Penyelidikan Korupsi Diklat Prajabatan BKD Mimika tahun 2011 Dilakukan Secara Transparan
pada tanggal
Friday, 3 July 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Kejaksaan Negeri Timika mengklaim penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Proyek Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III tahun 2011 senilai Rp 4,5 miliar di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mimika dengan tersangka Elieser Noro (EN) dilakukan secara trasparan.
“Kalau Kejari tidak transparan terhadap kasus ini, maka tidak akan dipublish lewat masyarakat melalui media lokal kota ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Johny William Pardede melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timika, Adif Chandra pada Kamis (2/7).
Dia menjelaskan, proses penetapan tersangka sampai penahanan terhadap EN yang dilakukan oleh kejaksaan termasuk cepat karena kasus korupsi lainnya seringkali lambat untuk diproses. Seperti pada kasus dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Mimika, Pieter Rada yang penetapan tersangkanya pada 2011 namun ditahan pada tahun 2013.
Namun, menurut Adif kasus ini memiliki ruang lingkup yang cukup luas karena anggaran yang dipergunakan berbagai macam. Diantaranya makan minym, pengadaan atribut, pengadaan alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa hotel, sewa mobil, uang honor, transport dan lainnya.
“Kasus ini materinya mudah namun ruang lingkup cukup luas karena memiliki item yang cukup banyak, sehingga kami akan melakukan kalrifikasi ke beberapa pihak,” tandasnya. [SalamPapua]
“Kalau Kejari tidak transparan terhadap kasus ini, maka tidak akan dipublish lewat masyarakat melalui media lokal kota ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Johny William Pardede melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timika, Adif Chandra pada Kamis (2/7).
Dia menjelaskan, proses penetapan tersangka sampai penahanan terhadap EN yang dilakukan oleh kejaksaan termasuk cepat karena kasus korupsi lainnya seringkali lambat untuk diproses. Seperti pada kasus dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Mimika, Pieter Rada yang penetapan tersangkanya pada 2011 namun ditahan pada tahun 2013.
Namun, menurut Adif kasus ini memiliki ruang lingkup yang cukup luas karena anggaran yang dipergunakan berbagai macam. Diantaranya makan minym, pengadaan atribut, pengadaan alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa hotel, sewa mobil, uang honor, transport dan lainnya.
“Kasus ini materinya mudah namun ruang lingkup cukup luas karena memiliki item yang cukup banyak, sehingga kami akan melakukan kalrifikasi ke beberapa pihak,” tandasnya. [SalamPapua]