-->

Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) Nilai Puluhan Jenis Anggrek Papua Diklaim Negara Lain

KOTA JAYAPURA - Puluhan anggrek asli Papua ditengarai telah diklaim oleh beberapa daerah di Indonesia bahkan juga negara sebagai anggrek asli asal daerah atau negara mereka.

Atas fakta itu, Ketua DPD Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) Provinsi Papua, Yolanda Tinal, SE meminta secara tegas, anggrek asli Papua tidak di jual ke daerah lain.

 “Ada anggrek kita yang justru diakui Toraja sebagai anggrek asli asal daerah mereka yaitu anggrek tebu atau bahasa latinnya dramatopilum Papuanium. Saat kami ikut PF2N di Makassar. Tetapi kebetulan saya orang Sulawesi, saya berbicara kepada mereka, kembalikanlah ke Papua. Karena biar bagaimana kita saudara. Toraja dan Papua kan saudara,” kata Ketua DPD PAI Papua, Yolanda Tinal kepada wartawan di Jayapura, Kamis (9/7).

Yolanda menjelaskan sampai saat ini yang di data PAI Papua ada 5000 species.

“Akan tetapi yang kami galakkan sekarang ada 1300 species,”akunya.

Diantara ribuan species yang langka dan sering dibawanya keliling dunia, sejak Gubernur masih dijabat Alm Yap Sallosa adalah jenis anggrek besi atau dendrobium violaceoflavons.

“Jenis ini paling langka dan paling bagus di dunia. Ini induk silangan terbaik dunia dan ini asli Papua dari Jayapura,” terangnya.

Untuk menghindari adanya klaim dari pihak lain terhadap anggrek asli Papua, saat ini pihaknya terus mencari sampai ke pelosok Papua species anggrek yang sudah terbilang langka. Bahkan ada beberapa species yang sedang diurus surat-suratnya untuk di daftar ke HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) – Departemen Hukum dan HAM.

“Saya ini keliling cari sampai ke Genyem dan Sarmi, Keerom. Saya sudah cari semua dan katakan bahwa ini Papua punya. Sebab banyak orang luar negeri datang ke Papua, dia ambil dari petani dan bawa ke negara mereka, kemudian dilakukan persilangan dan diklaim itu anggrek asal negara mereka,” ungkapnya lagi.

Maka untuk menghindari hal itu, PAI Papua langsung membeli berbagai jenis anggrek asli Papua dari petani, dan tidak boleh dijual ke orang lain.

“Orang luar datang, saya tidak tahu mereka bawa sampai ke Bangkok - Thailand banyak anggrek kita yang dibawa dan mereka lakukan silang disana. Saya berdebat, ribut karena sudah curi dari Papua. Kemudian di Singapura kalau kita mendarat di Bandara Changgi – Singapura itu semua ada anggrek Papua, akan tetapi mereka sudah klaim punya mereka,” keluhnya.

Kekayaan anggrek Papua ada di 29 kabupaten/kota. Seperti di Kabupaten Sarmi ada jenis Lacentera. Kemudian di Sentani - Kabupaten Jayapura ada jenis  anggrek besi/ dendrobium violaceoflavons. Selanjutnya Anggrek  macan/ Grammatophillum scriptum  berasal dari Biak.

Di 29 Kabupaten/kota mempunyai keanekaragaman tersendiri.  Selanjutnya jenis anggrek kelinci/Dendrobium Antinatum.

Ditegaskannya dari 1300 species tanaman anggrek adalah asli Papua dan PAI Papua  sama sekali tidak berniat untuk melakukan persilangan.

“Kita jarang banget lakukan persilangan, karena anggrek asli kita begitu indah, ngapain kita mau silangin,”kata Yolanda yang juga Wakil Ketua Tim Penggerak PKK – Provinsi Papua itu.

Saat ini seluruh pengurus PAI keliling ke kabupaten/kota untuk breefing petani anggrek, agar jangan tergiur. Namun diakuinya tidak bisa salahkan para petani. Sebab para petani sedang bingung dengan banyaknya tanaman anggrek yang tidak tau mau dikemanakan.

Namun saat ini dari PAI Papua sudah mengajarkan kepada mereka untuk membudidayakan anggrek mereka, yang nantinya akan dibeli oleh PAI Papua.

“Kemarin beberapa orang datang ke rumah untuk jual anggreknya. Lumayan 1 ikat mereka jual Rp. 100 ribu. Dia bawah 20 ikat jadi Rp.2 juta saya beli. Jadi mereka ada pelampiasan untuk bisa menjadi mata pencaharian mereka. Sekarang saya sudah galakkan saya membeli dan tidak boleh dijual keluar,”tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris PAI Papua Lucky Jakarilimena, mengaku soal pendaftaran HAKI di Kemenkumham, PAI Papua belum bisa berbuat banyak. Karena Perdasus No.19 tahun 2008 tentang HAKI itu, tidak semuanya mendukung tentang species varietas tanaman dan hanya satu pasal dan hanya dua ayat.

“Jadi itu Pemda perlu direvisi tentang pasal itu yang hanya dua ayat dalam satu pasal yang saya kasih detail itu. Bahwa tanaman asli Papua apabila keluar dari Papua harus seijin SKPD, institusi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan tetapi Perdasus No.19 tahun 2008. Tetapi Perdasus ini belum berjalan,”aku Lucky. [Dharapos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah