebab berbentuk Kristal,” terangnya.

Ia menambahkan saat ini pihaknya telah berkoodrinasi dengan Kepolisian di Makasar untuk menelusuri pengirim Shabu ke Jayapura. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Polda  disana, namun sekarang masih dipetakkan dimana keberadaan bandar Shabu ini,” tambahnya.

Dalam pemberitaan sebalumnya, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua dibawah pimpinan AKP Helmi Tamaela menangkap dua pengedar Shabu di Timika, Senin (29/6) lalu. Keduanya berinisia SN alias Syam dan ST alias Met ditangkap di kediaman masing-masing.

Dari tangan SN, polisi menyita 1 Bungkus plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu kurang lebih 8 gram, 1 bungkus plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 unit timbangan electric dan 3 bendel plastic bening ukuran kecil.

Sedangkan dari tangan ST, polisi menemukan  8 Paket plastic yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 15 linting kertas yang diduga berisi Shabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastic bening ukuran sedang, 4 bendel plastic ukuran kecil.

Beberapa hari kemudian , polisi menangkap NY alias Nur di Jalan Biak, Distrik Abepura, Jum’at (3/7) lalu. Dari tangan NY, polisi menyita 7,7 gram Shabu serta ponsel genggam. [PasifikPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah