Partai Papua Bersatu (PPB) Boven Digoel Minta KPU Tidak Akomodir Calon yang Terlibat Masalah Hukum
pada tanggal
Friday, 31 July 2015
KOTA JAYAPURA - Pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Boven Digoel sebentar lagi diperhelat, tentunya menjadi perhatian serius bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Terhadap hal itu, masyarakat Boven Digoel meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua maupun Pusat, untuk tidak mengakomodir para calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang pernah terlibat maupun sementara terlibat dalam tindak pidana hukum. Baik itu kasus Narkoba, Makar, Korupsi dan lain sebagainya.
Hal ini, disampaikan oleh Ketua Partai Papua Bersatu (PPB) Kabupaten Boven Digoel, Kris Kamim, dan Ketua Pemuda Katolik (PK) Provinsi Papua, Ricky Faroka, dalam keterangan persnya di Waena, Kota Jayapura Kamis, (23/7).
Ketua PK Provinsi Papua, yang juga putra Boven Digoel ini, yaitu, Ricky Faroka, mengatakan, tentunya masyarakat BD sudah tahu siapa saja yang selama ini melakukan tindakan-tindakan yang menyengsarakan masyarakat Boven Digoel selama ini.
Untuk itu, berhati-hatilah dalam memilih kandidat yang akan memimpin rakyat Boven Digoel dalam 5 tahun mendatang. Haruslah cerdas dalam memilih, karena memilih kepala daerah di bilik suara 1 menit, itu menentukan baik buruknya kehidupan sosial ekonomi (kesejahteraan) masyarakat Boven 5 tahun kedepannya.
Dirinya juga mengingatkan kepada penyelenggara Pemilukada untuk tidak memberikan ruang sedikit pun kepada kandidat yang tidak memihak kepada rakyat Boven Digoel, karena pastinya jika terpilih menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah periode berikut ini, dipastikan sikapnya sama yaitu melakukan tindakan pidana hukum dan menyengsarakan rakyat.
Dirinya menghimbau juga kepada masyarakat Boven Digoel agar pada hari pencoblosan, jangan sampai terpengaruh dengan kandidat yang menghambur-hamburkan uang agar dipilih, tetapi memilihlah dengan hati nurani dengan melihat kandidat yang benar-benar punya hati yang tulus membangun Boven Digoel untuk mengangkat harkat dan martbat rakyat Boven Digoel dari segala ketertinggalan dan keterbelakangan di segala aspek kehidupan.
“Kami pemuda dan mahasiswa asal Boven Digoel meminta kepada KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU Provinsi Papua dan KPU Pusat untuk tidak mengakomodir kandidat yang bermasalah hukum atau yang pernah menjalani hukuman formal. Ini demi masyarakat tidak sengsara lagi. Partai Politik kami harapkan tidak mendukung kandidat yang sengsarakan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Partai Papua Bersatu (PPB) Kabupaten Boven Digoel, Kris Kamim, menghimbau kepada KPU Kabupaten Boven Digoel supaya dapat melihat dengan cermat bakal calon yang mendaftar ke KPU BD untuk turut serta dalam Pemilukada Boven Digoel. Terutama kandidat yang sudah terjangkit virus korupsi dan masalah hukum lainnya.
“Kalau seorang koruptor diakomodir dan terpilih, dipastikan dia akan menggunakan sistem yang ada padanya, dan ini akan menyebabkan masyarakat sangat menderita. Saya sebagai anak Boven Digoel (BD ) sedih dengan kondisi rakyat BD yang hidupnya terbelakang dalam segala aspek kehidupan,” ujarnya.
Terkait dengan itu, dirinya meminta KPU Kabupaten BD untuk melihat UU No 8 Tahun 2015 pasal 7 huruf G tentang syarat bakal calon, yang mana menyatakan bahwa yang pernah dijatuhi putusan hukuman pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah. UU No 8 itu diharapkan dilaksanakan oleh KPU BD.
Disamping itu, hendaknya KPU BD jangan mengakomodir kandidat yang pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode, karena itu juga amanat dari UU yang ada. “Kami minta KPU BD dapat melihat penderitaan masyarakat BD selama ini akibat dari kebijakan pembangunan yang tidak berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. [BintangPapua]
Terhadap hal itu, masyarakat Boven Digoel meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua maupun Pusat, untuk tidak mengakomodir para calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang pernah terlibat maupun sementara terlibat dalam tindak pidana hukum. Baik itu kasus Narkoba, Makar, Korupsi dan lain sebagainya.
Hal ini, disampaikan oleh Ketua Partai Papua Bersatu (PPB) Kabupaten Boven Digoel, Kris Kamim, dan Ketua Pemuda Katolik (PK) Provinsi Papua, Ricky Faroka, dalam keterangan persnya di Waena, Kota Jayapura Kamis, (23/7).
Ketua PK Provinsi Papua, yang juga putra Boven Digoel ini, yaitu, Ricky Faroka, mengatakan, tentunya masyarakat BD sudah tahu siapa saja yang selama ini melakukan tindakan-tindakan yang menyengsarakan masyarakat Boven Digoel selama ini.
Untuk itu, berhati-hatilah dalam memilih kandidat yang akan memimpin rakyat Boven Digoel dalam 5 tahun mendatang. Haruslah cerdas dalam memilih, karena memilih kepala daerah di bilik suara 1 menit, itu menentukan baik buruknya kehidupan sosial ekonomi (kesejahteraan) masyarakat Boven 5 tahun kedepannya.
Dirinya juga mengingatkan kepada penyelenggara Pemilukada untuk tidak memberikan ruang sedikit pun kepada kandidat yang tidak memihak kepada rakyat Boven Digoel, karena pastinya jika terpilih menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah periode berikut ini, dipastikan sikapnya sama yaitu melakukan tindakan pidana hukum dan menyengsarakan rakyat.
Dirinya menghimbau juga kepada masyarakat Boven Digoel agar pada hari pencoblosan, jangan sampai terpengaruh dengan kandidat yang menghambur-hamburkan uang agar dipilih, tetapi memilihlah dengan hati nurani dengan melihat kandidat yang benar-benar punya hati yang tulus membangun Boven Digoel untuk mengangkat harkat dan martbat rakyat Boven Digoel dari segala ketertinggalan dan keterbelakangan di segala aspek kehidupan.
“Kami pemuda dan mahasiswa asal Boven Digoel meminta kepada KPU Kabupaten Boven Digoel, KPU Provinsi Papua dan KPU Pusat untuk tidak mengakomodir kandidat yang bermasalah hukum atau yang pernah menjalani hukuman formal. Ini demi masyarakat tidak sengsara lagi. Partai Politik kami harapkan tidak mendukung kandidat yang sengsarakan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Partai Papua Bersatu (PPB) Kabupaten Boven Digoel, Kris Kamim, menghimbau kepada KPU Kabupaten Boven Digoel supaya dapat melihat dengan cermat bakal calon yang mendaftar ke KPU BD untuk turut serta dalam Pemilukada Boven Digoel. Terutama kandidat yang sudah terjangkit virus korupsi dan masalah hukum lainnya.
“Kalau seorang koruptor diakomodir dan terpilih, dipastikan dia akan menggunakan sistem yang ada padanya, dan ini akan menyebabkan masyarakat sangat menderita. Saya sebagai anak Boven Digoel (BD ) sedih dengan kondisi rakyat BD yang hidupnya terbelakang dalam segala aspek kehidupan,” ujarnya.
Terkait dengan itu, dirinya meminta KPU Kabupaten BD untuk melihat UU No 8 Tahun 2015 pasal 7 huruf G tentang syarat bakal calon, yang mana menyatakan bahwa yang pernah dijatuhi putusan hukuman pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah. UU No 8 itu diharapkan dilaksanakan oleh KPU BD.
Disamping itu, hendaknya KPU BD jangan mengakomodir kandidat yang pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode, karena itu juga amanat dari UU yang ada. “Kami minta KPU BD dapat melihat penderitaan masyarakat BD selama ini akibat dari kebijakan pembangunan yang tidak berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. [BintangPapua]