-->

Pemprov Papua Siapkan Lahan 263 Hektar untuk Buah Merah

KOTA JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua tahun ini, akan menambah lahan seluas 263 hektar untuk pengembangan tanaman buah merah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ‘buah surga’ ini menjadi produk unggulan.

“Tahun lalu kami sudah kembangkan lahan buah merah seluas 40 hektar, dan tahun ini kami akan tambah lahan seluas 263 hektar,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua, Semuel Siriwa, di Jayapura, Jumat (3/7).

Untuk memenuhi kebutuhan bibit, ujar Semuel, pihaknya akan menyediakan sebanyak 1005 benih pohon buah merah. Sebab, satu hektar dibutuhkan 400 bibit.

“Kebutuhan benih buah merah sekitar 400 bibit per hektar dikali 263 hekatr, dengan total 1005 bibit pohon untuk tahun 2015,” ucapnya.

Katanya, untuk ketersedian bibit buah merah, akan disiapkan oleh pihak ketiga melalui Unit Layanan Pangadaan (ULP) atau melalui proses lelang. Hal ini untuk menjaga ketersedian kebutuhan bibit bagi petani dilapangan.

“Yang jelas, ketersediaan benih buah merah dilapangan siap. Untuk pengolahan minyak buah merah, pemerintah provinsi tahun ini telah menyiapkan lima unit mesin, namun pengadaan mesin, skop dan cangkul harus melalui proses lelang,” ucapnya.

“Kami dari sektor produksi, diharapkan kerjasama lintas sektor SKPD terkait. Saya tidak bisa kerjakan sendiri, perlu koordinasi dengan satuan kerja terkait,” katanya lagi.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mengatakan buah merah yang memiliki nama ilmiah Pandanus Conoideus Lam adalah ‘buah surga’ yang terbukti memiliki banyak manfaat untuk mengobati berbagai penyakit dan bernilai ekonomis tinggi. Untuk itu, sudah seharusnya seluruh masyarakat Papua menanamnya. (Alexander Loen)

Jayapura, Jubi – Anggota DPR Papua dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yakni Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Kota Jayapura, Orgenes Kawai mengingatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura tak menunjukkan perselisihan kedua pihak ke publik.

Katanya, beberapa waktu lalu, pihak eksekutif menyatakan, ada oknum DPRD Kabupaten Jayapura tak setuju Perda Miras diberlakukan. Pernyataan itu ditanggapi pihak legislatif. Ketua DPRD meminta pihak eksekutif menyebut siapa oknum itu.

“Kedua pihak ini lembaga tertinggi di Kabupaten Jayapura. Tak boleh menunjukkan sikap seperti itu ke publik, karena yang bisa menentukan ditutup atau tidaknya peredaran Miras, itu kedua lembaga ini,” kata Kawai, Jumat (3/7/2015).

Menurutnya, jangan sampai masyarakat akan menilai, eksekutif dan legislatif selalu berbeda pendapat. Kalau hal seperti itu saja diperbebatkan lanjut Kawai, bagaimana mau membangun Kabupaten Jayapura sesuai visi misi bupati dan wakilnya, serta mengembangkan program Gubernur Papua.

“Dalam aturan, eksekutif dan legislatif mitra bekerjasama menciptakan hal menguntungkan kepada rakyat. Jadi saya harap, hal seperti itu tak ditunjukkan ke publik. Saya pikir pejabat tak harus begitu. Harusnya duduk bersama mencari solusi,” ucapnya.

Kata Kawai, masyarakat kini sudah tahu dan lebih pintar mengkritisi. Ini demi kepentingan masyarakat. Jika kebijakan pemerintah manfaatnya baik untuk masyarakat, legislatif harus mendukung, agar prosesnya jalan.

“Apalagi aturan itu sudah disahkan di DPRD. Jadi saya pikir kedua pihak harus bijak melihat setiap hal yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Jayapura, Roberth Djoenso dalam sambutanya ketika pemusnahan barang bukti Miras di Polres Jayapura mengatakan, ada oknum anggota DPRD sengaja memperlambat pengesahan Raperda pelarangan peredaran Miras di wilayah itu, yang diusulkan oleh Pemkab setempat. [Jubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah