Polda Papua Barat Ekspos Dugaan Korupsi PNPN KUPP Teluk Bintuni
pada tanggal
Sunday, 12 July 2015
MANOKWARI - Timsus Polda Papua Barat dan Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan ekspos dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) Teluk Bintuni dengan tersangka DJ dan Kejari Manokwari, Selasa (7/7).
Kajari Manokwari, Timbul Tamba, SH, MH mengatakan, dalam ekspos itu dilakukan sharing antara pihak Kejari, Kasat Reskrim, dan Direskrimsus Polda Papua Barat untuk penanganan berkas perkara untuk diteliti.
“Kita melakukan penelitian dan dari hasil ekspos itu masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, tapi kita sudah kasih banyak hal sebagai masukan kepada Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni,” kata Kajari kepada wartawan, kemarin.
Tamba mengatakan, saat ini baru 1 berkas perkara yang ada, tetapi berdasarkan ekspos perkara, pihak Kejari sudah memberikan masukkan bahwa ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dan harus dilakukan penyidikan terhadap pihak lain.
Informasi yang diterima Tabura Pos, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Papua Barat menyebutkan kerugian keuangan negara dalam dugaan PNBP di Pelabuhan Teluk Bintuni senilai Rp. 41,3 miliar.
KUPP Teluk Bintuni diduga tidak menyetorkan PNPB ke kas negara sejak 2011-2014 yang merupakan retribusi kapal-kapal besar pengangkut gas LNG tujuan luar negeri. [PasifikPos]
Kajari Manokwari, Timbul Tamba, SH, MH mengatakan, dalam ekspos itu dilakukan sharing antara pihak Kejari, Kasat Reskrim, dan Direskrimsus Polda Papua Barat untuk penanganan berkas perkara untuk diteliti.
“Kita melakukan penelitian dan dari hasil ekspos itu masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, tapi kita sudah kasih banyak hal sebagai masukan kepada Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni,” kata Kajari kepada wartawan, kemarin.
Tamba mengatakan, saat ini baru 1 berkas perkara yang ada, tetapi berdasarkan ekspos perkara, pihak Kejari sudah memberikan masukkan bahwa ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dan harus dilakukan penyidikan terhadap pihak lain.
Informasi yang diterima Tabura Pos, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Papua Barat menyebutkan kerugian keuangan negara dalam dugaan PNBP di Pelabuhan Teluk Bintuni senilai Rp. 41,3 miliar.
KUPP Teluk Bintuni diduga tidak menyetorkan PNPB ke kas negara sejak 2011-2014 yang merupakan retribusi kapal-kapal besar pengangkut gas LNG tujuan luar negeri. [PasifikPos]