Penangkapan Thomas Tigi Tunggu Izin dari Lukas Enembe
pada tanggal
Wednesday, 8 July 2015
KOTA JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua melalui Ditreskrimsus mengultimatum bahwa sisa waktu 10 hari ke depan Bupati Dogiyai Thomas Tigi tidak akan menikmati udara bebas lagi.
Pasalnya, yang bersangkutan akan ditangkap penyidik tindak pidana Korupsi Polda Papua untuk beristirahat di hotel prodeo (Penjara) guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol. Patrige mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu izin penangkapan dari Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe yang kemungkinan akan turun dalam waktu dua hari kedepan, yang selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka Bupati Thomas Tigi.
Dikatakan Patrige, penangkapan itu dilakukan menyusul petunjuk Kejati Papua yang menyatakan berkas perkara korupsi dana Bansos yang memilit orang nomor satu di Dogiyai sudah lengkap.
“Pak Dir menyampaikan kepada saya, kasus Bansos di Kabupaten Dogiyai sudah selesai penyidikannya dan berkas perkara dengan tersangka Bupati Thomas Tigi sudah lengkap atau P-21, sehingga akan segara dilakukan penangkapan,” kata Patrige usai buka puasa bersama Penyidik Ditreskrim Khusus dan Insan Pers, di Mapolda Papua Selasa (23/6).
Apakah sudah ada pencegahan dari penyidik Polda Papua jika Bupati melarikan dari saat penangkapan, Patrige menjelaskan, Bupati Kabupaten Dogiyai, Thomas Tigi akan bersikap kooperatif dalam menghadapi masalah hukumnya.
“Saya pikir Bupati akan koperatif, dan kalau tidak koperatif biar penyidiknya yang koperatif,” ujar Patrige.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan petunjuk P-21 terhadap berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial tahun anggaran 2012/2013 senilai Rp 32 Miliar dengan tersangka Bupati Dogiyai, Thomas Tigi.
“Perkara Bupati Dogiyai yang penanganannya dilakukan oleh Polisi sudah lengkap atau P-21 dan akan segera dilakukan pelimpahan tahap II,” jelas Kajati didampingi Asisten Pidana Khusus Mamik Soeligiono dan Asisten Pidana Umum Harli Siregar di Ruang Rapat Kejati, Rabu (17/6) pekan kemarin.
Kajati juga memberi bocoran bahwa untuk pelimpahan Bupati Dogiyai Thomas Tigi akan segera dilaksanakan dalam waktu dua hari kedepan.
“Untuk pelimpahannya mungkin dilakukan 2 hari kedepan, maka rekan-rekan wartawan pasang telinga, nanti kita kabari melalui Humas saya,” ujar Kajati. [Dharapos]
Pasalnya, yang bersangkutan akan ditangkap penyidik tindak pidana Korupsi Polda Papua untuk beristirahat di hotel prodeo (Penjara) guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol. Patrige mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu izin penangkapan dari Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe yang kemungkinan akan turun dalam waktu dua hari kedepan, yang selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka Bupati Thomas Tigi.
Dikatakan Patrige, penangkapan itu dilakukan menyusul petunjuk Kejati Papua yang menyatakan berkas perkara korupsi dana Bansos yang memilit orang nomor satu di Dogiyai sudah lengkap.
“Pak Dir menyampaikan kepada saya, kasus Bansos di Kabupaten Dogiyai sudah selesai penyidikannya dan berkas perkara dengan tersangka Bupati Thomas Tigi sudah lengkap atau P-21, sehingga akan segara dilakukan penangkapan,” kata Patrige usai buka puasa bersama Penyidik Ditreskrim Khusus dan Insan Pers, di Mapolda Papua Selasa (23/6).
Apakah sudah ada pencegahan dari penyidik Polda Papua jika Bupati melarikan dari saat penangkapan, Patrige menjelaskan, Bupati Kabupaten Dogiyai, Thomas Tigi akan bersikap kooperatif dalam menghadapi masalah hukumnya.
“Saya pikir Bupati akan koperatif, dan kalau tidak koperatif biar penyidiknya yang koperatif,” ujar Patrige.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan petunjuk P-21 terhadap berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial tahun anggaran 2012/2013 senilai Rp 32 Miliar dengan tersangka Bupati Dogiyai, Thomas Tigi.
“Perkara Bupati Dogiyai yang penanganannya dilakukan oleh Polisi sudah lengkap atau P-21 dan akan segera dilakukan pelimpahan tahap II,” jelas Kajati didampingi Asisten Pidana Khusus Mamik Soeligiono dan Asisten Pidana Umum Harli Siregar di Ruang Rapat Kejati, Rabu (17/6) pekan kemarin.
Kajati juga memberi bocoran bahwa untuk pelimpahan Bupati Dogiyai Thomas Tigi akan segera dilaksanakan dalam waktu dua hari kedepan.
“Untuk pelimpahannya mungkin dilakukan 2 hari kedepan, maka rekan-rekan wartawan pasang telinga, nanti kita kabari melalui Humas saya,” ujar Kajati. [Dharapos]