Pemprov Papua imbau PNS tidak Perpanjang Libur Lebaran
pada tanggal
Thursday, 16 July 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk tidak memperpanjang waktu liburan atau cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2015.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia Loupatty, di Jayapura, Rabu, mengatakan pegawai berdasarkan surat edaran menteri akan mulai libur sejak Kamis (16/7) hingga Selasa (14/7) dan akan masuk kerja lagi pada Rabu (15/7).
"Diingatkan juga kepada para PNS agar tidak lupa mematikan peralatan elektronik di tempat kerjanya sebelum libur panjang," katanya.
Menurut Elia, dengan mengecek kembali peralatan elektronik seperti kipas angin, AC, komputer, lampu dan lain sebagainya, diharapkan dapat mengantisipasi jika ada korsluiting listrik yang bisa menyebabkan kebakaran.
"Terkait dengan sanksi bagi PNS yang menambah hari libur, akan dilakukan oleh masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam apel monitoring pasca libur," ujarnya.
Dia menjelaskan PNS juga harus menjadi pioner sebagai abdi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang puncak Hari Raya Idul Fitri 2015.
"Dengan menjadi pioner untuk menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan masyarakat lain dapat lebih nyaman menjalankan hari keagamaannya," katanya lagi.
Dia menambahkan imbauan dan ajakan untuk menjaga keamanan ini mengingat libur panjang dalam rangka menyambur Hari Raya Idul Fitri. [Antara]
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia Loupatty, di Jayapura, Rabu, mengatakan pegawai berdasarkan surat edaran menteri akan mulai libur sejak Kamis (16/7) hingga Selasa (14/7) dan akan masuk kerja lagi pada Rabu (15/7).
"Diingatkan juga kepada para PNS agar tidak lupa mematikan peralatan elektronik di tempat kerjanya sebelum libur panjang," katanya.
Menurut Elia, dengan mengecek kembali peralatan elektronik seperti kipas angin, AC, komputer, lampu dan lain sebagainya, diharapkan dapat mengantisipasi jika ada korsluiting listrik yang bisa menyebabkan kebakaran.
"Terkait dengan sanksi bagi PNS yang menambah hari libur, akan dilakukan oleh masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam apel monitoring pasca libur," ujarnya.
Dia menjelaskan PNS juga harus menjadi pioner sebagai abdi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang puncak Hari Raya Idul Fitri 2015.
"Dengan menjadi pioner untuk menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan masyarakat lain dapat lebih nyaman menjalankan hari keagamaannya," katanya lagi.
Dia menambahkan imbauan dan ajakan untuk menjaga keamanan ini mengingat libur panjang dalam rangka menyambur Hari Raya Idul Fitri. [Antara]