Pemkab Mimika Wajibkan PT Pusaka Agro Lestari Bangun Fasilitas Umum
pada tanggal
Sunday, 12 July 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Kabupaten Mimika, mewajibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pusaka Agro Lestari (PAL) membangun berbagai fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah maupun perumahan masyarakat di kawasan operasinya yang berada di kawasan Jalan Trans Timika-Enarotali.
"Itu salah satu butir komitmen perusahaan tersebut. Mereka akan membangun fasilitas umum dalam area perusahaan seperti gedung sekolah permanen untuk menampung anak-anak usia sekolah, termasuk rumah ibadah dan perumahan masyarakat," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika Syahrial kepada Antara di Timika, Kamis.
Ia mengatakan pembangunan fasilitas umum dengan konstruksi permanen itu sebagai bukti bahwa PT PAL bersungguh-sungguh untuk membangun masyarakat asli di Kabupaten Mimika, terutama masyarakat adat yang punya hak ulayat atas kawasan perkebunan itu.
Syahrial mengatakan Pemkab Mimika sedang menyiapkan sebuah draf aturan untuk mengikat PT PAL agar dapat merealisasikan sejumlah hal yang berguna bagi masyarakat setempat.
Aturan tertulis itu nantinya ditandatangani oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan pimpinan PT PAL itu menjadi acuan dalam melakukan evaluasi periodik setiap enam bulan tentang apa-apa saja yang harus dilakukan perusahaan, baik dalam hal pembangunan perkebunan kelapa sawit maupun menyangkut tanggung jawab sosial (CSR) terhadap warga sekitar.
PT PAL mendapatkan HGU Perkebunan dari Pemerintah Pusat sejak 2010 untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit pada lahan seluas 39 ribu hektare. Sebelum terbitnya HGU Perkebunan dari Pemerintah Pusat, perusahaan itu telah mengantongi izin atau rekomendasi dari Bupati Mimika sejak 2007.
Lokasi perkebunan PT PAL tersebar mulai dari Sungai Kamoro di timur hingga Sungai Mimika di barat Jalan Trans Timika-Paniai.
Namun pada pertengahan Desember 2014 Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sempat mencabut izin operasional PT PAL lantaran dinilai kegiatannya merusak kawasan hutan Mimika dan menimbulkan bencana banjir bandang di sejumlah kampung di wilayah pesisir Mimika.
Saat perusahaan itu hendak memperkarakan Bupati Omaleng ke pengadilan, Pemkab Mimika mengembalikan surat izin operasional PT PAL sekaligus merekomendasikan agar perusahaan itu kembali melanjutkan aktivitasnya.
Pascapengembalian surat izin operasional PT PAL, Bupati Omaleng telah membentuk tim terpadu yang melibatkan sejumlah instansi seperti Dishut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat, dan Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap operasional perusahaan itu.
Hingga kini perusahaan itu telah mempekerjakan sekitar 900-1.000 orang, di mana 70-80 persen di antaranya merupakan warga asli Papua dari Suku Kamoro dan suku-suku lain di Mimika.
Pada 2015 ini, PT PAL akan membuka lagi sekitar 2.500 hektare kawasan hutan untuk ditanami bibit kelapa sawit. Adapun kawasan hutan yang sudah dibuka lebih dari 4.000 hektare dan yang sudah ditanami sekitar 3.000 hektare.
Jika area lahan yang sudah ditanami hingga mencapai 8 ribu-10 ribu hektare maka perusahaan itu harus membangun satu unit pabrik pengolahan minyak kelapa sawit atau CPO. [Antara]
"Itu salah satu butir komitmen perusahaan tersebut. Mereka akan membangun fasilitas umum dalam area perusahaan seperti gedung sekolah permanen untuk menampung anak-anak usia sekolah, termasuk rumah ibadah dan perumahan masyarakat," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika Syahrial kepada Antara di Timika, Kamis.
Ia mengatakan pembangunan fasilitas umum dengan konstruksi permanen itu sebagai bukti bahwa PT PAL bersungguh-sungguh untuk membangun masyarakat asli di Kabupaten Mimika, terutama masyarakat adat yang punya hak ulayat atas kawasan perkebunan itu.
Syahrial mengatakan Pemkab Mimika sedang menyiapkan sebuah draf aturan untuk mengikat PT PAL agar dapat merealisasikan sejumlah hal yang berguna bagi masyarakat setempat.
Aturan tertulis itu nantinya ditandatangani oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan pimpinan PT PAL itu menjadi acuan dalam melakukan evaluasi periodik setiap enam bulan tentang apa-apa saja yang harus dilakukan perusahaan, baik dalam hal pembangunan perkebunan kelapa sawit maupun menyangkut tanggung jawab sosial (CSR) terhadap warga sekitar.
PT PAL mendapatkan HGU Perkebunan dari Pemerintah Pusat sejak 2010 untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit pada lahan seluas 39 ribu hektare. Sebelum terbitnya HGU Perkebunan dari Pemerintah Pusat, perusahaan itu telah mengantongi izin atau rekomendasi dari Bupati Mimika sejak 2007.
Lokasi perkebunan PT PAL tersebar mulai dari Sungai Kamoro di timur hingga Sungai Mimika di barat Jalan Trans Timika-Paniai.
Namun pada pertengahan Desember 2014 Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sempat mencabut izin operasional PT PAL lantaran dinilai kegiatannya merusak kawasan hutan Mimika dan menimbulkan bencana banjir bandang di sejumlah kampung di wilayah pesisir Mimika.
Saat perusahaan itu hendak memperkarakan Bupati Omaleng ke pengadilan, Pemkab Mimika mengembalikan surat izin operasional PT PAL sekaligus merekomendasikan agar perusahaan itu kembali melanjutkan aktivitasnya.
Pascapengembalian surat izin operasional PT PAL, Bupati Omaleng telah membentuk tim terpadu yang melibatkan sejumlah instansi seperti Dishut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat, dan Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap operasional perusahaan itu.
Hingga kini perusahaan itu telah mempekerjakan sekitar 900-1.000 orang, di mana 70-80 persen di antaranya merupakan warga asli Papua dari Suku Kamoro dan suku-suku lain di Mimika.
Pada 2015 ini, PT PAL akan membuka lagi sekitar 2.500 hektare kawasan hutan untuk ditanami bibit kelapa sawit. Adapun kawasan hutan yang sudah dibuka lebih dari 4.000 hektare dan yang sudah ditanami sekitar 3.000 hektare.
Jika area lahan yang sudah ditanami hingga mencapai 8 ribu-10 ribu hektare maka perusahaan itu harus membangun satu unit pabrik pengolahan minyak kelapa sawit atau CPO. [Antara]