Pemilik 31 Paket Ganja di Kompleks Belakang Yohan Masih Buron
pada tanggal
Wednesday, 22 July 2015
KOTA SORONG - Setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pemilik paket daun ganja kering masih jadi buronan polisi. Polisi masih memburu pemilik paket yang diduga mendatangkan daun ganja siap edar dari Manokwari melalui angkutan udara tersebut. Pasalnya, tersangka kabur dari rumahnya sejak digrebek aparat beberapa waktu lalu, hingga kini pelaku belum dibekuk. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Narkoba Polres Sorong Kota, AKP Dzul Fadlan.
Dikatakannya, pelaku lebih dulu menghilang saat rumahnya didatangi polisi yang menindaklanjuti informasi dari warga. Dari lokasi penggerebekan, polisi mendapati satu paket daun ganja kering setelah menggeledah rumahnya. Paket tersebut disita dan diamankan sebagai barang bukti.
“Sementara paketnya sudah kita siapkan untuk dikirim ke Labfor di Makassar,”katanya pada Senin (20/7).
Meski pelaku kabur, namun polisi akan terus memburunya guna ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatanya. Diduga, tersangka merupakan pelaku peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kota Sorong yang masuk dalam jaringan antar kota/kabupaten. Buktinya, ia mampu memasukan daun ganja kering dalam jumlah besar melalui angkutan udara. Dari sebuah rumah yang beralamat di kompleks belakang Yohan, Rabu (15/7) pukul 13.30 WIT.
Penggerebekan sebuah rumah itu hasil pengembangan informasi yang berasal dari masyarakat sekitar rumah tersangka. Setelah dibuka, tas tersebut berisi 31 paket daun ganja kering asal Manokwari, terdiri dari 28 paket ukuran kantong plastik sedang dan 3 paket ukuran kantong plastik kecil.
Sesuai hasil penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka dan BB yang disita, polisi meyakini jika paket daun ganja kering sebanyak satu tas itu didatangkan dari Manokwari dengan angkutan udara.
Anehnya, BB itu luput dari pemeriksaan x-ray dan pengawasan aparat yang bertugas di Bandara Manokwari serta Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong saat penumpang turun. Setelah diamankan, paket daun memabukkan itu ditimbang oleh anggota dan diketahui beratnya mencapai 1 Kg. Tersangka pemilik paket ganja masih dalam pengejaran aparat kepolisian Polres Sorong Kota.
Kronologis penyitaan daun ganja itu, awalnya anggota mendapat informasi dari warga yang menyebut adanya pemilik ganja. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya lalu mendatangi rumah yang disebutkan warga. Setibanya di rumah tersebut, anggota yang dipimpin Kasat Res Narkoba melakukan penggeledahan. Hasilnya, satu tas berisi daun ganja siap edar ditemukan dalam kamar tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan tiket pesawat atas nama tersangka yang baru dua hari sebelumnya. [RadarSorong]
Dikatakannya, pelaku lebih dulu menghilang saat rumahnya didatangi polisi yang menindaklanjuti informasi dari warga. Dari lokasi penggerebekan, polisi mendapati satu paket daun ganja kering setelah menggeledah rumahnya. Paket tersebut disita dan diamankan sebagai barang bukti.
“Sementara paketnya sudah kita siapkan untuk dikirim ke Labfor di Makassar,”katanya pada Senin (20/7).
Meski pelaku kabur, namun polisi akan terus memburunya guna ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatanya. Diduga, tersangka merupakan pelaku peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kota Sorong yang masuk dalam jaringan antar kota/kabupaten. Buktinya, ia mampu memasukan daun ganja kering dalam jumlah besar melalui angkutan udara. Dari sebuah rumah yang beralamat di kompleks belakang Yohan, Rabu (15/7) pukul 13.30 WIT.
Penggerebekan sebuah rumah itu hasil pengembangan informasi yang berasal dari masyarakat sekitar rumah tersangka. Setelah dibuka, tas tersebut berisi 31 paket daun ganja kering asal Manokwari, terdiri dari 28 paket ukuran kantong plastik sedang dan 3 paket ukuran kantong plastik kecil.
Sesuai hasil penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka dan BB yang disita, polisi meyakini jika paket daun ganja kering sebanyak satu tas itu didatangkan dari Manokwari dengan angkutan udara.
Anehnya, BB itu luput dari pemeriksaan x-ray dan pengawasan aparat yang bertugas di Bandara Manokwari serta Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong saat penumpang turun. Setelah diamankan, paket daun memabukkan itu ditimbang oleh anggota dan diketahui beratnya mencapai 1 Kg. Tersangka pemilik paket ganja masih dalam pengejaran aparat kepolisian Polres Sorong Kota.
Kronologis penyitaan daun ganja itu, awalnya anggota mendapat informasi dari warga yang menyebut adanya pemilik ganja. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya lalu mendatangi rumah yang disebutkan warga. Setibanya di rumah tersebut, anggota yang dipimpin Kasat Res Narkoba melakukan penggeledahan. Hasilnya, satu tas berisi daun ganja siap edar ditemukan dalam kamar tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan tiket pesawat atas nama tersangka yang baru dua hari sebelumnya. [RadarSorong]