Pengadilan Port Moresby Nilai Perzinahan dengan Gadis Dibawah Umur adalah Pelanggaran Berat
pada tanggal
Wednesday, 1 July 2015
PORT MORESBY – Pengadilan Port Moresby menyatakan bahwa tindak perzinahan dengan gadis di bawah umur 16 tahun merupakan pelanggaran, bahkan jika ada persetujuan dari gadis tersebut.
Hakim pada Pengadilan Waigani Port Moresby, Cosmas Bidar menyatakan putusan ini pada Jumat (26/6) lalu ketika melakukan persidangan terhadap seorang pria yang melakukan tindak perzinahan dengan seorang gadis muda.
Bidar menyatakan tindakan perzinahan kepada gadis dibawah umur adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir. Sehingga pelakunya akan dihukum berat.
"Apakah korbannya sepakat untuk terlibat dalam hubungan itu, tidak akan membuat perbedaan. Sebab yang menjadi perhatian adalah umurnya," ujar Hakim Bidar.
Bidar mengambil putusan ini setelah mempertimbangkan bukti-bukti dari tindakan bejat Paul Pisa, pria asal Mendi, Provinsi Southern Highlands yang diduga telah melakukan perzinahan terhadap seorang gadis di Kompleks perumahan Gerehu Stage 3A, Port Moresby pada 10 September 2013 lalu.
Gadis yang saat itu berumur 14 tahun ini adalah seorang siswi di Sekolah Dasar Gerehu.
Dari aksi bejat ini, sang gadis telah hamil dan memiliki anak laki-laki pada tahun berikutnya.
Meski telah dibantah oleh pelaku, bukti-buktu merujuk kepada Pisa yang juga seorang aktivis politik terkemuka di Port Moresby.
Mendapati putusan tersebut, Pisa bersama pengacaranya telah mengajukan banding ke Pengadilan Nasional, pada tertanggal 27 Juli 2015. Persidangannya sendiri akan dilaksanakan pada awal Juli nanti.
Bidar menyarankan kepada Pisa untuk membawa saksi dan bukti kuat ke persidangan nasional.
"Jika Anda memiliki saksi, Anda bisa membawa mereka untuk membuktikan kasus di Pengadilan Nasional," kata Bidar usai persidangan.
Sementara itu di persidangan yang sama, seorang mahasiswa Institut Studi Bisnis di Port Moresby, Tony Karialo didakwa melakukan tindakan yang sama kepada seorang gadis berumur 14 tahun.
Gadis yang bersekolah di Ward Strip Primary School di Port Moresby ini dilecehkan oleh Tony sebanyak dua kali di Erima, Port Moresby.
Tony yang berasal dari dari Kagua, Provinsi Southern Highlands ini dapat bebas setelah memberikan jaminan ke Pengadilan sebesar K 500 dengan alasan menuntaskan studinya dahulu. [TheNational]
Hakim pada Pengadilan Waigani Port Moresby, Cosmas Bidar menyatakan putusan ini pada Jumat (26/6) lalu ketika melakukan persidangan terhadap seorang pria yang melakukan tindak perzinahan dengan seorang gadis muda.
Bidar menyatakan tindakan perzinahan kepada gadis dibawah umur adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir. Sehingga pelakunya akan dihukum berat.
"Apakah korbannya sepakat untuk terlibat dalam hubungan itu, tidak akan membuat perbedaan. Sebab yang menjadi perhatian adalah umurnya," ujar Hakim Bidar.
Bidar mengambil putusan ini setelah mempertimbangkan bukti-bukti dari tindakan bejat Paul Pisa, pria asal Mendi, Provinsi Southern Highlands yang diduga telah melakukan perzinahan terhadap seorang gadis di Kompleks perumahan Gerehu Stage 3A, Port Moresby pada 10 September 2013 lalu.
Gadis yang saat itu berumur 14 tahun ini adalah seorang siswi di Sekolah Dasar Gerehu.
Dari aksi bejat ini, sang gadis telah hamil dan memiliki anak laki-laki pada tahun berikutnya.
Meski telah dibantah oleh pelaku, bukti-buktu merujuk kepada Pisa yang juga seorang aktivis politik terkemuka di Port Moresby.
Mendapati putusan tersebut, Pisa bersama pengacaranya telah mengajukan banding ke Pengadilan Nasional, pada tertanggal 27 Juli 2015. Persidangannya sendiri akan dilaksanakan pada awal Juli nanti.
Bidar menyarankan kepada Pisa untuk membawa saksi dan bukti kuat ke persidangan nasional.
"Jika Anda memiliki saksi, Anda bisa membawa mereka untuk membuktikan kasus di Pengadilan Nasional," kata Bidar usai persidangan.
Sementara itu di persidangan yang sama, seorang mahasiswa Institut Studi Bisnis di Port Moresby, Tony Karialo didakwa melakukan tindakan yang sama kepada seorang gadis berumur 14 tahun.
Gadis yang bersekolah di Ward Strip Primary School di Port Moresby ini dilecehkan oleh Tony sebanyak dua kali di Erima, Port Moresby.
Tony yang berasal dari dari Kagua, Provinsi Southern Highlands ini dapat bebas setelah memberikan jaminan ke Pengadilan sebesar K 500 dengan alasan menuntaskan studinya dahulu. [TheNational]