Pemprov Papua Terapkan Pelarangan Minuman Keras
pada tanggal
Wednesday, 1 July 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerinta Provinsi (Pemprov) Papua akan menerapkan pelarangan minuman keras (miras) dalam bentuk apapun, baik itu minuman lokal dan juga miras yang didatangkan dari luar Papua.
Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta aparat kepolisian dan TNI aktif membantu dalam menjaga pintu masuk miras yang selama ini beredar di Papua, baik itu lewat pelabuhan atupun bandara setempat.
“Satpol PP juga akan dikerahkan dalam larangan miras ini. Kami pun akan membuat lembaga yang mengawasi secara ketat miras di Papua. Siapapun yang melakukan peredaran miras, baik institusi ataupun pribadi, maka orang itu kita sebut akan memusnahkan dan mencelakakan rakyat Papua. Miras harus di stop di tanah ini,” jelasnya Enembe pada Senin (29/6).
Lanjut Enembe, pelarangan penjualan miras di semua wilayah di Papua merupakan konsekwensi dari disahkannya Perda tentang pelarangan miras.
“Sejak ditetapkannya lembaran daerah ini, maka otomatis harus dilaksanakan di lapangan. Apalagi menurut DPR Papua, perda ini telah disosialisasikan di seluruh pelosok Papua,” katanya.
Sejumlah kabupaten di Papua telah menerapkan peredaran ijin miras. Namun kurang adanya sosialisasi dan menyebabkan perda ini mubazir. Padahal sejumlah kasus kekerasan dan kecelakaan di Papua dipicu masalah miras. Sampai saat ini yang taat dalam peredaran ijin miras hanya di Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat dengan diberlakukannya Perda nomor 5/2006 tentang miras di Manokwari. [Gatra]
Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta aparat kepolisian dan TNI aktif membantu dalam menjaga pintu masuk miras yang selama ini beredar di Papua, baik itu lewat pelabuhan atupun bandara setempat.
“Satpol PP juga akan dikerahkan dalam larangan miras ini. Kami pun akan membuat lembaga yang mengawasi secara ketat miras di Papua. Siapapun yang melakukan peredaran miras, baik institusi ataupun pribadi, maka orang itu kita sebut akan memusnahkan dan mencelakakan rakyat Papua. Miras harus di stop di tanah ini,” jelasnya Enembe pada Senin (29/6).
Lanjut Enembe, pelarangan penjualan miras di semua wilayah di Papua merupakan konsekwensi dari disahkannya Perda tentang pelarangan miras.
“Sejak ditetapkannya lembaran daerah ini, maka otomatis harus dilaksanakan di lapangan. Apalagi menurut DPR Papua, perda ini telah disosialisasikan di seluruh pelosok Papua,” katanya.
Sejumlah kabupaten di Papua telah menerapkan peredaran ijin miras. Namun kurang adanya sosialisasi dan menyebabkan perda ini mubazir. Padahal sejumlah kasus kekerasan dan kecelakaan di Papua dipicu masalah miras. Sampai saat ini yang taat dalam peredaran ijin miras hanya di Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat dengan diberlakukannya Perda nomor 5/2006 tentang miras di Manokwari. [Gatra]