-->

Pemerinta Indonesia Diminta Bertanggung Jawab atas Pelanggaran Kemanusiaan di Papua

MANOKWARI – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendorong upaya Melawan Lupa bagi Rakyat Papua atas Bulan Juni dan Juli sebagai waktu dimana telah terjadi tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan diduga keras dilakukan oleh Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh isntitusi-institusi keamanan negara terhadap warga sipil di Tanah Papua, dan hingga kini belum terselesaikan secara hukum.

Penyelesaian secara hukum sebenarnya sudah diatur di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia maupun di dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua juga Papua Barat berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008).

Sebagai upaya Melawan Lupa, LP3BH mencatat bahwa pada tanggal 13 Juni 2001 telah terjadi tindakan pembunuhan secara keji yang dilakukan oleh sebuah Kelompok Sipil Bersenjata versi Kepolisian waktu itu terhadap 5 orang aparat Brimob yang sedang bertugas di Base Campa CV.Vatika Papuana Perkasa di Kampung Wondiboy-Distrik Wasior-Kabupaten Manokwari, yang saat ini menjadi wilayah Kabupaten Teluk Wondama.

Akibat serangan tersebut, Polda Papua ketika itu di bawah Pimpinan Kapolda Brigjen Polisi Drs.I Made Mangku Pastika telah memerintahkan dilakukannya operasi pengejaran terhadap kelompok sipil bersenjata tersebut.

Namun sayangnya, di dalam operasi-operasi pengejaran tersebut, berdasarkan data yang ada, aparat keamanan (dari Brimob) diduga berkali-kali melakukan tindakan kekerasan berbentuk penyiksaan, pembakran dan pemusnahan rumah dan harta benda milk rakyat sipil serta pembunuhan bahkan pemerkosaan dan penghilangan paksa.

Hal ini cenderung sejalan dengan definisi pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diatur di dalam pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, pada tanggal 20 Juli 2001 telah pula terjadi tindakan penyiksaan berat yang diduga keras telah dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polres Manokwari dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang mengakibatkan tewasnya Daniel Yairus Ramar (mantan Wakil Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat/DPMA) Wondama.

Dia dituduh sebagai salah satu pimpinan dari kelompok penyerang diatas, padahal bukti hukumnya sama sekali belum jelas, tapi sudah diadili secara keji di luar proses hukum hingga menemui ajalnya secara mengenaskan.

“Hal lain bahwa pada tanggal 29 Juli 1969, bertempat di Gedung Wilhelmina (Gedung Pepera) yang kini berdiri Kantor DPR Papua Barat dilaksanakan Tindakan Pilihan Bebas (Act of Free Choice) di wilayah Kabupaten Manokwari waktu itu. Dimana sekitar 75 orang asli Papua yang dipilih telah menyampaikan pendapat atas nama rakyat di Tanah Papua, khususnya wilayah Manokwari dan sekitarnya termasuk Bintuni, Wasior, Windesi, Kebar dan Saukorem”kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy,SH melalui press releasenya yang diterima media ini, Rabu (8/7).

Lanjut Warinussy, pada tanggal 28 Juli 1969 (satu hari sebelum tgl.29 Juli 1969) diduga keras telah terjadi tindakan penyiksaan dan pembunuhan kilat (summary execution) terjadi di sekitar Markas Batalyon Infantri 752 Arfai-Manokwari atas 53 warga sipil Orang Asli Papua (OAP).

Pelakunya diduga keras adalah aparat keamanan dari kesatuan TNI tersebut dan hingga dewasa ini belum pernah tersentuh dan diselesaikan secara hukum oleh Negara Republik Indonesia, sebut Warinussy.

Berkenaan dengan peristiwa-peristiwa tersebut, LP3BH Manokwari akan menyelenggarakan beberapa rangkaian acara peringatan sebagai upaya mendorong diselesaikannya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara hukum.

LP3BH akan menyelenggarakan kegiatan diskusi lepas serta aksi seruan-seruan melalui spanduk dan iklan radio maupun aksi penandatanganan petisi untuk mendukung dan mendorong penyelesaian secara hukum sepanjang Bulan Juli 2015 ini. [WiyaiNews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah